Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan Pejabat yang Berwenang (PyB)

PPK dan PyB (sumber: tribunnews)

Jika dibaca sepintas, pengertian Pejabat Pembina Kepegawaian (disingkat PPK) dan Pejabat yang Berwenang (disingkat PyB) hampir memiliki makna yang sama. Namun, pada praktiknya, PPK dan PyB merupakan dua jabatan yang berbeda. PPK yang menetapkan, Pyb yang memproses. 

Pasal 1 angka 13 UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 angka 14 UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari pengertian di atas, tampak perbedaan pengertian antara PyB dengan PPK. Pejabat yang berwenang (PyB) berwenang melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN. Pelaksanaan proses dapat diartikan sebagai pelaksana teknis pemberhentian dst. Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN. Jadi, PPK mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang lebih tinggi karena berhak menetapkan keputusan.

Sesuai dengan Pasal 53 UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN adalah presiden. Lalu, Presiden mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang terdiri atas:
  1. menteri di Kementerian
  2. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian
  3. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga struktural
  4. gubernur di provinsi
  5. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Pasal 54 UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa Pejabat yang Berwenang (PyB) mendapatkan wewenang pembinaan manajemen ASN dari presiden. Dalam menjalankan fungsi manajemen ASN, Pejabat yang Berwenang (PyB) berkonsultasi, memberi rekomendasi dan usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat yang Berwenang (PyB) adalah sekretaris jenderal/pejabat di sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Jadi, PPK adalah menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, sekretaris jenderal di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, jaksa agung, Kapolri, Kepala BIN, Sekretaris Mahkamah Agung, gubernur, bupati, dan walikota, serta pejabat lain yang ditunjuk presiden. Sedangkan PyB adalah pejabat/sekretaris di kementerian/lembaga nonstruktural, sekretaris utama, sekretaris daerah (sekda) provinsi/kota/kabupaten. Di instansi daerah, PPK adalah kepala daerah yang dipilih melalui pemilu sehingga kadang terdapat campur tangan politis dalam menetapkan mutasi, pemberhentian PNS. Sedangkan PyB biasanya diisi oleh PNS yang merintis karier sejak lama karena jabatan sekretaris daerah adalah jabatan karier tertinggi dari PNS di daerah. Singkatnya, hal-hal teknis ditangani Pyb, sedangkan penetapan, penandatangan Surat Keputusan adalah PPK.

2 komentar untuk "Perbedaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan Pejabat yang Berwenang (PyB) "

Anonim 3 Oktober 2022 pukul 10.23 Hapus Komentar
Ok
Unknown 3 Oktober 2022 pukul 11.04 Hapus Komentar
terimakasih pencerahannya gan