14 Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik Menurut Henry Fayol
Terdapat prinsip-prinsip umum dalam administrasi yang dikemukakan oleh Henry Fayol. Prinsip-prinsip ini juga dapat diterapkan pada tata pemerintahan karena sejatinya tata pemerintahan merupakan bagian dari ilmu administrasi, yaitu administrasi negara.
14 prinsip Fayol yang menjadi dasar pemikiran bagi perkembangan administrasi adalah:
- Pembagian kerja (division of work).
Pembagian kerja dilakukan sebagai upaya penanganan pekerjaan yang disesuaikan dengan kualifikasi keahliannya dan bidangnya agar dalam proses kerja terjadi efisiensi yang tinggi. Pembagian kerja merupakan spesialisasi yang dipertimbangkan untuk efisiensi dalam pekerjaan. Pembagian kerja yang adil dan jelas penting agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien. - Wewenang dan tanggung jawab (authority and responsibility).
Setelah tugas dibagi dengan adil dan tegas, hal berikutnya adalah pemberian wewenang sekaligus tanggung jawab. Pemberian tugas seharusnya diikuti pemberian kewenangan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar. Wewenang adalah hak administrator untuk memberikan perintah dan memberikan pengaruh kepada bawahannya. Wewenang merupakan sesuatu yang melekat dalam diri administrator. Konsekuensi dari pemilikan wewenang tersebut adalah tanggung jawab, baik bagi yang menerima amanah maupun yang menerima perintah. Tanggung jawab bermakna mentalis berupa kewajiban seseorang individu untuk melaksanakan aktivitas yang ditugaskan sebaik mungkin, sesuai dengan kemampuannya. Tanggung jawab adalah kewajiban seseorang untuk mencapai hasil-hasil yang bersama-sama ditentukan melalui tindakan partisipasi antara atasan dan bawahan. Dalam konteks ini, kedua konsep tersebut dipergunakan. - Disiplin (discipline).
Dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang (individu), disiplin merupakan hal yang mutlak dalam kerja sama. Setiap anggota organisasi harus berapresiasi dan untuk mentaati aturan main dan normatif yang telah ditetapkan. Disiplin adalah taat kepada hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam konteks disiplin pegawai, adalah ketaatan pegawai dalam menghormati perjanjian kerja dengan institusi di mana pegawai itu bekerja. - Kesatuan perintah (unity of command).
Pegawai menerima perintah hanya dari satu pimpinan. Prinsip ini secara sederhana menyatakan, jangan ada bawahan yang mempunyai atasan lebih dari satu orang. Kesatuan perintah penting agar pelaksana teknis tidak bingung karena terdapat dua/lebih penugasan dari dua/lebih atasan. - Kesatuan arah dan tujuan (unit of direction).
Kegiatan organisasi harus diarahkan pada tujuan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kesatuan arah dan tujuan, bahwa setiap kelompok kegiatan mempunyai kesamaan tujuan, yang mempunyai seorang pimpinan dan rencana. - Mendahulukan atau mengutamakan dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi (subordination of individual to general interest).
Kepentingan organisasi ditempatkan sebagai kepentingan bersama yang harus dijaga dan didahulukan, bukannya menempatkan kepentingan pribadi sebagai kepentingan utama. - Penggajian atau upah (remuneration).
Penggajian harus disesuaikan dengan kompetensi keahlian dan diatur secara adil, jujur dan profesional sesuai dengan kompensasi pekerjaan dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Layak dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab dan kedudukannya, dapat memuaskan semaksimal mungkin baik pegawainya maupun pemimpinnya. Pemberian kompensasi yang layak akan membantu pegawai melaksanakan tugas dengan optimal. - Sentralisasi (centralization).
Tanggung jawab akhir tetap pada pimpinan puncak. Wewenang didelegasikan. Dalam organisasi modern perlu delegasi wewenang, berupa pemencaran tugas agar pekerjaan dapat ditangani lebih cepat dan efisien. Dalam hal ini yang diberi tanggung jawab dapat menerapkan serta mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam unit kerjanya. - Prinsip skala hierarki (the scalar principle).
Skala hierarki merupakan garis wewenang dan program yang diturunkan dari pimpinan puncak ke pimpinan bawah dan pekerja. Hal ini untuk memudahkan koordinasi terutama pada organisasi berskala besar seperti negara. - Tata tertib (order).
Penempatan dan pendayagunaan sumber daya baik orang maupun material sesuai dengan kapasitasnya dan tempatnya. Segala sesuatu ditempatkan sesuai dengan situasi dan kondisi. - Keadilan (equity).
Kesetiaan dan pengabdian anggota harus diimbangi dengan sikap keadilan dan kebaikan serta perlakuan yang wajar dari pimpinan terhadapnya. - Stabilitas jabatan (stability of tenure).
Memberikan waktu yang signifikan kepada pekerja untuk menjalankan fungsinya dengan efektif dan menjaga kestabilan organisasi dengan cara meningkatkan ketahanan organisasi. Artinya, jika tindakan yang akan diambil oleh pimpinan akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik dalam organisasi maka tindakan tersebut tidak perlu dilaksanakan, termasuk dalam hal pergantian jabatan/personal. - Prakarsa atau inisiatif (initiative).
Terkait dengan daya pikir dan kreativitas dalam bentuk ide untuk merencanakan sesuatu yang berkaitan dengan tujuan organisasi. Dengan perkataan lain, merupakan daya dorong kemajuan yang akhirnya akan mempengaruhi kinerja organisasi bersangkutan. Karenanya kepada pegawai perlu diberikan kebebasan untuk memikirkan dan mengeluarkan pendapat tentang semua aktivitas, bahkan untuk mengevaluasi diri. - Solidaritas kelompok kerja (la esprit de corps).
Semangat untuk menjaga visi dan misi organisasi dengan cara mempererat tali hubungan antar pimpinan, pekerja dengan pimpinan, pekerja dengan pekerja serta menumbuhkan dan meningkatkan inovasi dan meningkatkan motivasi kerja. La esprit de corps adalah prinsip kesatuan.
- Visi strategis: apakah pemerintahan yang ada memiliki visi yang jelas, serta misi untuk mewujudkan visi tersebut.
- Transparansi: apakah pemerintahan yang ada menyediakan informasi ke publik secara terbuka sehingga publik dapat mempertanyakan tentang mengapa suatu keputusan dibuat, atau apa kriteria yang digunakan, sehingga masyarakat publik dapat mengontrol, memonitor lembaga-lembaga publik berserta proses kerjanya.
- Responsivitas: apakah pemerintahan yang ada cepat tanggap dalam melayani kepentingan dari semua stakeholders
- Keadilan: apakah pemerintahan yang ada telah memberikan semua orang kesempatan yang sama untuk memperbaiki kesejahteraannya
- Konsensus: apakah pemerintahan yang ada telah berperan dalam menjembatani berbagai aspirasi guna mencapai persetujuan bersama demi kepentingan masyarakat
- Efektivitas dan efisiensi: apakah pemerintahan yang ada telah memenuhi kebutuhan dengan memanfaatan sumberdaya dengan cara yang paling baik, atau melalui manajemen sektor publik yang efisien dan efektif.
- Akuntabilitas: para pemerintahan yang ada harus bertanggung jawab kepada publik dalam konteks kinerja lembaga dan aparatnya baik di bidang manajemen, organisasi, maupun di bidang kebijakan publik.
- Kebebasan berkumpul dan berpartisipasi:
Apakah pemerintahan yang ada telah memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk berkumpul, berorganisasi, dan berpartisipasi secara aktif dalam menentukan masa depannya. - Dukungan aturan dan hukum:
Apakah pemerintahan yang ada telah menciptakan aturan dan hukum yang membentuk situasi dan kondisi yang aman dan tertib, serta kondusif bagi masyarakat. - Demokrasi:
Apakah pemerintahan yang ada mendorong proses demokrasi di masyarakat. - Kerjasama dengan organisasi-organisasi masyarakat:
Apakah pemerintahan yang ada telah bekerjasama atau mengikutsertakan lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat dalam memecahkan masalah dan memberikan pelayanan publik.
Posting Komentar untuk "14 Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik Menurut Henry Fayol"