Fungsi, Tugas dan Peran Aparatur Sipil Negara (ASN)
![]() |
Foto: Meltwater |
Sesuai dengan Pasal 10 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki 3 fungsi, yaitu:
Apa yang ingin dihasilkan dari pengelolaan ASN?
Apa yang dimaksud dengan 'penempatan ASN berbasis merit'?
- Sebagai pelaksana pelayanan publik;
- Sebagai pelayan publik; dan
- Perekat pemersatu bangsa
Sesuai dengan Pasal 11 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki 3 tugas, yaitu:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apa peran dari ASN?
Sesuai dengan Pasal 12 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
yaitu ASN yang: profesional; punya nilai dasar dan etika profesi; bebas dari politik; bersih dari KKN; bekerja berdasarkan merit sistem; dan meliputi manajemen PNS dan PPPK.
Apa yang dimaksud dengan 'penempatan ASN berbasis merit'?
- Kualifikasi;
- Standar kompetensi teknis;
- Standar kompetensi sosial kultural;
- Standar kompetensi manajerial;
- Pemanfaatan dan penempatan PNS/ASN;
- Pengakuan kompetensi PNS/ASN melalui penilaian atau uji kompetensi;
- Kinerja pegawai;
- Mempertemukan kompetensi dan potensi individu dengan kompetensi jabatan.
Posting Komentar untuk "Fungsi, Tugas dan Peran Aparatur Sipil Negara (ASN)"