Permenpan 1 2023: Konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional (Jafung) Terbaru
![]() |
Permenpan RB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional |
Permenpan 1/2023: Peraturan Terbaru Terkait Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan terbaru mengenai Jabatan Fungsional atau JF telah terbit sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Secara umum Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari manajemen ASN yang mengatur:
- Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi Jabatan Fungsional
- Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
- Pengelolaan kinerja pejabat fungsional
- Kenaikan pangkat pejabat fungsional
- Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
- Standar kompetensi, pengembangan kompetensi pejabat fungsional
- Instansi pembina dan tugasnya
- Pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional PNS
- Unsur, subunsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilaian kinerja, penilaian angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, angka kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatandalam JF, kenaikan pangkatdan kenaikan jenjang JF.
- Organisasi profesi jabatan fungsional dan tata cara pembentukannya
Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional
Salah satu perubahan penting dari Permenpan 1/2023 dalam pengaturan jabatan fungsional adalah terkait pengelolaan kinerja pejabat fungsional.
Komponen Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional
- Perencanaan kerjaMeliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi
- Pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerjaMeliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pejabat fungsional.
- Meliputi evaluasi kinerja pejabat fungsional
- Tindak lanjut hasil evaluasi kinerjaPemberian penghargaan dan sanksi
Orientasi Kinerja Pejabat Fungsional (Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN)
- Pengembangan kinerja pejabat fungsional
- Pemenuhan ekspektasi pimpinan
- Dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pejabat fungsional
- Pencapaian kinerja organisasi
- Hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja
- Evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik (paling singkat 1 kali dalam 1 tahun) dan secara tahunan yang ditetapkan dalam Predikat Kinerja Periodik/Tahunan Pejabat Fungsional
- Predikat Kinerja pejabat fungsional terdiri atas:
- Sangat baik
- Baik
- Cukup/butuh perbaikan
- Kurang
- Sangat kurang
- Pejabat Penilai Kinerja bertugas menetapkan predikat kinerja.
Konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsonal ke dalam Angka Kredit Tahunan
- Predikat kinerja pejabat fungsional akan dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan dengan ketentuan:
- Sangat baik --> ditetapkan nilai 150% dari koefisien AK tahunan sesuai jenjang JF
- Baik --> 100% dari koefisien AK tahunan sesuai jenjang JF
- Cukup/butuh perbaikan --> 75% dari koefisien AK tahunan sesuai jenjang JF
- Kurang --> 50% dari koefisien AK tahunan sesuai jenjang JF
- Sangat kurang --> 25% dari koefisien AK tahunan sesuai jenjang JF
Konversi Predikat JF ke dalam Angka Kredit |
- Jika pejabat fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi (tugas belajar), maka akan mendapat tambahan angka kredit sebesar 25% dari AK kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 kali penilaian dan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki predikat kinerja paling rendah "Baik"
- Jika predikat diperoleh melalui evaluasi kinerja periodik dan tahunan, maka konversi predikat kinerja dalam AK dilakukan secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang eksepektasi terpenuhi
- Pejabat Penilai Kinerja berwenang menetapkan AK hasil konversi predikat
Download Permenpan No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Agar lebih jelas, sobat dapat membaca Permenpan 1/2023 secara lengkap melalui tampilan di bawah ini atau dapat mengunduh dokumen melalui tautan/link berikut -->
Klik download Permenpan No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Posting Komentar untuk "Permenpan 1 2023: Konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional (Jafung) Terbaru"