Hakikat Demokrasi, Sejarah Demokrasi, dan Faktor Pendukung Demokrasi
1. Menjelaskan hakikat demokrasi
Demokrasi
merupakan hasil dari berbagai pengalaman dalam penataan kehidupan bersama
(kontrak sosial) masyarakat dan mengalami pasang surut. Demokrasi berkaitan
dengan teori kedaulatan rakyat dengan tokoh-tokohnya yaitu John Locke, J.J.
Rousseu, dan Immanuel Kant. Teori ini menerangkan bahwa segala kekuasaan di suatu negara bersumber
pada individu-individu.
Demokrasi berasal dari kata demos artinya rakyat dan cratos artinya berkuasa. Demokrasi dapat diartikan sebagai ungkapan “rakyat yang berkuasa”. Ada tiga ungkapan umum yang dikaitkan dengan demokrasi, yaitu:
- Pemerintahan dari rakyat (Government of the people);
- Pemerintahan oleh rakyat (Government by the people);
- Pemerintahan untuk rakyat (Government for the people).
Jika dilihat dari sudut pandang penafsiran, demokrasi dapat dipandang sebagai demokrasi liberal yang mengutamakan kebebasan individu, dan demokrasi nonliberal yang mengutamakan rakyat dan masyarakat daripada individu.
Prinsip pokok demokrasi adalah: (1) liberte (kebebasan), (2) egalite (kesetaraan), (3) fraternite (kebersamaaan).
Terdapat dua aliran penting dalam demokrasi, yaitu:
- Demokrasi konstitusional: mencita-citakan suatu pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dalam ruang lingkup negara hukum (rechsstaat) dan tunduk pada hukum (rule of law);
- Demokrasi komunisme: mencita-citakan suatu pemerintahan yang tidak demokratis dan cenderung bersifat totaliter.
2. Menganalisis demokrasi dari abad XIX ke XX
Demokrasi abad XIX menekankan pada bidang hukum yang dominan berpengaruh pada hak-hak individu. Negara dan pemerintahan tidak banyak turut campur tangan dalam urusan warganya, kecuali yang menyangkut kepentingan umum yang dikenal dengan aliran liberalism. Negara hanya sebagai “penjaga malam” yang akan turun tangan saat terjadi pelanggaran ketertiban, konflik, dengan menerapkan konsep laisses faire laisses aller yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri, tetapi juga memberikan peluang penindasan kepada sesama.
Demokrasi pada abad XX mempunyai peranan yang lebih luas dan berperan aktif dalam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial, dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. Pemerintah campur tangan dalam hak-hak individu, namun tetap dibatasi dengan jaminan aturan hukum (rule of law) yang sudah disepakati. Syarat pemerintahan demokratis pada masa ini adalah:
a. Adanya perlindungan konstitusional;
b. Badan kehakiman yang independen;
c. Pemilu yang bebas;
d. Kebebasan menyatakan pendapat;
e. Kebebasan berorganisasi;
f. Pendidikan kewarganegaraan.
Pada abad XX, muncul gagasan demokrasi sebagai sistem politik, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan bertanggung jawab kepada mereka (demokrasi perwakilan).
3. Menentukan prakondisi yang perlu diciptakan dalam pelaksanaan demokrasi
Faktor-faktor pendukung dalam pelaksanaan demokrasi menurut M.Rusli Karim (1998) diantaranya:
a. Keterbukaan sistem politik;
b. Budaya politik yang partisipatif dan egalitarian;
c. Kepemimpinan politik yang berpihak pada rakyat;
d. Rakyat yang terdidik, cerdas, kepribadian;
e. Partai politik yang tumbuh dari bawah;
f. Penghargaan dan penghormatan terhadap formalism dan hukum;
g. Masyarakat madani yang tanggap dan bertanggung jawab;
h. Dukungan dari pihak luar atau asing dan pemihakan terhadap golongan mayoritas.
Unsur pendukung demokrasi adalah:
- Negara hukum;
- Infrastruktur;
- Pers yang bebas
- Masyarakat madani.
Posting Komentar untuk "Hakikat Demokrasi, Sejarah Demokrasi, dan Faktor Pendukung Demokrasi"