Penjabaran Konsep, Teori, Prinsip dan Indikator Good Governance
![]() |
Ilustrasi Good Governance | Sumber: Freepik.com |
Bagaimanakah penjabaran konsep, teori, prinsip, serta indikator
Konsep dan Teori Good governance dalam Materi Kuliah Universitas Terbuka
Isu aktual tentang studi administrasi publik Indonesia saat ini adalah good governance, reformasi birokrasi, dan desentralisasi. Ketiga hal di atas merupakan bentuk respon atas perubahan lingkungan yang begitu cepat dan makin tingginya kesadaran rakyat mengenai hak-haknya. Good governance, reformasi birokrasi, dan desentralisasi mempunyai substansi yang berbeda satu sama lain, namun ketiganya mempunyai target yang sama, yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga penyediaan publics goods and service dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien.
Terdapat perbedaan konsep antara “government” dengan “governance”. Government adalah tindakan untuk memerintah (act to governing) dan regulasi untuk mengelola pemerintahan (governing). Government lebih memperhatikan aspek struktural dan wewenang pemerintahan.
Sedangkan governance menunjukkan penggunaan
otoritas politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah
kenegaraan. Konsep governance
menggambarkan perubahan peranan pemerintah dari pemberi layanan (provider) menjadi enabler atau fasilitator, dan perubahan kepemilikan dari milik
negara menjadi milik rakyat. Konsep-konsep governance
dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Pusat
perhatian governance adalah perbaikan
kerja atau kualitas (performance)
dengan mengedepankan proses dalam fungsi pemerintahan, bukan wewenang dan
peraturan. Jadi, dapat dikatakan bahwa governance
berhubungan erat dengan manajemen dan kepemimpinan;
b. Konsep
governance mempunyai tujuan moral
yaitu menjamin satu pola kepemimpinan yang sempurna, tanpa keburukan, tanpa
kecacatan;
c. Berbeda
dengan politik, governance lebih
bersifat mengelola elemen-elemen governing
yang berorientasi pada administrasi dan proses;
d. Secara
umum, governance akan terwujud dengan
tiga cara, yaitu:
1)Melalui
jaringan public-private partnership
(PPP) atau dengan kolaborasi antar organisasi-organisasi komunitas. Contohnya pengaturan
pembiayaan proyek berbasis SDM, infrastruktur keras (jalan tol), dan
perlindungan bagi kalangan miskin dan tertinggal yang diatur Kementerian
Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko melalui
program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
2) Melalui
penggunaan mekanisme pasar di mana prinsip-prinsip pasar, khususnya kompetisi,
menjadi dasar alokasi sumber; tetapi tetap taat pada regulasi pemerintah;
3) Melalui
metode top-down yang terutama
melibatkan pemerintah dan birokrasi pemerintah daerah.
Terdapat empat tipe governance berdasarkan aspek untuk mewujudkannya, yaitu:
1) Global governance;
2) Corporate governance;
3) Project governance;
4) Information technology
governance.
f. Menurut Thomas Jefferson,
karakter dari pemerintah yang baik (good
governance) adalah bagaimana pemerintah memenuhi tujuan-tujuan legitimate-nya, menjamin hak-hak rakyat
secara efektif, menghargai pegawainya, dan mempromosikan kebahagiaan dan
kemauan rakyatnya;
Beberapa teori yang mendefinisikan tentang governance dijabarkan sebagai berikut:
a. Bank
Dunia merumuskan governance
sebagai:”pelaksanaan wewenang politik dan penggunaan sumber-sumber
institusional guna mengelola masalah-masalah dan urusan-urusan masyarakat”;
b. United
Nations Development Programs (UNDP) mendifinisikan governance sebagai:”aturan-aturan (rules) dari sistem politik untuk memecahkan konflik antara
aktor-aktor dan untuk mengadopsi keputusan (legality),
berfungsinya institusi secara tepat dan penerimaan mereka oleh publik (legitimacy). Ia juga mendorong efisiensi
pemerintahan dan pencapaian consensus dengan cara-cara demokratis
(participation) ”. Terdapat tiga esensi pokok governance menurut UNDP yaitu legality,
legitimacy, dan participation;
c. Worldwide
Governance Institute (WGI) dan UNDP’s
Regional Project on Local Governance
for Latin America mendefinisikan governance
sebagai: “Tradisi-tradisi dan institusi-institusi yang dipergunakan untuk
melaksanakan wewenang dalam satu negara”. Definisi WGI mengandung tiga hal
penting yaitu:
1) proses
untuk melakukan seleksi, monitor dan penggantian pemerintahan;
2) kapasitas
pemerintah untuk secara efektif merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang
bagus;
3) respek
warga negara dan kondisi institusi yang mengatur interaksi ekonomi dan sosial.
d. Di Indonesia, istilah good governance diartikan sebagai tata kelola pemerintahan.
Prinsip dan Indikator Good governance
Konsep governance dapat diterapkan pada semua organisasi, besar atau kecil; pemerintah, sosial atau swasta (good governance-corporate governance-corporate good governance). Menurut Joanna R.Shelton (2001), prinsip-prinsip good governance dirancang berdasarkan pengalaman banyak negara, bukan hanya sebagai daftar belaka. Tidak ada rincian kode perilaku atau a set of best practices dari konsep good governance. Yang ada hanyalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan pemerintah atau swasta untuk mengevaluasi dan menyempurnakan legal, institusional, dan regulasi mereka. Oleh karena itu, tidak ada model tunggal dari good governance.
Prinsip-prinsip good governance merupakan satu important benchmark (pembanding penting)
dalam menilai kualitas kinerja sektor publik dan privat. Lima prinsip yang
dimodifikasi dari corporate good
governance adalah:
a. hak-hak
stakeholders;
b. perlakuan
sama pada stakeholders;
c. peranan
stakeholders;
d. keterbukaan
informasi dan transparansi;
e. peranan lembaga pemerintahan.
Bank Dunia (World
Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF) mengukur keberhasilan good governance berdasarkan tinggi rendahnya
praktik korupsi. Semakin rendah indeks korupsi di suatu negara, maka semakin
baik nilai penerapan good governance.
Berikut ini beberapa contoh indikator yang diusulkan oleh beberapa lembaga
internasional untuk menilai dan mengukur kualitas good governance negara-negara di seluruh dunia (DEPDAGRI &
BAPPENAS, 2000).
a.
Lembaga bilateral dan multiraleral (JICA, OECD, GTZ)
1) demokrasi, desentralisasi, dan peningkatan kemampuan pemerintah;
2) hormat terhadap hak asasi manusia dan patuh kepada hukum;
3) partisipasi rakyat;
4) efisiensi, akuntabilitas, transparansi dalam pemerintahan dan
administrasi publik;
5) pengurangan anggaran militer;
6) tata ekonomi yang berorientasi pasar.
b. United Nations
1)
Kemampuan;
2)
Akuntabilitas;
3)
Partisipasi;
4)
Pemerataan dan kemiskinan;
5)
Kebijakan ekonomi berorientasi pasar.
c.
DEPDAGRI & BAPPENAS, 2000
1)
visi strategis;
2)
transparansi;
3)
responsivitas;
4)
keadilan;
5)
konsensus;
6)
efektivitas dan efisiensi;
7)
akuntabilitas;
8)
kebebasan berkumpul dan berpartisipasi;
9)
dukungan aturan dan hukum;
10) demokrasi;
11) kerja sama dengan organisasi masyarakat;
12) komitmen pada pasar;
13) komitmen pada lingkungan;
14) desentralisasi.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat 5 (lima)
prinsip good governance yaitu :
kepastian hukum, keterbukaan akuntabilitas, kepentingan umum,dan
proporsionalitas. Kelima prinsip tersebut sangat tepat bila digunakan dalam
proses penegakan hukum, terutama dalam upaya negara menanggulangi, permasalahan
korupsi di Indonesia, namun prinsip tersebut dapat pula diterapkan di berbagai
lembaga yang mengurusi keuangan.
Asian Development
Bank (ADB) menegaskan
adanya konsensus umum
bahwa good governance dilandasi
oleh 4 pilar yaitu (1) accountability,
(2) transparency, (3) predictability, dan (4) participation.
Agar dapat memperbandingkan ukuran governance secara internasional, World Bank dan World Bank Institute menjalankan sebuah proyek “The Worldwide Governance Indicators”.
Proyek ini melaporkan indikator-indikator aggregate dan individual untuk lebih
dari 200 negara, berdasarkan enam dimesi, yaitu:
a. voice and accountability
(hak bersuara dan akuntabilitas);
b. political stability and
lack of violence (stabilitas politik dan tidak ada
kekerasan);
c. government effectiveness
(efektivitas pemerintahan);
d. regulatory quality
(kualitas peraturan);
e. rule of law;
f. control of corruption (pemberantasan korupsi).
***
Posting Komentar untuk "Penjabaran Konsep, Teori, Prinsip dan Indikator Good Governance"