Materi UT ISIP4131: QnA Sistem Hukum Indonesia Seri 3
ISIP4131 - Sistem Hukum Indonesia |
1. Sebutkan dan jelaskan 4 Ruang Lingkup dari Hukum Harta Kekayaan (Menurut Adat)!
Jawab:
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang menyangkut hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum dan hubungan hukum yang terjadi. Objek hukum meliputi benda, dan hak immateriil.
Menurut hukum adat, yang dinamakan benda lepas atau benda bergerak adalah benda-benda di luar tanah. Ruang lingkupnya mencakup:
- Rumah yaitu tempat tinggal
- tumbuh-tumbuhan seperti lahan perkebunan
- ternak, hewan peliharaan
- benda-benda lainnya.
2. Apa yang anda ketahui tentang Hukum Perjanjian? Jelaskan!
Jawab:
Dalam KUHPerdata, perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-ha yang diperjanjikan berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis).
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian adalah:
- Kemauan bebas dari pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian.
- Kemampuan untuk membuat suatu perjanjian.
- Ada sesuatu hal tertentu yang diperjanjikan.
- Ada suatu sebab yang tidak terlarang.
Terdapat berbagai variasi bentuk perjanjian. Perjanjian yang paling sederhana adalah antara dua orang, yang hanya memperjanjikan satu prestasi saja, yang dapat dipenuhi dalam satu waktu. Terdapat berbagai bentuk lainnya sebagai berikut.
- Perjanjian bersyarat.
Perjanjian yang pelaksanaannya digantungkan pada suatu peristiwa di kemudian hari, yang mungkin akan terjadi tetapi mungkin juga tidak terjadi. Perjanjian yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdabepaling). Perbedaan antara suatu persyaratan dengan suatu ketetapan waktu adalah bahwa yang pertama adalah peristiwa yang belum tentu akan terjadi, sedangkan yang kedua adalah peristiwa yang pasti terjadi tetapi tidak dapat ditentukan kapan terjadinya, misalnya tentang kematian seseorang. Contoh dari perjanjian semacam ini adalah perjanjian perburuhan, atau perjanjian tentang sejumlah uang yang akan dibayar oleh penerbit bila seseorang telah selesai menulis bukunya.
- Perjanjian dengan kebolehan memilih
- Perjanjian tanggung menanggung
- Perjanjian yang dibagi dan yang tidak dapat dibagi
- Perjanjian dengan penetapan hukuman
Beberapa faktor penting untuk diperhatikan dalam suatu perjanjian antara lain adalah risiko wanprestasi dan keadaan memaksa. Perkataan risiko berarti kewajiban memikul kerugian jika ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksud dalam perjanjian.
Dalam pasa 1219 KUHPerdata, perjanjian dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Perjanjian bernama (nominaat)
Adalah kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang sudah dikenal dalam KUHPerdata seperti: jual beli; tukar menukar; sewa menyewa; perjanjian melakukan pekerjaan dan lain-lain. - Perjanjian tidak bernama (innominaat)
Adalah kontrak yang belum dikenal pada saat KUHPerdata diundangkan, seperti: perjanjian sewa beli, perjanjian sewa guna usaha.
3. Sebutkan Hak dan Kewajiban Pewaris dan Ahli Waris dalam Hukum Waris!
Jawab:
- Pewaris adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya atau hutang kepada orang lain atau ahli waris.
- Ahli waris adalah orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban atau hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
- Hak Pewaris
Ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan. - Kewajiban Pewaris
Memperhatikan pembatasan bagian mutlak (legitieme portie) yaitu bagian tertentu dari ahli waris tertenttu yang tidak dapat disingkirkan. Ahli waris yang mempunyai hak L.P./legitieme portie adalah anak sah (Pasal 914 KUHPerdata), orang tua (Pasal 915 KUHPerdata), anak luar kawin (Pasal 916 KUHPerdata).
- Hak Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan ahli waris mempunyai hak: - Menentukan sikapnya terhadap harta peninggalan;
- Menerima warisan secara penuh, menerima dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau (diam-diam atau tegas);
- Menerima dengan bersyarat/catatan (beneficiare)
- Menolak warisan.
Kewajiban Ahli Waris
Kewajiban ahli waris adalah:
- Memelihara harta peninggalan
- Mencari cara pembagian warisan sesuai ketentuan,
- Melunasi hutang-hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang, dan
- Melaksanakan wasiat jika pewaris meninggalkan wasiat.
4. Sebutkan Peristiwa-peristiwa hukum yang diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan!
Jawab:
a. Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum karena akibat dan perkawinan adalah timbulnya hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan perkawinan tersebut;
b. Suatu perkawinan sah apabila dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya;
c. Peristiwa putusnya perkawinan dengan segala akibat-akibatnya juga merupakan peristiwa hukum yang penting, yang diatur pada Pasal 38 sampai dengan 41. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena kematian, perceraian atau akibat keputusan pengadilan;
d. Pasal 39 menjelaskan faktor yang dapat dijadikan alasan untuk perceraian yaitu bila antara suami-istri tidak terdapat kerukunan. Adapun penyebab tidak dapat hidup rukun adalah:
- Salah seorang suami atau istri telah melakukan perzinaan, atau pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya.
- Salah seorang meninggalkan yang lain tanpa izin selama dua tahun atau lebih tanpa alasan yang wajar dan atas kemauan sendiri.
- Hukuman selama lima tahun atau lebih bagi salah seorang yang dijatuhkan setelah perkawinan.
- Penganiayaan berat yang membahayakan kehidupan yang lain.
- Cacat tubuh atau penyakit lain yang diderita salah seorang pasangan
- sehingga dia tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai suami atau istri.
- Perpecahan antara suami istri yang tidak dapat diperbaiki lagi.
e. Pasal 39 menyebutkan bahwa talak yang diucapkan oleh seorang suami pada istrinya belum berkekuatan hukum yang sah. Suami tetap harus mengajukan gugat cerai kepada istrinya,ke pengadilan agama bila dia seorang muslim dan ke pengadilan umum bila dia non muslim;
f. Pasal 29 menyebutkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertilis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut;
g. Pasal 30 dan 31 menyebutkan bahwa suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat. Kedudukan hak-kewajiban suami isteri adalah seimbang dalam rumah tangga dan berhak melakukan perbuatan hukum;
h. Pasal 35 ayat (1) dan 36 ayat (2) mengatur tentang harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya;
i. Pasal 45 mengatur tentang kewajiban Kedua orang tua memelihara dan menddidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Posting Komentar untuk "Materi UT ISIP4131: QnA Sistem Hukum Indonesia Seri 3"