Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Jam Kerja ASN Terbaru: SE Menpan RB 16/2022

Ketentuan Jam Kerja ASN sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB No. 16 Tahun 2022


Tahukah Anda, setelah terbitnya peraturan tentang disiplin PNS yaitu PP No.94/2021 tentang disiplin PNS terdapat peraturan baru terkait kewajiban jam kerja, sanksi/hukuman disiplin (hukdis) bagi yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu? Nah, tanggal 17 Juni 2022 lalu, Menpan RB membuat Surat Edaran Menpan No. 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skuy, kita simak!

Apa sih latar belakang dibuat SE MENPAN RB 16/2022?

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.

Apa maksud dan tujuan SE Menpan RB 16/2022?

Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam menaati ketentuan jam kerja.

Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa dasar hukum yang digunakan dalam ketentuan jam kerja pegawai ASN?

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
  6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Apa ruang lingkup pembuatan SE Menpan RB 16/2022?

Surat Edaran ini memuat himbauan untuk menaati ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa isi dari Surat Edaran Menpan RB No.16 Tahun 2022?

  • Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
    1. Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
    2. Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa:
      • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
      • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut turut dan/atau kumulatif selama 28 hari kerja/lebih dalam 1 tahun.
  • Dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan di atas dan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat.
  • Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Jam Kerja Efektif pegawai ASN di instansi pusat & daerah adalah 37,5 jam per minggu (bagi instansi yang bekerja 5-6 hari kerja)
  • Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
  • Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulannya, jangan pernah coba-coba bolos kerja tanpa alasan yang sah kalau nggak ingin dipecat sebagai pegawai ASN. Kalau mau healing atau ada keperluan, ambil cuti aja sob! Next kita belajar bareng tentang jenis-jenis cuti ya. Gimana ada pengalaman ndak masuk kerja nggak tanpa alasan sah? Komen di bawah ya!

Download SE Menpan RB 16/2022 tentang Ketentuan Jam Kerja ASN.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Jam Kerja ASN Terbaru: SE Menpan RB 16/2022"