Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jawaban Tugas Kewarganegaraan: Konsep Negara dan Pancasila


KONSEP NEGARA DAN SIFATNYA MENURUT PLATO, KAITKAN DENGAN NKRI SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN.

Istilah negara muncul dalam karya Plato berjudul “Republic”. Negara diartikan sebagai konsep organisasi sosial yang bernama negara-kota atau ”city-state”, dengan konsep yang lebih sempit dibanding negara modern saat ini. Pada hakikatnya negara dibentuk karena ketidakmampuan manusia dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, setiap warga negara berkewajiban menjalankan tugasnya untuk membantu manusia lain  dengan bakat dan keterampilan masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

Sifat negara menurut Plato:

  1. Negara bertugas memenuhi kebutuhan warga negaranya, mengupayakan kesenangan, kesejahteraan dan kebahagiaan mereka dengan jalan kebaikan dan kebajikan (virtue);
  2. Mengutamakan lembaga Pendidikan/pengetahuan untuk kemajuan kehidupan kenegaraan;
  3. Prinsip timbal balik dan pembagian kerja secara sosial merupakan prinsip pokok kenegaraan lainnya;
  4. Dipimpin oleh mereka yang paham prinsip kebajikan;
  5. Mementingkan kepentingan masyarakat daripada individu, menjaga hak dan kewajiban warga negaranya agar timbul rasa kebersamaan/kolektivisme.
  6. Pemerintahan negara diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk yaitu aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani.

Referensi:

  • (http://mohammad-darry-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-80704-Pemikiran%20Politik%20Barat-Plato%20dan%20Aristoteles.html)
  • https://www.kompasiana.com/hadimenulis/55000ceca33311fb6f50fb7f/plato-427-347-sm
  • https://slideplayer.info/slide/3087883/


PENDAPAT SRI SOEMANTRI TENTANG NEGARA, SIMPULKAN

Sri  Soemantri  merupakan seorang ahli hukum tata negara di Indonesia. Menurut  beliau "Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ atau perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun yang bertempat tinggal di kekuasaannya. Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik unsur negara menurut Sri Soemantri yaitu:

  • Berupa organisasi kekuasaan
  • Terdapat kelengkapan negara
  • Bersifat memaksa kepada rakyatnya, dengan menerapkan hukum tertulis UUD (konstitusi)

Selain itu, lebih luas lagi, Sri Soemantri mengemukakan  unsur-unsur  terpenting    Negara  hukum  yaitu : 1.Bahwa  pemerintah  dalam  melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya  harus  berdasar atas hukum atau perundang-undangan;2.Adanya jaminan terhadap  hak asasi manusia (warga Negara);3.Adanya pembagian kekuasaan;4.Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).

Referensi:

  • (Sumber http://eprints.umm.ac.id/36213/3/jiptummpp-gdl-abdussyukk-47638-3-babii.pdf diakses 13 April 2019)
  • Sumber: https://blog.kangsatria.com/2014/08/7-pengertian-negara-menurut-para-ahli.html


JELASKAN CIRI NEGARA MODERN

Ide mengenai negara modern muncul dalam perjanjian Westphalia tahun 1648. Sedangkan sistem negara modern itu sendiri telah muncul di Eropa antara awal abad ke-12 dan akhir abad ke-17. Ide dan sistem tersebut terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Ciri-ciri dan jenis-jenis negara modern dapat diuraikan sebagai berikut :

Memiliki ciri-ciri Negara Bangsa (Nation State) yaitu: 

  1. batas-batas wilayah yang jelas dan tetap, 
  2. struktur kekuasaan impersonal, 
  3. legitimasi diambil dan disepakati oleh rakyat, dan 
  4. monopoli penggunaan kekuatan.

Sedangkan jenis-jenis Negara Modern adalah: 

  1. negara konstitusional, 
  2. negara liberal, 
  3. demokrasi perwakilan, dan 
  4. pemerintahan partai tunggal.

Berdasar pada penjelasan di atas, Indonesia dikategorikan negara modern karena memiliki konstitusi/hukum (UUD 1945) sebagai salah satu ciri negara modern. Sebagai negara hukum, negara mengatur segala sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Negara modern melahirkan suatu kehidupan dan tatanan dengan struktur yang rigid yang belum dikenal sebelumnya dalam sejarah perkembangan manusia. Perubahan mendasar adalah diadakannya pembagian kelompok eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sebelumnya, tidak ada pembagian kekuasaan negara karena kedaulatan dipegang penuh oleh raja/kaisar. 

Ciri negara modern lain dapat dilihat dari bentuk negaranya. 

BENTUK NEGARA MODEREN 

Menurut teori-teori modern sekarang ini adalah : negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat(Federasi)

Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.  

Negara serikat  Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri atas beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan  berdiri sendiri.

Simpulan, Ciri Negara modern adalah sebagai berikut:

  1. kesejahteraan penduduknya terjamin
  2. keamanan negara terjamin
  3. memiliki kepastian hukum
  4. tegaknya sistem demokrasi
  5. adanya kebebasan pers
  6. memiliki hubungan internasional yang mulus.
  7. Memiliki permasalahan yang cepat diselesaikan
  8. perekonomian lebih maju
  9. teknologi maju dan modern
  10. kehidupan penduduk difasilitasi dengan terkucukupi.


Referensi:

  • https://brainly.co.id/tugas/2934755#readmore diakses 13 April 2019
  • https://www.academia.edu/11579911/Hubungsn_Bentuk_Negara_Modern_Dengan_Perkembangan_Negara diakses 13 April 2019 (dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)
  • https://www.kompasiana.com/jemmyluan/55090155a33311a5452e3a41/indonesia-negara-modern-yang-belum-maju diakses 13 April 2019)
  • https://catatantransmuters.wordpress.com/2014/12/11/negara-modern/ diakses 13 April 2019)


JELASKAN PERSYARATAN BERDIRINYA SUATU NEGARA

  1. Adanya pemerintah yg berdaulat
    Pemerintah berbeda dengan negara. Tidak semua kepentingan negara terwakili oleh pemerintah. Di beberapa negara, terdapat pembagian kekuasaan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di negara republik, kepala negara dan pemerintahan dipegang dalam satu jabatan oleh presiden. Pemerintah yang berdaulat berarti pihak yang diberikan kewenangan untuk menata dan mengelola kehidupan bersama demi terciptanya kesejahteraan, keamanan warganya. Pemegang kekuasaan pemerintahan dapat berganti-ganti tanpa mengancam lembaga dan kehidupan bernegara. Beberapa teori kedaulatan berikut akan memengaruhi jenis pemerintahan, yaitu:
    • Teori kedaulatan Tuhan: menganggap kepala negara sebagai turunan Tuhan.
    • Teori kedaulatan rakyat: kepala negara dipilih oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. 
    • Teori kedaulatan negara: negara mempunyai kekuasaan mutlak, segalanya demi negara.
    • Teori kedaulatan hukum: kedaulatan berdasarkan hukum yang dikuasai satu orang (Monarsi), sekelompok orang (Oligarsi), rakyat (Demokrasi).
  2. Adanya wilayah
    Wilayah adalah lokasi atau area tertentu yang berisi kekayaan alam berupa darat, laut, dan udara yang menjadi ruang hidup negara yang bersifat fisik maupun nonfisik yang sangat penting.
  3. Adanya warga negara
    Warga negara adalah individu-individu yang diakui secara hukum sebagai warga negara. Mereka bisa tinggal di dalam negeri maupun luar negeri. Mereka terikat oleh hukum yang berlaku untuk hidup bernegara atau bermasyarakat. Terdapat dua asas pengakuan kewarganegaraan yaitu asas Ius Soli (warga negara berdasarkan tempat kelahiran/tinggal di suatu negara) dan Ius Sanguinis (berdasarkan keturunan, pertalian darah).
  4. Adanya pengakuan dari negara tetangga dan negara lain atas kemerdekaan suatu negara yang sah dan berdaulat. Contohnya pengakuan negara Palestina dan Mesir atas kemerdekaan negara Indonesia.

Referensi:

  • (Sumber BMP UT Pendidikan KWN Modul I halaman 1.12 s.d. 1.18)


JELASKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NKRI

Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag), dan ideologi negara (staatsidee). Pancasila tertulis pada konstitusi negara kita yaitu alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua pihak yang ada dalam Negara Republik Indonesia (termasuk para pelaku atau pun pewenang kekuasaan di pemerintahan) wajib menerapkan nilai – nilai yang terkandung di dalam pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Sebagai dasar negara, pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pelaksanaan, pembentukan peraturan, dan penyelenggaraan negara. Begitu pula dalam menyelesaikan urusan – urusan atau pun masalah kenegaraan harus diputuskan dengan dilandasi atau pun didasari dengan nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila Pancasila adalah suatu idoelogi yang dipegang erat bangsa Indonesia yang diperkenalkan oleh Bung Karno saat sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masyarakat.

Referensi:

  • (https://www.gurupendidikan.co.id/pancasila-sebagai-dasar-negara/ diakses 13 April 2019)
  • (https://pengertiandefinisi.com/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-republik-indonesia/ diakses 13 April 2019)

***

Posting Komentar untuk "Jawaban Tugas Kewarganegaraan: Konsep Negara dan Pancasila"