Materi UT ISIP4131: QnA Sistem Hukum Indonesia Seri 2
Sistem Hukum Indonesia ISIP4131 |
1. Sebutkan Subjek Hukum dan Objek Hukum!
Jawab:
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, yang mempunyai kewenangan hukum yang diperoleh dari hukum. Subjek hukum terdiri atas:
Orang;
Konsep “orang” dalam hukum memegang kedudukan sentral karena semua konsep hukum, seperti hak, kewajiban, dan lain sebagainya, pada akhirnya berpusat pada konsep mengenai orang. Orang inilah yang menjadi pembawa hak, yang bisa dikenai kewajiban, dan seterusnya, sehingga tanpa ia semuanya tidak akan timbul. Sebaliknya karena adanya orang inilah hukum tercipta sebagai sarana yang dibutuhkan manusia/orang dalam masyarakat. Setiap manusia adalah subjek hukum, tetapi tidak semuanya cakap hukum
Badan hukum.
Badan hukum adalah personifikasi dari suatu kelompok atau perkumpulan manusia yang terorganisir, mempunyai hak dan kewajiban didasarkan pada pertimbangan: (a) difiksikan atau fictie theorie; (b) suatu realitas atau kenyataan hukum sebagaimana halnya dengan kenyataan-kenyataan lain; dan (c) karena badan hukum mempunyai harta kekayaan sendiri sebagaimana layaknya subjek hukum manusia pribadi.
Badan hukum terdiri atas:
- Badan keagamaan yang diakui pemerintah;
- Perseroan yang mencari untung atau laba secara ekonomis seperti perseroan terbatas (PT), CV, Firma; dan
- Yayasan termasuk perkumpulan perdata lainnya yang mempunyai harta kekayaan tersendiri, seperti subak di Bali.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi sasaran dari suatu hubungan hukum. Objek hukum memiliki nilai dan harga. Objek hukum bukan benda misal dalam hukum pidana objek (pidana/hukuman).
Objek hukum adalah sesuatu yang bagi subjek hukum adalah berguna dan dapat dikuasai sepenuhnya serta dapat dijadikan sasaran dalam hubungan hukum. Setiap benda belum tentu merupakan objek hukum, misalnya bintang dan bulan di langit, karena salah satu kriteria bagi objek hukum adalah bahwa objek tersebut dapat dikuasai sepenuhnya.
Objek hukum benda dalam Bahasa Belanda disebut zaak. Dalam KUH Perdata zaak berarti benda atau barang; perbuatan hukum/urusan; kepentingan/urusan; kenyataan hukum atua peristiwa hukum/hal
Benda dapat dibedakan:
- Benda berwujud (dapat diraba pancaindera, misal meja, kursi); tidak berwujud (tidak dapat diraba pancaindera misal hak cipta, hak milik)
- Benda yang sudah ada (pada saat perjanjian diadakan); dan benda yang akan ada (dibagi menjadi dua). Benda yang akan ada dibagi berdasarkan sifatnya: absolut (pada saat perjanjian diadakan bendnaya belum ada, misal panen padi untuk musim selanjutnya) dan bersifat relatif (barang sudah ada, tetapi barang belum dikirim, misal online shop).
- Benda yang dapat diperdagangkan bebas oleh masyarakat melalui perjanjian dan tidak dapat diperdagangkan misalnya udara bebas, ikan di laut lepas, digunakan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa diperdagangkan oleh perseorangan.
- Benda yang dapat dibagi dalam pemenuhan prestasi (misal jagung, beras, daging) dan benda yang tida dapat dibagi karena harus tetap dalam kesatuan dan tidak dapat dibagi-bagi (misal sapi, kambing).
- Benda bergerak (dipakai habis seperti roti, kecap, beras; dan tidak dapat dipakai habis seperti kursi, meja, sepeda). Benda bergerak dibedakan menjadi 1)dapat dipindah (meja, kursi, almari) dan 2)ketentuan UU, misal hak-hak atas benda bergerak.
- Benda tidak bergerak à benda tetap karena tidak dapat dipindahkan (tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya); karena ketentuan UU (hak-hak atas benda tetap, hak milik, hak pakai, hak pungut); karena tujuannya (mesin dalam pabrik, benda seni/museum).
2. Jelaskan Tujuan Hukum!
Jawab:
Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama. Tiga teori tentang tujuan hukum:
- Teori Etis (Aristoteles)
Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan, isi hukum harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai adil/tidak adil. Kelemahan teori ini adalah bersifat berat sebelah dan tidak sesuai dengan kenyataan. Ada dua jenis keadilan yaitu: - Keadilan distributif: keadilan yg memberikan kepada setiap orang bagian menurut jasanya masing-masing, bukan persamaan tetapi kesebandingan. Lebih menguasai hubungan antara masyarakat atau pemerintah dengan rakyatnya, misal Pasal 27 UUD’45
- Keadilan komutatif: keadilan niaga/ yang diberikan kepada setiap orang sama tanpa melihat jasanya. Lebih menguasai hubungan perseorangan, hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Misal hubungan hukum keperdataan.
- Keadilan perbaikan: untuk mengembalikan persamaan dengan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang bersalah.
- Teori Utilitis
Tujuan hukum ini adalah menjamin tercapainya kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah orang sebanyak-banyaknya. Teori ini menganut prinsip ekonomi memberikan kemanfaatan sebesar-besarya melalui usaha sekecil-kecilnya dengan mengutamakan keserasian dan kemanfaatan. Kelemahan teori ini adalah hanya mengutamakan hal yang berfaedah dan mengorbankan segi keadilan. - Teori Campuran
Jalan tengah kedua teori di atas, hukum berdasarkan azas keadilan dan kefaedahan (Bellefroid).
3. Jelaskan Sejarah Hukum di Indonesia!
Jawab:
- Sejarah perkembangan hukum di Indonesia pada awalnya hanya memberlakukan hukum adat yang asli beserta segenap tatanan dan kelembagaannya. Hukum adat terdiri atas struktur, substansi, dan budaya hukum, dengan dua unsur sifat yang menonjol, yaitu sifat kekeluargaan dan sifat tidak tertulis.
- Mulai abad ke-14 terdapat adanya penambahan unsur-unsur hukum Islam ke dalam hukum adat pada beberapa daerah di Indonesia, seperti di Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, dan Lombok. Ada pula daerah yang tetap mempertahankan unsur keaslian hukum adat, seperti Nias, Mentawai, Toraja, Asmat, dan daerah lain yang tetap mempertahankan agama Hindu, seperti Jawa Tengah, dan Bali.
- Pada abad ke-17, setelah bangsa Portugis, Belanda serta bangsa lainnya mulai menginjak kakinya di beberapa daerah di Indonesia, ajaran agama Kristen mulai memengaruhi hukum adat di tanah Batak, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, Flores, dan Timor.
- Saat peraturan Indische Staatsregeling dinyatakan berlaku, hukum dan segenap aspeknya di Indonesia berdasarkan Pasal 163 jo. 131 Indische Staatsregeling dibedakan dalam tiga sub sistem hukum (norma) beserta tatanan dan kelembagaanya yaitu berdasarkan: (1) sistem hukum barat; (2) sistem hukum adat; dan (3) hukum Islam.
- Setelah kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, kondisi keanekaragaman hukum masih tetap berlaku. Apalagi dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 masih memungkinkan hukum pra kemerdekaan masih tetap berlaku dan di tambah dengan produk hukum nasional yang berlandaskan UUD 1945 yang sejak tahun 1945 sampai saat ini semakin bertambah jumlahnya. Keanekaragaman hukum itu terus berlangsung karena masih ada beberapa berbagai peraturan kolonial yang masih berlaku ataupun belum dicabut.
- Saat ini, sistem hukum nasional terdiri atas: (1) hukum adat; (2) hukum Islam; (3) hukum kolonial (barat); (4) hukum nasional yang disusun setelah kemerdekaan Indonesia; dan (5) hukum internasional yang telah diratifikasi.
4. Apa yang anda ketahui mengenai Hukum Positif, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Antar Tata Hukum Indonesia dan Hukum Internasional?
Jawab:
Hukum Positif
Adalah keseluruhan hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum) di suatu tempat dan waktu/tata hukum/sistem hukum. Hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.
Unsur-unsur dalam hukum positif adalah:
- Saat ini sedang berlaku
- Mengikat secara umum dan khusus
- Ditegakkan oleh atau melalui pemerintahan/pengadilan
- Berlaku dan ditegakkan di Indonesia (dalam negeri)
Hukum Adat
- Menurut Pudjosewo, hukum adat adalah keseluruhan aturan hukum yang tak tertulis. Soepomo berpendapat, hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tak tertulis.
- Adatrect adalah keseluruhan aturan tingkah laku bagi orang bumiputera dan orang timur asing yang mempunyai upaya pemaksa lagipula dikodifikasikan (sebagian ditulis).
- Bentuk hukum adat biasanya tidak tertulis.
- Menurut Prof.Mr.C. Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi.
- Menurut Van Vallenhoven hukum adat mengandung dua unsur, yaitu unsur Agama dan Asli.
Hukum Islam
adalah hukum yang mengatur berbagai hubungan manusia dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitar.
Hukum Islam mempunyai ciri-ciri, yakni:
- Bagian dan bersumber dari agama Islam
- Mempunyai hubungan erat dan tidak terpisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam
- Mempunyai dua istilah kunci yakni:
- Syariát: terdiri atas wahyu dan sunnah Nabi Muhammad
- Fiqh: pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah
- Terdiri atas dua bidang utama yakni:
- Ibadah: bersifat tertutup karena telah sempurna
- Muamalat: bersifat luas dan terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa.
- Struktur berlapis terdiri dari:
- Nas atau teks Al-quran
- Sunnah Nabi Muhammad
- Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Al-quran dan As-sunnah
- Pelaksanaan dalam praktik berupa keputusan hakim, dan amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqh)
- Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
- Hukum Islam dibagi menjadi dua:
- Hukum taklifi > lima jenis hukum yaitu wajib, sunnah, haram, jaiz, makruh
- Hukum wadh’I > mengandung sebab, syarat, halangan terjadinya hubungan hukum.
- Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di manapun juga
- Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan
- Pelaksanaannya dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam.
Hukum Barat
- Menurut Van Apeldoorn, definisi hukum (barat) sangat sulit untuk dirumuskan.
- Menurut Van Apeldoorn, tujuan hukum (barat) adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan benda terhadap pihak yang merugikannya.
- Hukum Barat dibawa oleh penjajah ke tanah air.
- Sumber hukum barat kekuasaan negara dalam membentuk UU dengan bentuk tertulis.
- Hukum barat dibagi menjadi hukum perdata dan hukum privat
Hukum AntarTata Hukum Indonesia
Adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan hukum apa yang berlaku atau apa yang merupakan hukum jika terdapat nya peristiwa-peristiwa antar stetsel hukum (sistem hukum) yang berbeda.
Hukum Perdata Internasional (disingkat HPI) atau seting disebut sebagai hukum antar tata hukum (HATH).
Profesor Sudargo mengistilahkan Hukum Antar Tata Hukum mengikuti istilah ”interlegal law” dari Alf Ross atau ”Interrechtsordenrecht” dari Logemann dan ”tussenrechtsordening” dari Resink.
Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) dibagi menjadi:
- HATAH INTERN, yang meliputi:
- Hukum Antar Waktu,
- Hukum Antar Tempat,
- Hukum Antar Golongan termasuk
- Hukum Antar Agama.
- HATAH Intern didefinisikan sebagai keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga) dalam satu negara, memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa waktu, tempat, pribadi dan soal-soal.
- HATAH EKSTERN, yaitu Hukum Perdata Internasional. Menurut Gautama Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan-keputusan yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga) negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat.
Hukum Internasional
Adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
- Negara dengan negara
- Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Secara teoritis, subjek hukum internasional adalah negara.
Subjek hukum internasional adalah:
- Negara (dalam arti secara luas- de yure dan de facto) contoh PLO organisasi pembebasan Palestina yang diakui kedudukannya setara negara.
- Tahta Suci Vatikan: subjek hukum internasional selain negara dibuktikan dengan adanya perwakilan diplomatic.
- Palang Merah Internasional (ICRC): kedudukannya sudah tetap sebagai subjek hukum internasional namun ruang lingkupnya sangat terbatas.
- Organisasi Internasional: kedudukannya kuat selain negara. Diprakarsasi dari advisory Opinion dari Mahkamah Internasional dalam kasus reparation of injuries mengenai klaim ganti rugi terhadap pemerintah yang bertanggung jawab.
- Individu: kedudukannya semakin kuat setelah orang perseorangan mengajukan perkara di hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional ditandai dengan Universal declaration on Human Right (UDHR) tentang HAM.
- Pemberontak atau para pihak dalam suatu sengketa bersenjata (belligerent): hanya dalam keadaan tertentu dapat menjadi subjek hukum internasional yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri dengan membuktikan kepemilikan wilayah sendiri yang berdaulat, memiliki pemerintahan sendiri.
Makna sumber hukum internasional:
- Materiil: mempersoalkan dasar berlakunya hukum atau apa yang mengakibatkan kekuatan mengikat dari suatu produk hukum.
- Formal: tempat dimana kita bisa mendapatkan ketentuan hukum yang diperlukan sebagai kaidah dalam permasalahan konret.
Empat sumber hukum internasional sesuai Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional yaitu (tidak hierarki):
- Perjanjian internasional umum atau khusus yang diakui secara tegas oleh negara yang bersengketa.(sumber hukum utama/primer). Contoh: traktar, pakta, piagam, protocol, accord, modus vivendi, covenant dan lain-lain.
- Perjanjian internasional meliputi perundingan dan penandatanganan. Untuk hal yang dianggap penting dilakukan ratifikasi.
- Perjanjian internasional berdasarkan jumlah sedikit dan banyaknya pihak yang terlibat dibagi menjadi perjanjian bilateral dan multilateral.
- Berdasarkan sumber hukum formal, dibagi menjadi treaty contact (perjanjian internasional hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak) dan law making treaties (meletakkan kaidah dan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan). Law making treaties belum tentu menunjukkan ketundukan.
- Kebiasaan internasional, kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum (sumber hukum utama/primer). Syarat kebiasaan menjadi sumber hukum adalah memiliki unsur sifat umum dari kebiasaan, pola tindak yang berlangsung lama, bertalian dengan kepentingan publik dan diterima publik sebagai hukum.
- Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (sumber hukum tambahan) selama tidak ada pertentangan dengan kepentingan internasional.
- Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalam penetapan kaidah hukum. (sumber hukum tambahan)
Sejarah hukum internasional: diawali dari hukum yang mengatur lintas batas antar kerajaan sebagai awal mula sejarah hukum internasional. Contoh ketentuan tata cara perang India kuno, konsep perdata internasional kerajaan Romawi “pacta sunt servanda”. Dilanjutkan dengan adanya perjanjian Westphalia, konferensi Jenewa, konferensi Den Haag, pendirian Liga Bangsa-Bangsa /UN Charter 1945 dilanjutkan dengan pembentukan internasional law commission.
Asas mendasar dalam penerapan hukum internasional dalam:
- hukum nasional disebut asas territory atau asas kewilayahan.
- Asas personality atau nationality atau kebangsaan. Bersifat aktif jika penerapannya meliputi seluruh seluruh warga negara meskipun berada di luar wilayah negara.
- Dua paham dalam paham hukum internasional dan hukum nasional adalah paham dualisme (Hukum Internasional dan Hukum nasional adalah dua sistem yang berbeda dan berdiri sendiri sehingga perlu sinkronisasi kedua aturan tersebut) dan monism (hukum internasional merupakan kelanjutan dari hukum nasional. Hukum internasional memerlukan legitimasi mutlak dari hukum nasional).
Posting Komentar untuk "Materi UT ISIP4131: QnA Sistem Hukum Indonesia Seri 2"