Lembaga Negara dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Sistem Administrasi NKRI - ADPU4230 |
Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi negara. Dalam UUD 1945, disebutkan beberapa lembaga negara yaitu presiden, MPR, DPR, DPD, DPRD, KY, MA,BPK dan MK.
Adapun kekuasaan yang dimiliki tiap-tiap lembaga negara adalah sebagai berikut:
a) Kekuasaan Konstitutif (Constitutive Power)
Lembaga yang memiliki kekuasaan konstitutif ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945. Kekuasaan ini terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
- MPR mengubah dan menetapkan UUD.
- MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
MPR telah melakukan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali yaitu:
- Amandemen I tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999.
- Amandemen II tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000.
- Amandemen III tanggal 1 sampai dengan 9 Oktober 2001.
- Amandemen IV tanggal 1 sampai dengan 12 Agustus 2002.
b) Kekuasaan Eksekutif (Executive Power)
Kekuasaan eksekutif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan suatu negara. Pelaksana kekuasaan eksekutif adalah Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasar ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1); (2), dan ayat (3) UUD 1945. Selain pemegang kekuasaan eksekutif, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
c) Kekuasaan Legislatif (Legislative Power)
Lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan legislatif berhubungan dengan kekuasaan membuat undang-undang. Dalam rangka pembuatan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya maka sesuai dengan Pasal 22 huruf D ayat (1) dan (2) UUD 1945 maka DPR perlu melibatkan dan memperhatikan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
d) Kekuasaan Yudikatif (Judicial Power)
Lembaga yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya, Komisi Yudisial serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, kekuasaan yudikatif berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
e) Kekuasaan Auditif (Auditory Power)
Lembaga yang memiliki kekuasaan auditif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kebebasan dan kemandirian. Berdasarkan Pasal 23 huruf E ayat (1) UUD 1945, kekuasaan auditif berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
f) Kekuasaan Moneter (Monetary Power)
Lembaga yang memiliki kekuasaan moneter atau otoritas moneter adalah Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 23 huruf D UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kekuasaan moneter atau otoritas moneter menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Posting Komentar untuk "Lembaga Negara dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara"