SE Menpan RB No.28 Tahun 2021: Peraturan Tugas Belajar (Tubel) PNS Terbaru
SE Menpan 28/2021: Bangkom Melalui Tugas Belajar Bagi PNS |
Halo sobat aparatur, beberapa hari yang lalu telah terbit Surat Edaran atau SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan. SE Menpan RB 28/2021 ini merupakan pedoman teknis yang mengatur mengenai tugas belajar yang ingin melanjutkan kuliah atau tugas belajar. SE Menpan RB No.28 Tahun 2021 mengganti SE Menpan RB No.4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar. Walaupun secara tata urutan perundnag-undangan, Surat Edaran tidak mengikat secara hukum, hanya menjadi himbauan, tetapi harapan saya semoga permasalahan terkait tubel bisa sedikit teratasi dengan merujuk pada surat ini. Salah satu isu terkait tubel yang menarik adalah syarat detail tugas belajar, hilangnya istilah izin belajar, hak tunjangan/TPP bagi pegawai tubel dan ketentuan tubel mandiri.
Berikut ini hal-hal penting yang ada pada SE Menpan RB No.28 Tahun 2021, check it out:
Syarat dan Penetapan Tugas Belajar
Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar Instansi, dengan persyaratan:
- Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
- 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
- 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
- Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang:
- dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana;
- menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
- menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Tidak pernah:
- dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
- dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
- memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/ atau perguruan tinggi;
- menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;
- pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan padajabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional;
- jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf i ditetapkan berdasarkan persetujuan dari Menteri.
Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi
- Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/ atau perguruan tinggi luar negeri.
- Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
- perguruan tinggi negeri;
- perguruan tinggi kedinasan; dan/ atau
- perguruan tinggi swasta.
- Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:
- sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi;
- penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
- memiliki akreditasi paling kurang:
- B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
- C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri;
- diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.
- Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/ atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/ persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan Tugas Belajar
PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tugas belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PNS tugas belajar.
Pendanaan Tugas Belajar
- Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendanaan tugas belajar yang bersumber dari sumber lain yang sah diatur lebih lanjut oleh PPK.
Jangka Waktu Tugas Belajar
- Tugas belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-rnasing perguruan tinggi.
- Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
- Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama.
Perpanjangan Jangka Waktu Tugas Belajar
- Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
- Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan kriteria:
- perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan;
- keterlambatan penerimaan dana biaya tugas belajar; dan/ atau
- penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani tugas belajar.
- Perpanjangan jangka waktu tugas belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/ instansi yang berwenang.
- Perpanjangan jangka waktu tugas belajar ditetapkan oleh PPK dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu tugas belajar.
- Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan, maka PPK mencabut status Tugas Belajar PNS yang bersangkutan
Tugas Belajar Berkelanjutan
- PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mendapat persetujuan PPK;
- prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara;
- tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu tugas belajar;
- mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan tugas belajar.
- Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), didasarkan pada rencana kebutuhan tugas belajar Instansi
Tugas Belajar Biaya Mandiri
- Dalam kondisi tertentu, pemberian tugas belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri.
- Ketentuan pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tugas belajar yang diatur dalam Surat Edaran ini
Kedudukan PNS Tugas Belajar
- PNS yang menjalani tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan.
- PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a selama menjalani tugas belajar berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian sampai dengan masa tugas belajar berakhir.
- PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal:
- memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan
- memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
- PNS yang menjalani tugas belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa tugas belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya.
Hak PNS Tugas Belajar
- PNS yang sedang menjalani tugas belajar diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNS yang telah menjalani tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, melaksanakan re-entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian.
- Instansi pemerintah melalui unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang kepegawaian menyelenggarakan re-entry program bagi PNS yang telah menjalani tugas belajar.
- PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan jabatan sebagai pelaksana dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya.
- PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- PNS yang mengusulkan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi
Kewajiban PNS Tugas Belajar
- PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.
- Perjanjian terkait pemberian tugas belajar paling sedikit memuat:
- subjek perjanjian;
- kesepakatan para pihak; dan
- objek yang diperjanjikan, antara lain nama perguruan tinggi, program studi dan akresitasi program studi, jangka waktu (masa) tugas belajar, hak dan kewajiban para pihak, konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, keadaan kahar (force majeun, dan penyelesaian sengketa. Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3), disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 9
- PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.
- PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama:
- 2 (dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yangmenjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.
- 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya.
- 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya.
- PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas.
- Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
- lkatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur masing-rnasing PPK atas persetujuan Menteri.
- Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c berakhir pada saat:
- jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
- mencapai batas usia pensiun; atau
- diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c secara kumulatif.
- PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai peraturan perundangan.
Pembatalan Penetapan Tugas Belajar
- Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan pembatalan penetapan tugas belajar PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan yaitu:
- PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat pemberian tugas belajar;
- PNS yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang;
- PNS yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Apabilan hasil pemeriksaannya dinyatakan tidak bersalah, maka PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan tugas belajarnya;
- PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
- PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS tugas belajar; dan/ atau
- Alasan lain yang ditetapkan oleh PPK.
Penghentian Pemberian Tugas Belajar
- Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan penghentian pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan kerjanya kepada PPK, dengan disertai alasan data pendukung yang diperlukan, yaitu:
- PNS tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena keadaan kahar;
- PNS tidak sehat jasmani & rohani sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu;
- PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara;
- PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajarnya dan telah diberi peringatan tertulis oleh instansinya;
- PNS terbukti melakukan tindakan tindakan melawan hukum;
- Alasan lain yang ditetapkan PPK.
- PNS yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan jangka waktu, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar ke kas negara sesuai dengan ketentuan.
Pemantauan dan Evaluasi
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas belajar dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing;
- Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi.
Ketentuan Lain-Lain
- PNS yang telah melaksanakan tugas dan izin belajar sebelum SE ini diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan jika terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan, maka pelaksanaannya berdasarkan ketentuan yang menguntungkan PNS ybs;
- PNS yang sudah memiliki ijazah dengan bidang studi yang sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi, dan belum dilakukan penyesuaian dapat mengusulkan penyesuaian ijazah;
- PNS yang sudah memiliki ijazah tetapi belum dilakukan pencantuman gelar, dapat mengusulkan pencantuman gelar.
Saya sengaja menandai beberapa poin yang menurut saya penting diketahui ya sobat. Bagi sobat aparatur yang ingin mengunduh file Surat Edaran Menpan ini, silakan klik link-nya di sini
Terima kasih, semoga bermanfaat
***
Posting Komentar untuk "SE Menpan RB No.28 Tahun 2021: Peraturan Tugas Belajar (Tubel) PNS Terbaru"