Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Menpan RB No.28 Tahun 2021: Peraturan Tugas Belajar (Tubel) PNS Terbaru

SE Menpan 28/2021: Bangkom Melalui Tugas Belajar Bagi PNS
 

Halo sobat aparatur, beberapa hari yang lalu telah terbit Surat Edaran atau SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan. SE Menpan RB 28/2021 ini merupakan pedoman teknis yang mengatur mengenai tugas belajar yang ingin melanjutkan kuliah atau tugas belajar. SE Menpan RB No.28 Tahun 2021 mengganti SE Menpan RB No.4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar. Walaupun secara tata urutan perundnag-undangan, Surat Edaran tidak mengikat secara hukum, hanya menjadi himbauan, tetapi harapan saya semoga permasalahan terkait tubel bisa sedikit teratasi dengan merujuk pada surat ini. Salah satu isu terkait tubel yang menarik adalah syarat detail tugas belajar, hilangnya istilah izin belajar, hak tunjangan/TPP bagi pegawai tubel dan ketentuan tubel mandiri. 

Berikut ini hal-hal penting yang ada pada SE Menpan RB No.28 Tahun 2021, check it out:

Syarat dan Penetapan Tugas Belajar

Tugas belajar  diberikan  kepada PNS  sesuai  dengan rencana kebutuhan tugas belajar Instansi,  dengan persyaratan:

  1. Memiliki masa  kerja  paling  singkat  1    (satu)   tahun  sejak  diangkat sebagai PNS;
  2. Memiliki sisa masa kerja  pegawai dengan  mempertimbangkan  masa pendidikan dan masa ikatan  dinas, dengan ketentuan paling kurang:
    • 3  (tiga)  kali waktu  normatif  program  studi  sebelum batas  usia pensiun jabatan,  untuk  tugas  belajar  yang  diberhentikan  dari jabatan;  atau
    • 2  (dua)  kali waktu  normatif  program studi  sebelum batas  usia pensiun jabatan,  untuk  tugas belajar  yang tidak  diberhentikan dari jabatan.
  3. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua)  tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
  4. Sehat jasmani  dan rohani;
  5. Tidak sedang:
    • dalam pemeriksaan  pelanggaran disiplin dan/ atau tindak  pidana;
    • menjalani   pidana  penjara   atau  kurungan  dan/ atau  hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;  atau
    • menjalani   cuti   di  luar   tanggungan  negara  dan/ atau  menjalani pemberhentian  sementara sebagai  PNS. 
  6. Tidak pernah:
    • dijatuhi  hukuman  disiplin paling kurang tingkat  sedang dalam 1 (satu)  tahun terakhir;
    • dijatuhi   pidana  penjara   atau  kurungan  berdasarkan  putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap  dalam  1  (satu)  tahun terakhir;  atau
    • dibatalkan    atau  dihentikan    tugas   belajarnya    sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam  waktu 2  (dua) tahun terakhir.
  7. memenuhi persyaratan lain  dan lulus  seleksi yang dilaksanakan  oleh instansi  asal,  pemberi bantuan,  dan/ atau perguruan tinggi;
  8. menandatangani perjanjian  terkait pemberian tugas belajar;
  9. pengecualian persyaratan  pemberian  tugas belajar  dapat diberikan padajabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas  pembangunan nasional;
  10. jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf i ditetapkan berdasarkan persetujuan  dari Menteri.


Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi

  1. Tugas  belajar  dapat  diselenggarakan  pada  perguruan tinggi dalam dan/ atau perguruan tinggi luar negeri.
  2. Perguruan tinggi dalam negeri  sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
    • perguruan  tinggi negeri;
    • perguruan  tinggi kedinasan;  dan/ atau
    • perguruan  tinggi swasta.
  3. Perguruan  tinggi  luar  negeri  sebagaimana  dimaksud pada huruf a merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang pendidikan.
  4. Program  studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas  belajar  di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:
    • sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi;
    • penyelenggaraannya dalam jenis  akademik,  vokasi,  atau profesi;
    • memiliki akreditasi paling kurang:
      1. B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam  negeri;  atau
      2. C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam  negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik  sekali atas persetujuan  Menteri;
      3. diakui  oleh  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi  luar  negeri.
      4. Tugas  belajar  yang  diselenggarakan   oleh  perguruan tinggi  dapat dilakukan secara jarak jauh,   kelas  malam dan/ atau sabtu-minggu sepanjang  telah memiliki izin/ persetujuan  penyelenggaraan program studi  yang  diterbitkan  oleh  kementerian  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan  di  bidang pendidikan sesuai  ketentuan perundang-undangan. 

Penetapan Tugas Belajar

PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tugas belajar diberikan penugasan  untuk   melaksanakan  tugas  belajar   dan  ditetapkan  oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  (PPK)  sebagai PNS  tugas belajar.

Pendanaan Tugas Belajar

  1. Pendanaan Tugas belajar dapat bersumber dari:
    • anggaran pendapatan dan belanja negara;
    • anggaran pendapatan dan belanja daerah;  dan/ atau
    • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendanaan tugas belajar yang bersumber  dari sumber lain yang sah diatur lebih  lanjut oleh PPK. 


Jangka Waktu Tugas Belajar

  1. Tugas belajar  diselenggarakan untuk jangka  waktu tertentu,  sesuai dengan  batas  waktu  normatif  program  studi  yang  berlaku   pada masing-rnasing perguruan tinggi.
  2. Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
  3. Pendanaan  tugas  belajar  dapat berasal  lebih  dari  1    (satu)  sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama.

Perpanjangan Jangka Waktu Tugas Belajar

  1. Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1   (satu)  tahun.
  2. Perpanjangan  sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan berdasarkan kriteria:
    • perubahan  kondisi sistem studi/perkuliahan;
    • keterlambatan  penerimaan  dana  biaya tugas belajar;  dan/ atau
    • penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani  tugas belajar.
  3. Perpanjangan  jangka  waktu  tugas  belajar  dapat  dikecualikan dari ketentuan  sebagaimana dimaksud pada huruf a  dan huruf b,  dalam hal terjadi keadaan kahar yang dinyatakan oleh pejabat/ instansi yang berwenang.
  4. Perpanjangan jangka waktu tugas belajar  ditetapkan oleh  PPK  dan diperhitungkan sebagai keseluruhan jangka waktu tugas belajar.
  5. Dalam   hal  PNS   tidak  dapat  menyelesaikan  tugas  belajar  setelah diberikan  perpanjangan,  maka PPK  mencabut status  Tugas Belajar PNS yang bersangkutan

Tugas Belajar Berkelanjutan

  1. PNS dapat melaksanakan  tugas   belajar berkelanjutan secara berturut-turut  untuk paling banyak  1   (satu)  kali jenjang  pendidikan di atasnya,  setelah  memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • mendapat persetujuan  PPK;
    • prestasi  pendidikan  berpredikat  paling rendah  cumlaude   atau setara;
    • tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu tugas belajar;
    • mempertimbangkan  sisa masa kerja  setelah  menyelesaikan  tugas belajar.
  2. Persetujuan  PPK   sebagaimana  dimaksud  pada huruf  a   angka  1), didasarkan pada rencana kebutuhan tugas belajar  Instansi


Tugas Belajar Biaya Mandiri

  • Dalam  kondisi  tertentu, pemberian  tugas belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri.
  • Ketentuan  pemberian  tugas  belajar  dengan  biaya  mandiri  berlaku mutatis mutandis terhadap  ketentuan  pemberian tugas belajar yang diatur dalam Surat Edaran ini


Kedudukan PNS Tugas Belajar

  1. PNS  yang menjalani  tugas belajar  untuk jangka waktu lebih dari  6 (enam)  bulan diberhentikan  dari jabatan.
  2. PNS  sebagaimana  dimaksud pada huruf a  selama  menjalani  tugas belajar berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan  fungsi di bidang kepegawaian sampai dengan masa tugas belajar  berakhir.
  3. PNS  yang menjalani  tugas belajar  lebih  dari 6  (enam)  bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya,  dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam  hal:
    • memenuhi pertimbangan  kebutuhan organisasi;  dan
    • memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani. 
  4. PNS   yang  menjalani   tugas  belajar   dan  tidak   diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa tugas belajar berkedudukan pada unit kerja  sesuai  dengan jabatannya.

Hak PNS Tugas Belajar

  1. PNS   yang  sedang  menjalani   tugas  belajar   diberikan  penghasilan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PNS   yang  telah  menjalani   tugas  belajar   dan  diberhentikan   dari jabatannya, melaksanakan re-entry program di unit kerja yang melaksanakan  fungsi di bidang kepegawaian.
  3. Instansi pemerintah melalui unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di  bidang kepegawaian menyelenggarakan re-entry  program bagi PNS yang telah menjalani  tugas belajar.
  4. PNS  sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan jabatan sebagai pelaksana dan mendapatkan penghasilan sesuai  dengan jabatannya.
  5. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai  dengan ketentuan  perundang-undangan.
  6. PNS yang mengusulkan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf e,  tidak berhak  menuntut  kenaikan  pangkat yang lebih  tinggi kecuali terdapat formasi


Kewajiban PNS Tugas Belajar

  • PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.
  • Perjanjian  terkait pemberian tugas belajar paling sedikit memuat:
    • subjek  perjanjian;
    • kesepakatan para pihak;  dan
    • objek  yang  diperjanjikan,   antara  lain  nama  perguruan  tinggi, program studi dan akresitasi program studi, jangka waktu (masa) tugas belajar,  hak dan kewajiban  para pihak,  konsekuensi atas pelanggaran kewajiban,  keadaan kahar (force majeun, dan penyelesaian sengketa. Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3), disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 9
  • PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar wajib melapor kepada PPK  paling lama  15  (lima  belas)  hari  kerja  sejak  berakhirnya masa tugas belajar.
  • PNS  yang telah selesai menjalani tugas belajar,  wajib melaksanakan ikatan  dinas selama:
    • 2 (dua) kali masa  pelaksanaan   tugas  belajar,   bagi  PNS   yangmenjalani  tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.
    • 1 (satu)   kali  masa  pelaksanaan  tugas  belajar,   bagi  PNS  yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan  dari jabatannya.
    • 1 (satu)   kali  masa  pelaksanaan  tugas  belajar,   bagi  PNS   yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya.
  • PNS    yang   menjalani    tugas   belajar    biaya   mandiri   yang   tidak diberhentikan  dari jabatannya,  tidak wajib  menjalani  ikatan  dinas.
  • Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran  diri sebagai  PNS.
  • lkatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dilaksanakan di  instansi  pemerintah  yang lain  sepanjang  memenuhi persyaratan yang diatur masing-rnasing PPK atas persetujuan  Menteri.
  • Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c berakhir pada saat:
    • jangka waktu ikatan  dinas telah terpenuhi;
    • mencapai batas usia pensiun;  atau
    • diberhentikan     sebagai    PNS      sesuai     ketentuan     peraturan perundang-undangan.
  • PNS  yang telah selesai menjalani  tugas belajar berkelanjutan,  wajib melaksanakan  ikatan  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  c secara kumulatif. 
  • PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud  pada  huruf  c,  wajib  mengembalikan  biaya yang dikeluarkan oleh negara  selama  masa  tugas  belajar kepada kas negara sesuai  peraturan perundangan.

Pembatalan Penetapan Tugas Belajar

  • Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan pembatalan penetapan tugas belajar PNS di  lingkungan unit kerjanya kepada PPK, sebelum keberangkatan ke  tempat pelaksanaan  tugas belajar dengan disertai alasan  pembatalan  dan data dukung yang diperlukan yaitu:
    • PNS    yang   bersangkutan    terbukti    tidak    memenuhi syarat pemberian tugas belajar;
    • PNS  yang bersangkutan  sedang menjalani  pidana penjara  atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat  sedang;
    • PNS  yang  bersangkutan   sedang  menjalani  proses  pemeriksaan atas dugaan tindak  pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan  kerugian keuangan negara. Apabilan hasil pemeriksaannya dinyatakan tidak bersalah, maka PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan  tugas belajarnya;
    • PNS  yang bersangkutan  tidak berangkat ke  tempat pelaksanaan tugas belajar  sesuai jadwal  yang telah  ditentukan  tanpa alasan yang sah;
    • PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permohonan pengunduran diri sebagai PNS tugas belajar;  dan/ atau
    • Alasan  lain yang ditetapkan oleh PPK.

Penghentian Pemberian Tugas Belajar

  • Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan penghentian pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan kerjanya kepada PPK, dengan disertai alasan data pendukung yang diperlukan, yaitu:
    • PNS tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena keadaan kahar;
    • PNS tidak sehat jasmani & rohani sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu;
    • PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara;
    • PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajarnya dan telah diberi peringatan tertulis oleh instansinya;
    • PNS terbukti melakukan tindakan tindakan melawan hukum;
    • Alasan lain yang ditetapkan PPK.
  • PNS yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan jangka waktu, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar ke kas negara sesuai dengan ketentuan. 

Pemantauan dan Evaluasi

  1. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas belajar dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing;
  2. Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi.

Ketentuan Lain-Lain

  1. PNS yang telah melaksanakan tugas dan izin belajar sebelum SE ini diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan jika terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan, maka pelaksanaannya berdasarkan ketentuan yang menguntungkan PNS ybs;
  2. PNS yang sudah memiliki ijazah dengan bidang studi yang sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi, dan belum dilakukan penyesuaian dapat mengusulkan penyesuaian ijazah; 
  3. PNS yang sudah memiliki ijazah tetapi belum dilakukan pencantuman gelar, dapat mengusulkan pencantuman gelar.

Saya sengaja menandai beberapa poin yang menurut saya penting diketahui ya sobat. Bagi sobat aparatur yang ingin mengunduh file Surat Edaran Menpan ini, silakan klik link-nya  di sini 


Terima kasih, semoga bermanfaat

***


Posting Komentar untuk "SE Menpan RB No.28 Tahun 2021: Peraturan Tugas Belajar (Tubel) PNS Terbaru"