Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK
![]() |
Perbedaan PNS, ASN, PPPK (sumber: tribunnews) |
Halo sobat Aparatur seri Kamus Kepegawaian kembali hadir, apakah kamu pernah merasa bingung dengan istilah PNS, ASN, PPPK (sering disingkat P3K)? Mungkin kalau istilah PNS sudah sering kita dengar, tapi apa perbedaan antara PNS dengan ASN atau PPPK? Kemudian apa itu PPPK? yang jelas PPPK ini bukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ya.
Oke, untuk mengetahui perbedaan antara ASN, PNS, dan PPPK, kita harus melihat definisi ketiganya pada ketentuan yang berlaku. Istilah ASN sebetulnya muncul setelah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebelumnya kita hanya mengenal PNS sebagai pegawai yang bekerja di sektor pemerintahan.
Definisi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 1 angka 1 UU No.5/2014 tentang ASNAparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Definisi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pasal 1 angka angka 3 UU No.5/2014 tentang ASNPegawai Negeri Sipil (disingkat PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
Definisi PPPK : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 1 angka angka 4 UU No.5/2014 tentang ASNPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi perjanjian tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Definisi Pegawai ASN
Pasal 1 angka angka 2 UU No.5/2014 tentang ASNPegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi, secara singkat dapat kita simpulkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi untuk PNS dan PPPK, seperti halnya profesi dokter, arsitek, dan guru. Sedangkan Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Tidak semua ASN adalah PNS, tetapi semua PNS adalah ASN.
Definisi PNS:
- WNI
- memenuhi syarat tertentu
- diangkat sebagai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- menduduki jabatan pemerintah
Definisi PPPK:
- WNI
- memenuhi perjanjian tertentu
- diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
- dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, terutama dalam poin-poin manajemennya. Perbedaan yang paling terlihat adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. PPPK berbeda dengan pegawai honorer atau PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) karena sebetulnya hak dan kewajiban PPPK hampir sama dengan PNS. Ketentuan detail mengenai PPPK ini masih perlu diatur lebih lanjut. Saat ini, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK"