Materi UT ISIP4131: Resume Sistem Hukum Indonesia Seri 1
ISIP4131 - Sistem Hukum Indonesia |
Kegiatan Belajar 1.1
Pengertian Sistem dan Hukum
1. Pengertian sistem menurut para ahli:
- Sri Soemantri: sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama- sama untuk melakukan sesuatu maksud, misal: sistem urat syaraf dalam tubuh;sistem pemerintahan dan lain-lain.
- Rusadi Kantaprawira: sistem sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen).
- Van De Poel dalam Winardi: sistem dalam sekumpulan elemen di antara mana terdapat adanya hubungan-hubungan.
- C. West Churman: seperangkat komponen yang bekerja sama untuk mencapai tujuan umum.
2. Definisi hukum menurut para ahli:
- Utrecht: hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan- larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Kansil: hukum adalah peraturan hidup kemasyarakatan yang mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat. Unsur-unsur hukum terdiri atas peraturan tingkah laku; diadakan oleh badan-badan resmi; memaksa; sanksi yang tegas
- S.M Amin: hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
- Mochtar Kusumaatmadja: hukum yang memadai tidak saja merupakan keseluruhan azas-azas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
3. Fungsi dan hukum menurut Lili Rasjidi ada dua:
- Tujuan hukum yakni tujuan tradisional hukum yaitu ketertiban dan keadilan;
- Tujuan modern hukum adalah sarana pembaharuan masyarakat.
4. Empat teori tentang tujuan hukum adalah:
- Teori etika: untuk mencapai keadilan di masyarakat
- Teori utilitas: untuk kemanfaatan orang terbanyak di masyarakat
- Teori campuran: teori campuran antara etika dan utilitas
- Teori terakhir: menjamin kepastian hukum.
5. Pemahaman macam-macam norma:
- Norma Agama Berisi perintah dan larangan dari Tuhan
- Sanksi dosa: pembalasan di akhirat
- Norma Kesusilaan Anjuran yang diperintahkan dalam masyarakat
- Bersifat tidak memaksa, sanksi berupa celaan/penyesalan
- Norma Kesopanan Anjuran berbuat baik
- Bersifat tidak memaksa, sanksi berupa celaan/pengucilan
- Norma Hukum Berisi perintah/larangan yang bersifat memaksa
- Dapat dipaksakan pelaksanaannya, sanksi sama bagi semua orang.
Kegiatan Belajar 1.2
Pemahaman Dasar dalam Hukum
6. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum dan mempunyai akibat hukum. Menurut Utrecht, setiap hukum mempunyai dua segi: Kekuasaan (wewenang, bevoegdheid) dengan tentangannya (kebalikannya), yakni kewajiban (plicht).
7. Hukum objektif ialah hubungan-hubungan hukum yang bersifat umu dan tidak mengatakan suatu subjek tertentu.
8. Hukum subjektif ialah hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum objektif dan mengatakan subjek-subjek tertentu yang memberikan hak kepada yang satu dan membebankan kewajiban kepada pihak lain.
9. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum atau disebut juga sebagai pendukung hak dan kewajiban.Subjek hukum ada dua yaitu: Manusia dan Badan Hukum.
10. Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat kepada subjek hukum dan harus pula dapat dikuasai. Objek hukum terdiri dari: Benda, barang immaterial, prestasi.
11. Hak mutlak adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap siapa saja. Contoh: hak atas kepribadian, hak atas keluarga, hak kebendaan.
12. Hak relatif adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap seseorang.
13. Sumber hukum:
- Pengertian: faktor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif. Hukum positif mempunyai pengertian yang bermacam- macam, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, materil dan formil.
- Sumber hukum dalam arti sejarah adalah semua faktor atau bahan dari sistem hukum yang lalu yang membentuk/menumbuhkan hukum positif.
- Sumber Hukum dalam arti filsafat dibedakan menjadi dua yaitu: menurut aliran Theokrasi dan aliran hukum kodrat.
- Sumber Hukum dalam arti sosiologi yaitu semua faktor yang menentukan isi hukum positif seperti ekonomi, pandangan mengenai agama, kejadian-kejadian politik dan lain- lain.
- sumber hukum dalam arti Materiil yaitu faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Isi hukum ada dua bagian yaitu Idiil, Kemasyarakatan.
- Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang menjadi dasar formil dalam membentuk hukum dan menetapkan berlakunya hukum. Bentuk formil inilah yang mengakibatkan suatu kaidah berlaku umum dan mengikat umum, serta mempertahankan oleh pemerintah sebagai kaidah hukum.
- Menurut Utrech sumber hukum formil terdiri dari (undang-undang, kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat, traktat, yurisprudensi, pendapat ahli hukum yang terkenal/kedoktrinan)
- Menurut Van Apeldoorn, sumber hukum terdiri dari (undang-undang, kebiasaan, traktat).
Kegiatan Belajar 1.3
Penggolongan, Mazhab dan Penemuan Hukum
30. Penggolongan/klasifikasi hukum:
- Menurut sifatnya ; ada hukum pemaksa dan hukum pelengkap.
- Menurut bentuknya terbagi dua yaiu ; Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
- Menurut tempat berlakunya ; Hukum Nasional dan Hukum nternasional.
- Menurut waktu berlakunya ; Ius Constitutum (hukum positif atau hukum yang berlaku sekarang ini), Ius Constituendum (hukum yang dicita-citakan atau hukum yang akan berlaku), Hukum Azasi atau Ius naturale (hukum yang berlaku dimana-mana).
- Menurut cara mempertahankannya ; ada hukum formal dan hukum materil.
- Menurut sumbernya ; hukum undang-undang, hukum adat dan kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi dan doktrin.
- Menurut wujudnya ; Hukum Objektif dan Hukum Subjektif.
- Menurut isinya ; Hukum Privat (hukum sipil), Hukum Publik (hukum negara).
- Hukum publik dibagi menjadi empat yaitu; Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
31. Sepuluh mazhab hukum:
a. Mazhab Hukum Alam
- Tokoh : Aristosteles, Thomas Van Aquino dan Grotius.
- Konsep : Hukum ini berlaku universal dan bersifat abadi.
b. Mazhab Sejarah
Tokoh : Carel Fredrich Von Savigny.
- Konsep : Hukum tidak dapat dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat.
- Dasar pandangan : Volksgeist (Jiwa Bangsa) atau kesadaran hukum masyarakat.
- Dasar pemikiran : Pengalaman.
c. Aliran Hukum Positif/Legal Positivisme
- Tokoh : John Austin, Hans Kelsen.
- Sumber Pemikiran : Logika.
d. Aliran Sosiological Yurisprudence
Tokoh : Eugen Erlich.
Konsep: Bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dan merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
e. Aliran Pragmatic Legal Realism
- Tokoh: Roscou Poun.
- Konsep: Hukum itu sebagai alat pembaharuan masyarakat (Law as a tool of social enginering)
- Sumber Pemikiran: Logika dan pengalaman.
- Sumber Enginering: Perubahan sikap mental dan cara berfikir yang modern.
f. Teori Kedaulatan Tuhan
- Tokoh: Grotius.
- Konsep: Berlakunya hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa melalui alat kelengkapan negara.
g. Teori Kedaulatan Rakyat
- Tokoh: J.J Rousou.
- Konsep: Negara merupakan kedaulatan rakyat atas perjanjian rakrat.
h. Teori Kedaulatan Negara
- Tokoh : Hans Kelsen, George Jellinek dan Paul Laband.
- Konsep: Bukan rakyat yang berkuasa tetapi negara yang mempunyai power untuk memaksa, jadi rakyat hanya patuh kepada hukum sebab hukum itu merupakan kemauan negara.
i. Teori Kedaulatan Hukum
- Tokoh : Leon Duguit.
- Konsep : Karena sifatnya yang berusaha mencapai keadilan yang setinggi-tingginya maka hukum itu wajib ditaati oleh manusia.
j. Mazhab UNPAD (Universitas Padjajaran)
- Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
- Konsep: Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
32. Tiga aliran-aliran hukum dalam mengisi kekosongan hukum:
a. Aliran LegismeBerkembang pada abad ke-19 berpendapat bahwa hukumitu merupakan satu kesatuan yang lengkap dan tertutup, di luar undang-undang dan bukan merupakan hukum dan hakim tidak boleh menjalankan hukum yang tidak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.b. Aliran Freie Rechts LechreBerkembang di negara-negara anglosaxon dan berpendapat bahwa hukum adalah setiap putusan peradilan (hasil dari suatu penyelesaian kasus-kasus konkrit), sedangkan undang-undang, kebiasaan dan lain-lain yang sejenis dengan itu hanya merupakan unsur-unsur pembentuk hukum.c. Aliran RechtsvindingBerpendapat bahwa hukum terdiri dari beberapa sumber, bisa terdiri dari undang- undang, kebiasaan, hukum adat dan lain-lain yang sejenis dengan itu, serta hakim diberi kebebasan untuk menafsirkan Undang-undang.
33. Penafsiran-penafsiran hukum:
- Penafsiran Tata Bahasa (Gramatikal)
- Penafsiran Sahih (Autentik/Resmi)
- Penafsiran Historis (menurut sejarah hukumnya dan sejarah undang-undangnya)
- Penafsiran Sistematis (Dogmatis)
- Penafsiran Nasional (menyesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku)
- Penafsiran Teleologis (Sosiologis)
- Penafsiran Ekstensif (memperluas kata-kata)
- Penafsiran Restriktif (membatasu arti kata-kata)
- Penafsiran Analogis (memberi ibarat/kiasan)
- Penafsiran A Contrario (menurut peringkaran)
Kegiatan Belajar 1.4
Pengertian Sistem Hukum dan Hukum Indonesia
34. Pengertian sistem huku menurut Bellefroid adalah keseluruhan aturan yang disusun secara terpadu berdasarkan asas tertentu.
35. Empat pola sistem hukum:
- Tradisi hukum Anglo-saksis (Inggris dan Amerika Serikat)
- Tradisi hukum kontinental (yang berlaku di daratan Eropa)
- Tradisi hukum sosialis (yang berlaku di Cina dan sebagian negara bekas Uni Soviet)
- Tradisi hukum menurut ajaran Islam (yang berlaku di negara Islam)
36. Tiga asal hukum Indonesia menurut C.S.T. Kansil adalah:
- Hukum kolonial
- Hukum Indonesia
- Hukum yang terpengaruh oleh agama Islam
Kegiatan Belajar 1.5
Sistem Hukum Indonesia
37. Pengertian hukum nasional menurut Sunaryati Hartono adalah berbeda dengan hukum positf, tetapi lebih mengandung arti ius constituendum Indonesia atau sistem hukum yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, yang memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
38. Menurut Bagir Manan, Legal exiting Sistem Hukum Indonesia itu ada 4, yaitu:
Sistem hukum barat berdasarkan asas konkordansi dari Belanda, Sistem hukum adat terdiri dari banyak sistem hukum (Van Vollenhoven menyebut 19 lingkungan hukum adat), Sistem hukum agama, khususnya sistem hukum islam, dan terakhir sistem hukum yang lahir sejak kita merdeka atau disebut sistem hukum nasional.
39. Menurut Lily Rasjidi, fungsi hukum dalam era globalisasi adalah sistem pendidikan hukum dan sumber daya manusia di bidang hukum mampu memproduksi hukum yang berfungsi dalam era globalisasi.
Posting Komentar untuk "Materi UT ISIP4131: Resume Sistem Hukum Indonesia Seri 1 "