PNS Wajib Tahu! Hal-hal Penting tentang Gratifikasi
Sumber: KPK.go.id |
Halo sobat Wikepegawaian, nggak asing dong sama istilah gratifikasi. Kalau saya ditodong, apa itu gratifikasi, saya akan jawab "pemberian yang berhubungan dengan jabatan." Bener nggak ya? hahaha... ternyata kurang tepat sobat. Well, kita akan coba gali informasi tentang gratifikasi dari komik yang dibuat oleh KPK "Membangun Budaya Anti Gratifikasi."
Bener banget, kayaknya budaya memberi itu sudah jadi hal yang biasa di lingkungan kita. Malah Indonesia itu termasuk negara yang masyarakatnya sering memberi/dermawan versi World Giving Index tahun 2021. Dalam konteks pemberian kepada pegawai publik, di Jepang, katanya pemberian tips kepada pegawai itu justru dianggap kurang sopan. Nah, kalau di hubungkan dengan pelayanan publik di Indonesia, kayaknya masih ada beberapa instansi pemerintah yang suka mematok "uang terima kasih" setelah layanan diberikan. Masyarakat juga suka ngasih uang pelayanan (padahal gratis), alhasil jadi kebiasaan deh. Alasannya orang yang memberi uang juga ikhlas cenah dan yang dikasih juga seneng.
Terus kenapa sih kita (aparatur negara) harus tahu tentang gratifikasi? Menurut saya penting banget memahami gratifikasi dan membangun budaya antigratifikasi supaya kualitas pelayanan publik lebih baik. Lho apa hubungannya? Iya sih budaya memberi itu bagus tapi kalau budaya memberi dalam pelayanan publik kayaknya bukan hal yang baik. Kalau pelayanan pegawai publik itu bergantung sama "uang tips", bisa-bisa yang dilayani cuma orang yang dia kenal aja atau yang ngasih uang aja. Selebihnya, diberi pelayanan asal-asalan. Padahal semua orang punya hak yang sama terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Terlebih dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gratifikasi ini termasuk salah satu kelompok dari tipikor. Jadi kita wajib hati-hati kalau menerima gratifikasi.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap (terlarang) lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya
Terus apa sih pengertian Gratifikasi?
Sumber: KPK.go.id |
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Jadi gratifikasi itu luas banget pengertiannya berupa pemberian dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, nggak cuma barang tapi juga jasa, fasilitas atau kemudahan. Gratifikasi ini beda dengan suap, hadiah, tetapi ada juga gratifikasi yang dianggap suap. Nah, untuk menguji suatu pemberian termasuk gratifikasi atau bukan, ada ketentuan khusus namanya beban pembuktian terbalik. Jika nilainya > 10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi bukan termasuk suap dibebankan kepada penerima gratifikasi. Sedangkan jika < 10 juta dilakukan oleh penuntut umum.
(Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999.)
Bolehkah PNS menerima gratifikasi?
Sumber: KPK.go.id |
Pada dasarnya gratifikasi itu bermakna netral, artinya tidak semua gratifikasi itu dilarang dan salah, ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan. Sebagai PNS, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau diduga berhubungan dengan jabatan hukumnya harus ditolak/dilarang. PNS, termasuk penyelenggara negara harus menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Kalau ternyata sulit untuk ditolak karena disampaikan melalui keluarga atau dikirimkan dll, maka PNS atau penyelenggara negara harus melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ingat, 30 hari kerja (minus Sabtu-Minggu) sejak tanggal penerimaan. Jika dengan sengaja menerima gratifikasi yang dianggap suap, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, maka ada ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar. Sanksi hukum tidak berlaki, kalau penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK.
Apakah semua gratifikasi yang diterima Pegawai Negeri harus dilaporin?
Nggak perlu sobat. Penerimaan gratifikasi yang tidak ada hubungan sama sekali dengan jabatan atau pekerjaan tertentu di luar maksud gratifikasi yang diatur di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun Undang Undang KPK tidak perlu dilaporkan. Contohnya Pemberian karena hubungan keluarga dari ibu, bapak, kakek atau dari nenek dst selama tidak ada konflik kepentingan boleh diterima. Lalu yang terkait dengan hidangan atau sajian yang berlaku umum, hadiah dari lomba dengan biaya sendiri, seminar kit, kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai tidak perlu dilaporkan. Jadi ada negatif list/daftar pemberian apa saja yang nggak perlu dilaporkan ke KPK guys. Pemberian di luar itu, berarti harus dilaporin.
Berikut ini sobat, 17 gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK:
- Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
- Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
- Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
- Prestasi akademik/nonakademik yang diikuti dengan biaya sendiri, seperti kejuaraan, perlombaan/kompetisi tidak terkait dengan kedinasan;
- Penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang/barang yang ada hubungannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah/pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Hadian langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
- Kompensasi profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai/kode etik;
- Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya penerima gratifikasi, tidak ada pembiayaan ganda, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak melanggar aturan;
- Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pernikahan, kelahiran, kematian dsb;
- Penyelenggaraan pernikahan, aqiqah, kelahiran, baptis, khitanan, dan potong gigi atau upacara adat/agama lain paling bantak dengan batasan nilai per pemberi 1 juta rupiah;
- Terkait musibah atau bencana sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
- Sesama rekan kerja pada pisah sambut, pensiun, promosi, ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300 ribu dengan total pemberian Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama;
- Sesama rekan kerja paling banyak (tidak berbentuk uang) Rp200 ribu dengan total pemberian Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama;
- Hidangan/sajian yang berlaku umum
- Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Gimana cara ngelaporin gratifikasi?
Bisa melaporkannya secara online sobat di https://gol.kpk.go.id/login, dan barang gratifikasi bisa kita simpan dulu untuk sementara waktu. Setelah ditetapkan menjadi barang milik negara, sobat bisa membeli barang tersebut jika tertarik memilikinya. Kalau sobat tidak berminat membelinya, barang gratifikasi wajib diserahkan 7 hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan Gratifikasi, dan biaya pengiriman dapat diganti oleh KPK.
Kalau yang menerima gratifikasi itu pegawai non PNS, misalnya pegawai honorer, berarti boleh dong?
Tidak seperti itu konsepnya Ferguso. Sebetulnya dalam UU disebutkan kalau pihak yang tidak boleh menerima gratifikasi adalah "Pegawai Negeri" dan "Penyelenggara Negara". Nah, cakupan Pegawai negeri ini luas, bukan hanya PNS ya, termasuk juga Pegawai Negeri Pejabat publik (pemangku jabatan/ambtenaar); Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Jadi, pegawai honorer juga tidak boleh menerima gratifikasi karena termasuk pegawai negara yang digaji dari keuangan negara/daerah.
Ada nggak sih kriteria gratifikasi? Terus, kalau ada yang ngasih kue cucur satu atau pulpen satu biji apakah harus ditolak atau harus dilaporkan juga?
Ada dong. Jadi ada dua kriteria gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK dilihat dari jenis gratifikasi dan nominalnya. Inget kan ada delapan kriteria gratifikasi yang boleh diterima sebagaimana dijelaskan di atas, misalnya karena pemberian dari anggota keluarga, hadiah lomba, keuntungan dari investasi, manfaat sebagai anggota koperasi dll. Pemberian gratifikasi dalam kondisi tertentu dan batasan nominal tertentu juha tidak perlu dilaporkan, yaitu:
- Hadiah dalam bentuk uang/barang yang punya nilai jual berhubungan dengan penyelenggaraan pesta pernikahan, khitan, aqiqah, upacara adat dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/ mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
- Pemberian honor atau insentif lainnya dalam jumlah atau frekuensi tidak wajar (standar biaya umum)
- Pemberian fasilitas hiburan/wisata dalam rangkaian kegiatan resmi
- Pemberian honor dalam kegiatan fiktif
- Pemberian bantuan dalam bentuk uang, setara uang, barang bergerak maupun barang tidak bergerak dari pihak lain kepada instansi untuk menarik perhatian atasan.
***
Posting Komentar untuk "PNS Wajib Tahu! Hal-hal Penting tentang Gratifikasi"