Ketentuan Jam Kerja ASN Terbaru: SE Menpan RB 16/2022
![]() |
Ketentuan Jam Kerja ASN sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB No. 16 Tahun 2022 |
Tahukah Anda, setelah terbitnya peraturan tentang disiplin PNS yaitu PP No.94/2021 tentang disiplin PNS terdapat peraturan baru terkait kewajiban jam kerja, sanksi/hukuman disiplin (hukdis) bagi yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu? Nah, tanggal 17 Juni 2022 lalu, Menpan RB membuat Surat Edaran Menpan No. 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skuy, kita simak!
Apa sih latar belakang dibuat SE MENPAN RB 16/2022?Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. Apa maksud dan tujuan SE Menpan RB 16/2022?Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam menaati ketentuan jam kerja. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa dasar hukum yang digunakan dalam ketentuan jam kerja pegawai ASN?
Apa ruang lingkup pembuatan SE Menpan RB 16/2022?Surat Edaran ini memuat himbauan untuk menaati ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa isi dari Surat Edaran Menpan RB No.16 Tahun 2022?
PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut turut dan/atau kumulatif selama 28 hari kerja/lebih dalam 1 tahun.
Jam Kerja Efektif pegawai ASN di instansi pusat & daerah adalah 37,5 jam per minggu (bagi instansi yang bekerja 5-6 hari kerja)
Kesimpulannya, jangan pernah coba-coba bolos kerja tanpa alasan yang sah kalau nggak ingin dipecat sebagai pegawai ASN. Kalau mau healing atau ada keperluan, ambil cuti aja sob! Next kita belajar bareng tentang jenis-jenis cuti ya. Gimana ada pengalaman ndak masuk kerja nggak tanpa alasan sah? Komen di bawah ya! |
Download SE Menpan RB 16/2022 tentang Ketentuan Jam Kerja ASN.
Posting Komentar untuk "Ketentuan Jam Kerja ASN Terbaru: SE Menpan RB 16/2022"