Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Pembentukan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK)

Sistem Administrasi NKRI - ADPU4230
 

Sebelum memjawab fungsi LPNK atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu kita ketahui hal-hal sebagai berikut:

  • LPNK dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan dan ditangani oleh kementerian, bersifat nasional, strategis, lintas kementerian, lintas sektor, dan lintas wilayah;
  • LPNK merupakan unsur pemerintah pusat berkedudukan sebagai suatu badan khusus (special agency) yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh kementerian negara;
  • LPNK merupakan badan staf (special staff) kepresidenan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Dasar pembentukan LPNK berbeda-beda yaitu melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan presiden.

Dari pembentukan LPNK tersebut terbagi menjadi empat fungsi, yaitu LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi:
  1. Dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang manajemen pemerintahan seperti pertahanan nasional, perencanaan pembangunan, kepegawaian nasional, dan arsip nasional oleh LEMHANNAS, BAPPENAS, LKPP, LAN, ANRI, BKN, PERPUSNAS, LEMSANEG, dan BPKP.
  2. Dukungan terhadap kementerian atau lembaga dibidang substansi pemerintahan tertentu misalnya bidang statistik, penanganan bencana, iklim dan cuaca, pemberdayaan penduduk, penelitian strategis dan lain-lain oleh BPS, BASARNAS, BNPT, BIN, BMKG, BNPB, BNPT, BKKBN, BSN, Bappeten, BATAN, LAPAN, BAKORSURTANAL, LIPI, dan BPPT.
  3. Pelayanan publik regulasi publik dalam regulasi pertanahan, peredaran makanan, obat, dan penyelenggaraan tenaga kerja oleh ATR/BPN, BPOM, BKPM, dan BNP2TKI.
  4. Pengkajian dan penelitian secara khusus, seperti LIPI, LAN, BPPT, BATAN, dan LAPAN.

Posting Komentar untuk "Fungsi Pembentukan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK)"