Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi UT: Asas Kewarganegaraan dan Penerapannya


Terdapat dua asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu:

Ius Sanguinis

Asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya).

Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A. Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis adalah Belanda, Korea Selatan, Inggris, India, Italia, Jepang, Jerman, Portugal, Rusia, Spanyol.


Ius Soli

Asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli.

Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A. Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli  Argentina, Amerika Serikat, Brazil, Bangladesh, Kanada, Kamboja, Kolombia, Panama, Peru, Pakistan, Paragua, Guatemala, Guyana.

 

Implikasi Asas Kewarganegaraan
  1. Pengertian Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) yang bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran) namun orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.
  2. Pengertian Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bisa terjadi jika anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tua berasal dari negara A. Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara B karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara B. Anak juga tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya (negara A) karena tidak lahir di negara A (ius soli – berdasarkan tempat lahir).
  3. Pengertian Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, namun tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

4 Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

1)  Asas ius sanguinis

2)  Asas ius soli

3)  Asas kewarganegaraan tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. asas kewarganegaraan tunggal merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan yang dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda. Contohnya : bila suatu anak lahir di kalangan warga negara (baik luar maupun dalam), maka setelah dewasa si anak tersebut harus memilih apa status kewarganegaraan yang ia kehendaki.

      4)  Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Contohnya : bila suatu anak lahir dan mempunyai dua kewarganegaraan (Bipatride), maka anak tersebut boleh memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun (atau sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang), setelah anak tersebut berusia 18 tahun ia harus melepas / memilih salah satu kewarganegaraanya.


Posting Komentar untuk "Materi UT: Asas Kewarganegaraan dan Penerapannya"