Tanya Jawab Soal Tes Kompetensi Manajemen ASN Level Pelaksana [FAQ]
![]() |
Soal Tanya Jawab Tes Kompetensi Manajemen ASN |
PERTANYAAN UMUM MANAJEMEN ASN
Q: Apa yang saudara ketahui terkait Manajemen PNS/ lingkup manajemen PNS?
A: Manajemen PNS meliputi:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan Jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier;
- promosi;
- mutasi;
- penilaian kinerja
- penggajian dan tunjangan;
- penghargaan;
- disiplin;
- pemberhentian;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- perlindungan.
Q: Apa yang saudara pahami terkait sistem merit?
A: Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Q: Apa dikotomi antara Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural?
A: jawabannya..
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
- Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
- Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Q: Apa dasar Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS?
A: Pasal 5 ayat (1) PP 11/2017
- Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
- Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- Penyusunan kebutuhan PNS harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
- Penyusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun diatur berdasarkan rencana strategis
- Instansi Pemerintah. Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga.
PENGADAAN
Q: Apa dasar pengadaaan PNS yang saudara ketahui?
A: Pasal 15 PP 11/2017, Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
Q: Apa tujuan pengadaan PNS yang saudara ketahui?
A: Pasal 16 PP 11/2017
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan:
- Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
- Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan
- Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil
Q: Siapa Ketua Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS?
A: Pasal 17 PP 11/2017, Panitia seleksi nasional pengadaan PNS diketuai oleh Kepala BKN.
Q: Jelaskan tahapan Pengadaan PNS yang saudara ketahui!
A: Pasal 19 PP 11/2017, Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pengumuman lowongan;
- pelamaran;
- seleksi;
- pengumuman hasil seleksi;
- pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
- pengangkatan menjadi PNS.
Q: Jelaskan tahapan seleksi pengadaan PNS yang saudara ketahui?
A: Pasal 26 PP 11/2017, Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap:
- seleksi administrasi;
- seleksi kompetensi dasar; dan
- seleksi kompetensi bidang
Q: Apa persyaratan melamar menjadi PNS yang saudara ketahui?
A: Pasal 23 PP 11/2017, WNI yang iningin menjadi PNS memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
PANGKAT DAN JABATAN
Q: Apa yang saudara ketahui terkait konsep Pangkat?
A: Pasal 46 PP 11/2017. Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian
Q: Sebutkan Jabatan dalam PNS!
A: Pasal 47 PP 11/2017, Jabatan PNS terdiri atas:
- JA;
- JF; dan
- JPT
Q: Sebutkan Jenjang Jabatan Administrasi dari yang paling tinggi ke yang paling rendah!
A: Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
- Jabatan administrator;
- Jabatan pengawas; dan
- Jabatan pelaksana
Q: Apa yang menyebabkan PNS diberhentikan dari Jabatan Admnistrasi?
A: PNS diberhentikan dari JA apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar JA; atau
- tidak memenuhi persyaratan Jabatan
Q: Sebutkan kategori Jabatan Fungsional!
A: Pasal 69 PP 11/2017
Kategori JF terdiri atas:
- JF keahlian; dan
- JF keterampilan
Q: Sebutkan jenjang Jabatan Fungsional Keahlian!
A: Pasal 69 PP 11/2017
Jenjang JF keahlian terdiri atas:
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda; dan
- ahli pertama.
Q: Sebutkan jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan!
A: Pasal 69 PP 11/2017
Jenjang JF keterampilan terdiri atas:
- penyelia;
- mahir;
- terampil; dan
- pemula
Q: Apa yang saudara ketahui terkait pengangkatan JF keahlian dan JF keterampilan melalui pengangkatan?
A: Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari Jabatan lain; atau
- penyesuaian.
Q: Apa yang saudara ketahui tentang jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)?
A: Pasal 102 PP 11/2017
Jenjang JPT terdiri atas:
- JPT utama;
- JPT madya; dan
- JPT pratama
Q: Apakah fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang saudara ketahui?
A: Pasal 102 PP 11/2017
JPT berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
Q. Apa yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan dari jabatan JPT?
A: Pasal 144 PP 11/2017, PNS diberhentikan dari JPT apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sebagai PNS;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar JPT;
- terjadi penataan organisasi; atau
- tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER
Q: Apa tujuan manajemen karir PNS yang saudara ketahui?
A: Pasal 163 PP 11/2017
Penyelenggaraan manajemen karier PNS bertujuan untuk:
- memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS;
- menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi;
- meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan
- mendorong peningkatan profesionalitas PNS
Q:Apa sasaran penyelenggaraan manajemen karier PNS?
A: Pasal 164 PP 11/2017
Sasaran penyelenggaraan manajemen karier PNS yaitu:
- tersedianya pola karier nasional dan panduan penyusunan pola karier Instansi Pemerintah;
- meningkatkan kinerja Instansi Pemerintah.
Q: Apa saja informasi yang terkandung dari Standart Kompeternsi Jabatan?
A: Pasal 166 PP 11/2017
Standar kompetensi Jabatan berisi paling sedikit informasi tentang:
- nama Jabatan;
- uraian Jabatan;
- kode Jabatan;
- pangkat yang sesuai;
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial;
- Kompetensi Sosial Kultural; dan
- Ukuran kinerja Jabatan.
Q: Sebutkan bentuk-bentuk pola karier!
A: Pasal 189 PP 11/2017
Pola karier PNS dapat berbentuk:
- horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT;
- vertikal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan
- diagonal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Q: Siapa yang menetapkan SK Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi?
A: Pasal 192 PP 11/2017
Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
Q: Pengembangan kompetensi bagi ASN dapat dilakukan dengan cara apa saja?
A: Pasal 210 PP 11/2017 Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- pendidikan; dan/atau
- pelatihan
PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN
Q: Apa tujuan Penilaian kinerja PNS?
A: Pasal 228 PP 11/2017
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier
Q. Apa dasar penilaian kinerja PNS?
A: Pasal 228 PP 11/2017
Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS
PENGHARGAAN
Q: Apa dasar pemberian penghargaan bagi PNS?
A: Pasal 231 PP 11/2017
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan
Q: Apa wujud penghargaan bagi PNS?
A: Pasal 231 PP 11/2017
Penghargaan dapat berupa pemberian:
- tanda kehormatan;
- kenaikan pangkat istimewa;
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
PEMBERHENTIAN PNS
Q: Apa dasar penolakan PNS yang mengajukan permintaan berhenti?
A: Pasal 238 PP 11/2017
Permintaan berhenti ditolak apabila:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
- alasan lain menurut pertimbangan PPK
Q: Sebutkan Batas Usia Pensiun/ BUP PNS berdasarkan jabatan!
A: Pasal 239 PP 11/2017
Batas Usia Pensiun PNS yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Q: Kapan PNS dinyatakan meninggal dunia?
Pasal 243 PP 11/2017
PNS dinyatakan meninggal apabila:
- meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas;
- meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau
- meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara
Q: Kapan PNS dinyatakan meninggal tewas?
A: Pasal 243 PP 11/2017
PNS dinyatakan tewas apabila meninggal:
- dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
- dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/atau
- karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.
Q: Kapan Seorang PNS dinyatakan hilang?
A: Pasal 244 PP 11/2017
Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila:
- tidak diketahui keberadaannya; dan
- tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia
Q: Apa syarat PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS?
A: Pasal 248 PP 11/2017
PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan.
Q: Kapan PNS diberhentikan tidak dengan hormat?
A: Pasal 250 PP 11/2017
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Q: Apa hukuman bagi PNS yang terbukti mengginakan ijasah palsu dalam pembinaan kepegawaian?
A: Pasal 258 PP 11/2017
PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PENGGAJIAN, TUNJANGAN DAN FASILITAS DAN JAMINAN PENSIUN DAN HARI TUA
Q: Siapa yang berhak mendapatkan jaminan pensiun PNS?
A: Pasal 305 PP 11/2017
Jaminan pensiun diberikan kepada:
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
- PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
- PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun
PERLINDUNGAN
Q: Apa bentuk perlindungan bagi PNS?
A: Pasal 308 PP 11/2017, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan
- bantuan hukum
CUTI
Q: Siapa yang berhak memberikan cuti bagi PNS?
A: Cuti diberikan oleh PPK. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan lainnya
Q: Sebutkan jenis-jenis cuti yang saudara ketahui!
A: Cuti terdiri atas:
- cuti tahunan;
- cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti melahirkan;
- cuti karena alasan penting;
- cuti bersama; dan
- cuti di luar tanggungan negara.
Q: Berapa lamanya hak cuti tahunan bagi PNS?
A: Lamanya hak atas cuti adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Q: Apa syarat PNS memperoleh cuti besar?
A: PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan
Q: Siapa yang berhak mendapat cuti melahirkan?
A: Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan.
Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar
Q: Kapan PNS mendapatkan cuti alasan penting?
A: PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila (Pasal 328 PP 11/2017):
- ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
- melangsungkan perkawinan.
Q: Apa syarat PNS memperoleh Cuti di Luar Tanggungan Negara /CTLN?
A: PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara (Pasal 334 PP 11/2017)
***
Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Soal Tes Kompetensi Manajemen ASN Level Pelaksana [FAQ]"