Jenis-Jenis Pemberhentian PNS
![]() |
Jenis Pemberhentian PNS |
Ada yang bilang PNS susat diberhentikan, betul nggak sih?
Sebelum dibahas lebih dalam, kita harus mengetahui aturan tentang pemberhentian PNS, mulai dari regulasi tertinggi yaitu undang-undang sampai dengan peraturan pelaksanaannya.
KETENTUAN PEMBERHENTIAN PNS DALAM UU NO.5 TAHUN 2014 TENTANG ASN
- Pemberhentian merupakan salah satu dari 14 (empat belas) manajemen PNS.
- Pihak yang berwenang memproses pemberhentian adalah Pyb atau Pejabat yang Berwenang dan yang menetapkan (menandatangani surat keputusan) adalah PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Pyb = Setda/sekjen dst., PPK = bupati/walikota/gubernur/menteri/pimpinan lembaga dst.
- Terdapat beberapa istilah pemberhentian dalam UU ASN yaitu:
- pemberhentian dengan hormat,
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan
- pemberhentian tidak dengan hormat.
- Ada juga istilah pemberhentian sementara, yaitu pemberhentian sementara sebagai PNS apabila diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota nonstruktural (misalnya menjadi anggota KPU) atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
- Dalam Pasal 87 UU ASN, PNS diberhentikan dengan hormat karena lima hal yaitu:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- mencapai batas usia pensiun (BUP);
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
- PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan empat hal berikut, yaitu:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
JENIS-JENIS PEMBERHENTIAN PNS SESUAI PERATURAN BKN NO.3 TAHUN 2020
- Pemberhentian atas permintaan sendiri;
- Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
- Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
- Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
- Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
- Pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
- Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
- pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
- Pemberhentian Karena Hal Lain
- Tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
- PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
- Terbukti menggunakan ijazah palsu;
- Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
- PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
- pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
- PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan detail tentang jenis-jenis pemberhentian PNS akan dibahas pada artikel selanjutnya. Terima kasih sudah mampir. Sila berkomentar jika ingin menambahkan!
***
Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Pemberhentian PNS"