Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjabaran Konsep, Teori, Prinsip dan Indikator Good Governance

Ilustrasi Good Governance | Sumber: Freepik.com

Bagaimanakah penjabaran konsep, teori, prinsip, serta indikator 

good governance?

    Konsep dan Teori Good governance dalam Materi Kuliah Universitas Terbuka

Isu aktual tentang studi administrasi publik Indonesia saat ini adalah good governance, reformasi birokrasi, dan desentralisasi. Ketiga hal di atas merupakan bentuk respon atas perubahan lingkungan yang begitu cepat dan makin tingginya kesadaran rakyat mengenai hak-haknya. Good governance, reformasi birokrasi, dan desentralisasi mempunyai substansi yang berbeda satu sama lain, namun ketiganya mempunyai target yang sama, yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga penyediaan publics goods and service dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien.

Terdapat perbedaan konsep antara “government” dengan “governance”. Government adalah tindakan untuk memerintah (act to governing) dan regulasi untuk mengelola pemerintahan (governing). Government lebih memperhatikan aspek struktural dan wewenang pemerintahan.

Sedangkan governance menunjukkan penggunaan otoritas politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah kenegaraan. Konsep governance menggambarkan perubahan peranan pemerintah dari pemberi layanan (provider) menjadi enabler atau fasilitator, dan perubahan kepemilikan dari milik negara menjadi milik rakyat. Konsep-konsep governance dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Pusat perhatian governance adalah perbaikan kerja atau kualitas (performance) dengan mengedepankan proses dalam fungsi pemerintahan, bukan wewenang dan peraturan. Jadi, dapat dikatakan bahwa governance berhubungan erat dengan manajemen dan kepemimpinan;

b. Konsep governance mempunyai tujuan moral yaitu menjamin satu pola kepemimpinan yang sempurna, tanpa keburukan, tanpa kecacatan;

c. Berbeda dengan politik, governance lebih bersifat mengelola elemen-elemen governing yang berorientasi pada administrasi dan proses;

d.    Secara umum, governance akan terwujud dengan tiga cara, yaitu:

1)Melalui jaringan public-private partnership (PPP) atau dengan kolaborasi antar organisasi-organisasi komunitas. Contohnya pengaturan pembiayaan proyek berbasis SDM, infrastruktur keras (jalan tol), dan perlindungan bagi kalangan miskin dan tertinggal yang diatur Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko melalui program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);

2) Melalui penggunaan mekanisme pasar di mana prinsip-prinsip pasar, khususnya kompetisi, menjadi dasar alokasi sumber; tetapi tetap taat pada regulasi pemerintah;

3) Melalui metode top-down yang terutama melibatkan pemerintah dan birokrasi pemerintah daerah.

Terdapat empat tipe governance berdasarkan aspek untuk mewujudkannya, yaitu:

1)      Global governance;

2)      Corporate governance;

3)      Project governance;

4)      Information technology governance.

f.   Menurut Thomas Jefferson, karakter dari pemerintah yang baik (good governance) adalah bagaimana pemerintah memenuhi tujuan-tujuan legitimate-nya, menjamin hak-hak rakyat secara efektif, menghargai pegawainya, dan mempromosikan kebahagiaan dan kemauan rakyatnya;

Beberapa teori yang mendefinisikan tentang governance dijabarkan sebagai berikut:

a. Bank Dunia merumuskan governance sebagai:”pelaksanaan wewenang politik dan penggunaan sumber-sumber institusional guna mengelola masalah-masalah dan urusan-urusan masyarakat”;

b. United Nations Development Programs (UNDP) mendifinisikan governance sebagai:”aturan-aturan (rules) dari sistem politik untuk memecahkan konflik antara aktor-aktor dan untuk mengadopsi keputusan (legality), berfungsinya institusi secara tepat dan penerimaan mereka oleh publik (legitimacy). Ia juga mendorong efisiensi pemerintahan dan pencapaian consensus dengan cara-cara demokratis (participation) ”. Terdapat tiga esensi pokok governance menurut UNDP yaitu legality, legitimacy, dan participation;

c.  Worldwide Governance Institute (WGI) dan UNDP’s Regional Project on Local Governance for Latin America mendefinisikan governance sebagai: “Tradisi-tradisi dan institusi-institusi yang dipergunakan untuk melaksanakan wewenang dalam satu negara”. Definisi WGI mengandung tiga hal penting yaitu:

1) proses untuk melakukan seleksi, monitor dan penggantian pemerintahan;

2) kapasitas pemerintah untuk secara efektif merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang bagus;

3)  respek warga negara dan kondisi institusi yang mengatur interaksi ekonomi dan sosial.

d. Di Indonesia, istilah good governance diartikan sebagai tata kelola pemerintahan.


Prinsip  dan Indikator Good governance

Konsep governance dapat diterapkan pada semua organisasi, besar atau kecil; pemerintah, sosial atau swasta (good governance-corporate governance-corporate good governance). Menurut Joanna R.Shelton (2001), prinsip-prinsip good governance dirancang berdasarkan pengalaman banyak negara, bukan hanya sebagai daftar belaka. Tidak ada rincian kode perilaku atau a set of best practices dari konsep good governance. Yang ada hanyalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan pemerintah atau swasta untuk mengevaluasi dan menyempurnakan legal, institusional, dan regulasi mereka. Oleh karena itu, tidak ada model tunggal dari good governance.

Prinsip-prinsip good governance merupakan satu important benchmark (pembanding penting) dalam menilai kualitas kinerja sektor publik dan privat. Lima prinsip yang dimodifikasi dari corporate good governance adalah:

a.       hak-hak stakeholders;

b.      perlakuan sama pada stakeholders;

c.       peranan stakeholders;

d.      keterbukaan informasi dan transparansi;

e.       peranan lembaga pemerintahan.

Bank Dunia (World Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF) mengukur keberhasilan good governance berdasarkan tinggi rendahnya praktik korupsi. Semakin rendah indeks korupsi di suatu negara, maka semakin baik nilai penerapan good governance. Berikut ini beberapa contoh indikator yang diusulkan oleh beberapa lembaga internasional untuk menilai dan mengukur kualitas good governance negara-negara di seluruh dunia (DEPDAGRI & BAPPENAS, 2000).

a.       Lembaga bilateral dan multiraleral (JICA, OECD, GTZ)

1) demokrasi, desentralisasi, dan peningkatan kemampuan pemerintah;

2) hormat terhadap hak asasi manusia dan patuh kepada hukum;

3) partisipasi rakyat;

4) efisiensi, akuntabilitas, transparansi dalam pemerintahan dan administrasi publik;

5) pengurangan anggaran militer;

6) tata ekonomi yang berorientasi pasar. 

b.      United Nations

1)      Kemampuan;

2)      Akuntabilitas;

3)      Partisipasi;

4)      Pemerataan dan kemiskinan;

5)      Kebijakan ekonomi berorientasi pasar.

c.       DEPDAGRI & BAPPENAS, 2000

1)      visi strategis;

2)      transparansi;

3)      responsivitas;

4)      keadilan;

5)      konsensus;

6)      efektivitas dan efisiensi;

7)      akuntabilitas;

8)      kebebasan berkumpul dan berpartisipasi;

9)      dukungan aturan dan hukum;

10)  demokrasi;

11)  kerja sama dengan organisasi masyarakat;

12)  komitmen pada pasar;

13)  komitmen pada lingkungan;

14)  desentralisasi.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat 5 (lima) prinsip good governance yaitu : kepastian hukum, keterbukaan akuntabilitas, kepentingan umum,dan proporsionalitas. Kelima prinsip tersebut sangat tepat bila digunakan dalam proses penegakan hukum, terutama dalam upaya negara menanggulangi, permasalahan korupsi di Indonesia, namun prinsip tersebut dapat pula diterapkan di berbagai lembaga yang mengurusi keuangan.

Asian  Development  Bank (ADB)  menegaskan  adanya  konsensus  umum  bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu (1) accountability, (2) transparency, (3) predictability, dan (4) participation.

Agar dapat memperbandingkan ukuran governance secara internasional, World Bank dan World Bank Institute menjalankan sebuah proyek “The Worldwide Governance Indicators”. Proyek ini melaporkan indikator-indikator aggregate dan individual untuk lebih dari 200 negara, berdasarkan enam dimesi, yaitu:

a.   voice and accountability (hak bersuara dan akuntabilitas);

b.  political stability and lack of violence (stabilitas politik dan tidak ada kekerasan);

c.   government effectiveness (efektivitas pemerintahan);

d.   regulatory quality (kualitas peraturan);

e.    rule of law;

f.     control of corruption (pemberantasan korupsi). 

***

Posting Komentar untuk "Penjabaran Konsep, Teori, Prinsip dan Indikator Good Governance"