Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Fiskal, Kebijakan Moneter, dan Kebijakan Keuangan Internasional

ADPU4333 - Administrasi Keuangan

Kegiatan Belajar 2.3
Kebijakan Fiskal 
1. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara. 

2. Tujuan kebijakan fiskal  adalah  peningkatan  secara  terus-menerus pendapatan nasional riil  pada  laju  faktor-faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum. 

3. Secara teoritis pengeluaran pemerintah diselenggarakan berdasarkan rencana yang sudah dikaji benefit and cost dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat bangsa saat itu. 

4. Apabila terjadi inflasi ataupun deflasi, kebijakan yang dipercayai untuk  menanggulanginya  adalah  kebijakan  moneter. 

5. Pengelompokkan kebijakan fiskal menjadi empat bagian yakni:
  • Pembiayaan fungsional (functional finance).
    Kebijakan pembiayaan fungsional dirumuskan oleh A.P Lerner, bahwa pengeluaran pemerintah ditentukan oleh akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional terutama untuk meningkatkan kesempatan kerja.
  • Pengelolaan anggaran (the managed budget approach)
    Pengelolaan  dan  penetapan  anggaran  di  Indonesia  didasarkan  pada pertimbangan-pertimbangan yang termuat dalam regulasi:
    - UU perpajakan
    - UU keuangan perimbangan keuangan
  • Stabilitas anggaran otomatis (the stabilizing budget)
    Peranan stabilitas anggaran yang otomatis ini dapat ditingkatkan dengan penambahan pengeluaran pemerintah dalam proyek- proyek pekerjaan umum.
  • Anggaran belanja seimbang (balance approach)
    Dikehendaki adanya keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah sehingga terjadi kestabilan dalam perekonomian. 

6. Menurut Musgrave, ada 3 fungsi utama dari kebijakan fiskal, yaitu:
  • Fungsi Alokasi
    Berfungsi untuk mengadakan alokasi yang optimal terhadap sumber-sumber daya ekonomi di dalam masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat lebih ditingkatkan.
  • Fungsi Distribusi
    Usaha pendistribusian pendapatan yang lebih merata ini dilakukan pemerintah  dalam  rangka  lebih  menjamin  tercapainya  keadilan  dalam Masyarakat.
  • Fungsi Stabilisasi
    Fungsi stabilisasi dilaksanakan untuk mencapai kestabilan yang mantap dalam bidang ekonomi dan akan berakibat kestabilan dalam bidang-bidang lainnya.
 
Kegiatan Belajar 2.4
Kebijakan Moneter 

1. Kebijakan moneter merupakan tindakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, yang berkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. 

2. Disequilibrium dalam moneter dapat berarti jumlah barang yang beredar di dalam masyarakat lebih besar dari pada jumlah barang dan jasa sehingga akan berakibat naiknya harga barang-barang. 

3. Lima tujuan kebijakan moneter secara umum adalah:
  • Menyesuaikan   dan   menggalakkan uang yang beredar dalam masyarakat
  • Mendorong dan menggalakkan kegi- atan perekonomian dalam masyarakat,dengan jalan memberikan kemudahan dalam memperoleh kredit dengan bunga yang relatif cukup rendah
  • Mengarahkan penggunaan uang dan kredit sedemikian rupa sehingga kestabilan nilai uang dapat dipertahankan dan dimantapkan
  • Mengusahakan pelaksanaan kebijakan moneter tidak menimbulkan beban yang berat terhadap masyarakat maupun bagi  keuangan pemerintah sendiri.
  • Mempertahankan dan meningkatkan tingkat employment yang telah tercapai. 

4. Enam kebijakan moneter dalam mencapai tujuan moneter adalah: 
a) Kebijakan dalam menetapkan cash ratio
suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan perbandingan persentase cadangan minimum yang ada di bank dengan jumlah uang yang beredar di dalam masyarakat. 

 

b) Kebijakan pasar terbuka (open market policy)
Kebijakan pasar terbuka hakikatnya adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan mendasarkan pada mekanisme pasar. Tempat-tempat yang memperdagangkan surat-surat berharga disebut bursa efek atau pasar modal. Jenis surat berharga, di antaranya obligasi dan saham.
  • Berdasarkan hasil yang dapat diperoleh, saham dibedakan menjadi dua sebagai berikut: saham biasa dan saham preferensi.
  • Keinginan seseorang untuk membeli surat-surat berharga dipengaruhi oleh faktor:
    1. Sistem perpajakan berikut beban pajak
    2. Besarnya tingkat bunga obligasi
    3. Keselamatan modal yang ditanamkan
    4. Mudah atau tidaknya surat-surat berharga tersebut untuk dijual kembali atau untuk dapat dengan mudah dijadikan jaminan kredit.
    5. Tidak adanya pengamatan secara terus-menerus oleh pihak bank terhadap surat-surat berharga tersebut karena surat berharga tersebut dapa dipertanggungjawabkan, dan lain-lain. 
c) Kebijakan suku bunga kredit
Kebijakan ini dapat dilakukan pemerintah melalui bank sentral dan bank-bank umum untuk mengubah tingkat persentase bunga kredit.  

 

d) Kebijakan dan penganggaran keuangan daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) di era desentralisasi di Indonesia, mulai diterapkan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah s.t.t.d. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
 
Beberapa permasalahan implementasi otonomi daerah adalah:
  • masih lemahnya koordinasi antar level pemerintahan
  • pelaksanaan   kebijakan   desentralisasi   dan   otonomi   daerah belum
  • menampakkan perubahan secara signifikan terhadap kuantitas dan kualitas
  • pelayanan publik lemahnya kapasitas dalam perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan
  • melonjaknya biaya rutin dan misalokasi anggaran.
e) Kebijakan dan penganggaran keuangan negara dalam APBN
APBN sebagai alat pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan fiskal, tercermin dalam berbagai program yang menjadi prioritas saat APBN diimplementasikan.

 

f) Kebijakan suku bunga deposito
Kebijakan suku bunga deposito ini ialah kebijakan pemerintah dalam menetapkan besarnya  suku  bunga  deposito  (tabungan  ke  bank) 

 
Kegiatan Belajar 2.5 
Kebijakan Keuangan Internasional 
1. Bantuan luar negeri baik yang berupa grant, maupun loan (pinjaman luar negeri), tidak boleh merugikan negara penerima, baik secara politik, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang yang lain.

2. Kebijakan neraca pembayaran hendaknya diusahakan adanya keseimbangan antara transaksi debet dan transaksi kredit.

3. Surplus neraca pembayaran, berarti negara akan mempunyai cadangan devisa yang lebih  besar. Keadaan ini akan mendukung likuiditas dan solvabilitas internasional suatu negara.

4. Cadangan devisa yang diperoleh dari adanya surplus neraca pembayaran akan dapat merupakan jaminan bagi kemampuan negara untuk membayar kembali semua bentuk pinjaman yang dilakukannya tepat pada waktu yang telah ditetapkan.

***
 

Posting Komentar untuk "Kebijakan Fiskal, Kebijakan Moneter, dan Kebijakan Keuangan Internasional"