QnA: Ilmu Politik dan Unsur Negara
![]() |
Modul UT Pengantar Ilmu Politik (ISIP4212) Voting Sumber: Pixabay.com |
Jawab:
Induk dari
segala ilmu adalah ilmu filsafat yang berkembang sejak zaman Yunani kuno. Ilmu
filsafat berkembang dari keingintahuan manusia mengenai asal muasal segala
sesuatu yang ada di dunia ini. Kemudian, ilmu
politik lahir sebagai turunan dari ilmu filsafat seiring berkembangnya
kehidupan sosial dan dikenalnya sistem negara. Jadi, lebih tepat jika ilmu
politik disebut sebagai ilmu pengetahuan sosial paling tua karena ilmu ini
berkumpul dan berkembang sejak peradaban Yunani Kuno. Ilmu ini juga
dikembangkan di dunia Timur seperti ajaran Confucious di Cina dan kesusastraan
filsafat tentang negara (Dharmasastra dan Arthasastra) India selama masa
peradaban kuno. Bahkan di Indonesia pun, ilmu politik sudah berkembang sejak
zaman kerajaan sebagaimana terapat di kitab-kitab atau hikayat. Ilmu politik
lahir pada abad ke-19 ditandai denga terbentuknya dasar, kerangka pemikiran,
dan ruang lingkup yang lebih luas. Ilmu politik terus berkembang hingga saat
ini.
2. Jelaskan tentang sifat dan unsur Negara!
Jawab:
Definisi negara
menurut Max Weber adalah masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
Sifat-sifat yang
dimiliki negara berdasarkan definisi negara oleh beberapa ahli adalah sebagai
berikut:
a. Memaksa
Memiliki sifat memaksa, dengan
menggunakan kekerasan fisik secara sah melalui Undang-Undang/peraturan
(misalnya dengan adanya sanksi pidana penjara/kurungan) agar para warganya
mematuhi peraturan atau perundang-undangan. Hal ini dilakukan demi menjaga
ketertiban dalam masyarakat. Contoh adanya pengenaan pajak,
sanksi hukum pidana/perdata.
b. Monopoli dan menyeluruh
Monopoli kekuasaan terhadap aspek
strategis perlu dilakukan negara guna kesejahteraan bersama. Monopoli tersebut
dilaksankan sesuai dengan kesepakatan rakyat demi tujuan bersama.
Sedangkan sifat menyeluruh
berarti semua ketentuan atau peraturan
yang dikeluarkan oleh negara
berlaku untuk setiap warga negara tanpa kecuali. Hal ini dilakukan agar semua
orang terikat dengan aturan tersebut sehingga cita-cita bersama
yang telah dirumuskan dapat terwujud. Dalam sistem
perundang-undangan Indonesia, saat undang-undang telah ditempatkan pada
lembaran negara, maka setiap orang dianggap telah mengetahui dan wajib menaati
aturan tersebut.
Unsur-unsur yang
harus dimiliki negara meliputi:
a. Wilayah
Sebuah negara harus mempunyai wilayah yang menjadi
tempat pelaksanaan kekuasaannya. Wilayah tersebut meliputi wilayah darat, laut
dan udara. Setiap negara dapat menjalankan kekuasaan monopoli dan memaksa
terbatas hanya pada wilayah/yuridiksinya. Misalnya saat seorang buronan WNI
berada di luar negara, maka otoritas kita tidak bisa serta merta menangkapnya.
b. Penduduk
Sebuah negara harus mempunyai penduduk/rakyat.
Penduduk adalah sekelompok orang yang berada di suatu wilayah tertentu yang
diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan perundangan yang berlaku di wilayah
tersebut.
c. Pemerintah
Suatu negara harus mempunyai pemerintah yang
berwenang memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi
seluruh penduduk yang berada di wilayahnya. Pemerintah adalah bagian dari
negara yang terdiri dari semua institusi publik sebagai pelaksana otoritas
negara dan representasi dari rakyat.
d. Kedaulatan.
Negara mempunyai kedaulatan tertinggi untuk membuat
dan melaksanakan peraturan. Kedaulatan ke dalam artinya negara dapat memaksa
rakyatnya untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat di wilayah negara
tersebut. Sedangkan kedaulatan ke luar artinya suatu negara berusaha
mempertahankan kedaulatannya dari ancaman negara lain.
***
Posting Komentar untuk "QnA: Ilmu Politik dan Unsur Negara"