Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen Kinerja PNS dan PPPK Seri 1


Dasar Hukum

  1. Pasal 75-78 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN);
  2. Pasal 228-230 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (selanjutnya disebut PP 11/2017)
  3. Pasal 35-36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (selanjutnya disebut PP 49/2018)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS (selanjutnya disebut PP 30/2019)

Penilaian Kinerja PNS dan PPPK
  • Penilaian kinerja merupakan salah satu bagian dari manajemen PNS dan PPPK
  • Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
  • Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
  • Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  • Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
  • Penilaian kinerja PNS didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
  • Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS yang akan digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  • PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Pemerintah.
  • Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan.
  • Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
  • Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  • Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
  • Penilaian kinerja PPPK didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
  • Penilaian kinerja PPPK dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
  • Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
  • Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
  • PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, diberhentikan dari PPPK.
Beberapa Pengertian dalam PP 30/2019
  • Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
  • Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
  • Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
  • Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
  • Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
  • Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
  • Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
  • Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
  • Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.
  • Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
  • Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.

Lima prinsip penilaian kinerja PNS:
  1. Objektif;
  2. Terukur;
  3. Akuntabel;
  4. Partisipatif; dan
  5. Transparan.

Sistem Manajemen Kinerja PNS
  • Penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
  • Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
    • perencanaan kinerja;
    • pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan
    • kinerja;
    • penilaian kinerja;
    • tindak lanjut; dan
    • sistem Informasi Kinerja PNS.
  • Instansi Pemerintah yang akan/sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam PP 19/2019 ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri PAN dan RB.
  • Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam PP 30/2019 ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri PAN dan RB.
  • Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS
  • Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah masing-masing
  • Menteri PAN dan RB melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS.
***

Posting Komentar untuk "Manajemen Kinerja PNS dan PPPK Seri 1"