Pointer Ruang Lingkup Sosiologi
![]() |
Ruang Lingkup Sosiologi |
Periodisasi Perkembangan Sosiologi
- Pra-Sosiologi
- Peralihan Sosiologi Abad ke-18
- Kelahiran Sosiologi Abad ke-19
- Periode Perkembangan Sosiologi
Tokoh Perintis
Para Pemikir Sosiologis Abad ke-18 dan ke-19 dan tokoh modern abad ke-20. Penggolongan tokoh ini berbeda-beda menurut para ahli.
Tokoh Klasik menurut Lewis Coser: Saint Simon, August Comte, Herbert Spencer, Emile Durkheim, Max Weber, Karl Marx, J.H. Cooley
Tokoh Klasik
The Founding Fathers of Sociology, diantaranya August Comte, Herbert Spencer, Karl Max, Emile Durkheim, dan Max Weber.
Murid-murid atau pengikut founding fathers seperti Talcot Parcon, William Issac Thomas, dan Peter L Berger
Bidang Kajian Sosiologi
Sosiologi Industri
- Institusi industri merupakan institusi yang sangat penting dan utama bagi masyarakat, yaitu memberi warna bagi kebudayaan (nilai-nilai) masyarakat (Schneider, 1986:1-2).
- Industrialisme membentuk sifat stratifikasi sosial masyarakat dan menyumbang munculnya masalah sosial yang kompleks seperti kemiskinan, pengangguran, masalah etis dan filosofis, dan penyimpangan.
- Fokus Kajian Sosiologi Industri lebih menitikberatkan kajiannya pada faktor manusia, dan mengkaitkannya dengan faktor mesin serta mekanisme kerja pabrik yang berorientasi pada efisiensi dan efektivitas (Djajadi, 2001: 1-7)
Kajian Sosiologi Industri dibedakan atas Kajian Bersifat Mikro dan Kajian Bersifat Makro.
- Kajian Mikro: melihat industri sebagai masalah perburuhan.
- Kajian Makro: bersifat lebih luas, bertumpu pada kondisi masyarakat dilihat dari politik, struktur sosial, atau budaya.
Sosiologi Hukum
- Sosiologi Hukum adalah cabang sosiologi yang mengkaji fenomena hukum yang ada di masyarakat.
- Kajian sosiologi hukum lahir karena pandangan: proses hukum pada dasarnya berlangsung dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat atau fenomena hukum hanya dapat dimengerti apabila dikaitkan dengan sistem sosial/masyarakat.
- Suatu organisasi sosial dapat memberi bentuk atau menghalang-halangi berlangsungnya suatu proses hukum
- Individu sebagai anggota masyarakat sejak lahir telah disosialisasikan tentang norma, nilai harapan yang menimbulkan hak dan kewajiban.
- Aturan dan nilai hukum dimiliki semua bentuk masyarakat, baik yang sederhana maupun modern.
- Hukum secara sosiologis adalah aspek kehidupan sosial yang penting; merupakan institusi sosial yang terdiri dari himpunan nilai, kaidah, pola kelakuan yang berkisar pada kebutuhan manusia.
Masalah yang Disoroti Sosiologi Hukum (Soekanto, 1994)
- Individu sebagai anggota masyarakat sejak lahir telah disosialisasikan tentang norma, nilai harapan yang menimbulkan hak dan kewajiban.
- Aturan dan nilai hukum dimiliki semua bentuk masyarakat, baik yang sederhana maupun modern.
- Hukum secara sosiologis adalah aspek kehidupan sosial yang penting; merupakan institusi sosial yang terdiri dari himpunan nilai, kaidah, pola kelakuan yang berkisar pada kebutuhan manusia.
Mazhab Pemikiran Ahli Filsafat Hukum (Soekanto, 1994)
- Mazhab Formalistis
- Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
- Mazhab Utilitarianisme
- Mazhab Sociological Jurispridence
- Mazhab Realisme Hukum
Tokoh Sosiologi Hukum
- Mengkaji kaidah hukum yang dihubungkan dengan jenis solidaritas di masyarakat
- Hukum dirumuskan sebagai kaidah yang mempunyai sanksi represif dan restitutif
- Hukum represif dan pidana diterapkan pada masyarakat solidaritas mekanik. Sedangkan pada masyarakat dengan solidaritas organik kaidah hukum bersifat restitutif .
Tokoh Sosiologi Hukum: Emil Durkheim dan Max Weber |
MAX WEBER (1864-1920)
Adanya hukum ditentukan oleh adanya suatu alat pemaksa berupa badan peradilan, keluarga atau klan
- Hukum Irasional dan Hukum Material;
- Hukum Irasional dan Formal;
- Hukum Rasional dan Material;
- Hukum Rasional dan Formal.
- Hukum Formal cenderung menyusun sistematika kaidah hukum dan didasarkan pada logika murni.
- Hukum Materil lebih bersifat empiris dan berdasarkan pada kegunaannya.
Posting Komentar untuk "Pointer Ruang Lingkup Sosiologi"