Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penilaian Kinerja PNS-PPPK: Penilaian SKP


 
Penilaian Kinerja: Penilaian SKP
  • Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
  • Penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  • Penilaian Perilaku Kerja dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
  • Penilaian Perilaku Kerja dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
  • Hasil Penilaian Perilaku Kerja berupa nilai Perilaku Kerja.
  • Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung, maka penilaian Perilaku Kerja dilaksanakan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  • Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan penilaian Perilaku Kerja, penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
  • Rekan kerja setingkat merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan yang sama dalam satu unit kerja.
  • Bawahan langsung merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 60% (enam puluh persen).
  • Rekan kerja setingkat dan bawahan langsung memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 40% (empat puluh persen).
  • Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung dilakukan melalui survei secara tertutup.


Penilaian Kinerja: Penilaian Kinerja PNS
  • Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
  • Penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing- masing unsur penilaian:
    • 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau
    • 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
  • Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
  • Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
  • Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
    • Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
      • nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) <= x <= 120 (seratus dua puluh); dan
      • menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagiorganisasi atau negara;
    • Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) <= x < angka 120 (seratus dua puluh)
    • Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <= x < angka 90 (sembilan puluh);
    • Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) <= x <= angka 70 (tujuh puluh); dan
    • Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
  • Pimpinan Unit Kerja menetapkan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara setelah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
  • Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau predikat didistribusikan kepada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah.
  • Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja dengan ketentuan:
    • paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "di atas ekspektasi";
    • paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "sesuai ekspektasi"; dan
    • paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja "di bawah ekspektasi".
  • Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.
  • Penilaian Kinerja PNS dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.
  • Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Penilaian Kinerja: Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS
  • Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS yaitu atasan langsung PNS atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS memberikan penilaian terhadap unsur SKP dan unsur Perilaku Kerja.
  • Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS berhalangan, Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang.
  • Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mendelegasikan kewenangan penilaian kinerja PNS kepada Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH).
  • Penilai perilaku PNS terdiri atas:
    • atasan langsung;
    • pejabat yang ditugaskan menjadi atasan langsung PNS;
    • rekan kerja setingkat; dan/atau
    • bawahan langsung.
  • Rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja.
  • Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh PyB Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:
    • Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
    • Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal;
    • Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh PyB.
  • Tim Penilai Kinerja PNS bertanggungjawab kepada PyB
  • Tim Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja.
  • Pertimbangan digunakan oleh PPK untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
  • Dalam melaksanakan tugas Tim Penilai Kinerja PNS dibantu oleh sekretariat yang dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.

Posting Komentar untuk "Penilaian Kinerja PNS-PPPK: Penilaian SKP "