Fungsi Pembentukan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK)
Sistem Administrasi NKRI - ADPU4230 |
Sebelum memjawab fungsi LPNK atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu kita ketahui hal-hal sebagai berikut:
- LPNK dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan dan ditangani oleh kementerian, bersifat nasional, strategis, lintas kementerian, lintas sektor, dan lintas wilayah;
- LPNK merupakan unsur pemerintah pusat berkedudukan sebagai suatu badan khusus (special agency) yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh kementerian negara;
- LPNK merupakan badan staf (special staff) kepresidenan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Dasar pembentukan LPNK berbeda-beda yaitu melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan presiden.
Dari pembentukan LPNK tersebut terbagi menjadi empat fungsi, yaitu LPNK pendukung yang menyelenggarakan fungsi:
- Dukungan terhadap kementerian atau lembaga di bidang manajemen pemerintahan seperti pertahanan nasional, perencanaan pembangunan, kepegawaian nasional, dan arsip nasional oleh LEMHANNAS, BAPPENAS, LKPP, LAN, ANRI, BKN, PERPUSNAS, LEMSANEG, dan BPKP.
- Dukungan terhadap kementerian atau lembaga dibidang substansi pemerintahan tertentu misalnya bidang statistik, penanganan bencana, iklim dan cuaca, pemberdayaan penduduk, penelitian strategis dan lain-lain oleh BPS, BASARNAS, BNPT, BIN, BMKG, BNPB, BNPT, BKKBN, BSN, Bappeten, BATAN, LAPAN, BAKORSURTANAL, LIPI, dan BPPT.
- Pelayanan publik regulasi publik dalam regulasi pertanahan, peredaran makanan, obat, dan penyelenggaraan tenaga kerja oleh ATR/BPN, BPOM, BKPM, dan BNP2TKI.
- Pengkajian dan penelitian secara khusus, seperti LIPI, LAN, BPPT, BATAN, dan LAPAN.
Posting Komentar untuk "Fungsi Pembentukan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK)"