Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

QnA: Ilmu Politik dan Unsur Negara

Modul UT Pengantar Ilmu Politik (ISIP4212)
Voting 
Sumber: Pixabay.com

 1. Jelaskan pendapat anda jika seseorang mengatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu pengetahuan yang paling tua!

Jawab:

Induk dari segala ilmu adalah ilmu filsafat yang berkembang sejak zaman Yunani kuno. Ilmu filsafat berkembang dari keingintahuan manusia mengenai asal muasal segala sesuatu yang ada di dunia ini. Kemudian, ilmu politik lahir sebagai turunan dari ilmu filsafat seiring berkembangnya kehidupan sosial dan dikenalnya sistem negara. Jadi, lebih tepat jika ilmu politik disebut sebagai ilmu pengetahuan sosial paling tua karena ilmu ini berkumpul dan berkembang sejak peradaban Yunani Kuno. Ilmu ini juga dikembangkan di dunia Timur seperti ajaran Confucious di Cina dan kesusastraan filsafat tentang negara (Dharmasastra dan Arthasastra) India selama masa peradaban kuno. Bahkan di Indonesia pun, ilmu politik sudah berkembang sejak zaman kerajaan sebagaimana terapat di kitab-kitab atau hikayat. Ilmu politik lahir pada abad ke-19 ditandai denga terbentuknya dasar, kerangka pemikiran, dan ruang lingkup yang lebih luas. Ilmu politik terus berkembang hingga saat ini.

 

2. Jelaskan tentang sifat dan unsur Negara!


Jawab:

Definisi negara menurut Max Weber adalah masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.

Sifat-sifat yang dimiliki negara berdasarkan definisi negara oleh beberapa ahli adalah sebagai berikut: 

a.    Memaksa

Memiliki sifat memaksa, dengan menggunakan kekerasan fisik secara sah melalui Undang-Undang/peraturan (misalnya dengan adanya sanksi pidana penjara/kurungan) agar para warganya mematuhi peraturan atau perundang-undangan. Hal ini dilakukan demi  menjaga  ketertiban    dalam     masyarakat. Contoh adanya pengenaan pajak, sanksi hukum pidana/perdata.

b.    Monopoli dan menyeluruh

Monopoli kekuasaan terhadap aspek strategis perlu dilakukan negara guna kesejahteraan bersama. Monopoli tersebut dilaksankan sesuai dengan kesepakatan rakyat demi tujuan bersama.

Sedangkan sifat menyeluruh berarti semua ketentuan  atau  peraturan  yang  dikeluarkan oleh negara berlaku untuk setiap warga negara tanpa kecuali. Hal ini dilakukan agar semua orang terikat dengan aturan tersebut sehingga cita-cita  bersama  yang  telah  dirumuskan dapat terwujud. Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, saat undang-undang telah ditempatkan pada lembaran negara, maka setiap orang dianggap telah mengetahui dan wajib menaati aturan tersebut.


Unsur-unsur yang harus dimiliki negara meliputi:

a.    Wilayah

Sebuah negara harus mempunyai wilayah yang menjadi tempat pelaksanaan kekuasaannya. Wilayah tersebut meliputi wilayah darat, laut dan udara. Setiap negara dapat menjalankan kekuasaan monopoli dan memaksa terbatas hanya pada wilayah/yuridiksinya. Misalnya saat seorang buronan WNI berada di luar negara, maka otoritas kita tidak bisa serta merta menangkapnya.

b.    Penduduk

Sebuah negara harus mempunyai penduduk/rakyat. Penduduk adalah sekelompok orang yang berada di suatu wilayah tertentu yang diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan perundangan yang berlaku di wilayah tersebut.

c.    Pemerintah

Suatu negara harus mempunyai pemerintah yang berwenang memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk yang berada di wilayahnya. Pemerintah adalah bagian dari negara yang terdiri dari semua institusi publik sebagai pelaksana otoritas negara dan representasi dari rakyat.

d.    Kedaulatan.

Negara mempunyai kedaulatan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan peraturan. Kedaulatan ke dalam artinya negara dapat memaksa rakyatnya untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat di wilayah negara tersebut. Sedangkan kedaulatan ke luar artinya suatu negara berusaha mempertahankan kedaulatannya dari ancaman negara lain.

*** 

Posting Komentar untuk "QnA: Ilmu Politik dan Unsur Negara"