Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Poin Penting SE Menpan 20/2022: Syarat PPPK Guru Instansi Daerah

SE Menpan RB No. 20 Tahun 2022
tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah

SE Menpan RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah menjadi acuan teknis dalam perekrutan PPPK guru tahun 2022. Berikut ini poin-poin penting dari SE Menpan-RB No. 20 tahun 2022.

Jabatan Fungsional Guru

Jabatan Fungsional Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Prinsip Pengadaan PPPK JF Guru

Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.

Kategori Pelamar PPPK JF Guru

Terdapat dua kategori peserta yang dapat melamar PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022, yaitu:
Pelamar Prioritas, yang terdiri atas:

Pelamar prioritas I

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II 

Prioritas II adalah THK-II atau Tenaga Honorer eks Kategori II yaitu individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Pelamar prioritas III 

Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun. 

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru pada Instansi Daerah

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
  10. pengetahuan, dan teknologi.

Persyaratan Tambahan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  • Kedua persyaratan di atas wajib diverifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah, dengan berkonsultasi kepada dokter spesialis okupasi atau tim penguji kesehatan.

Keterangan Tambahan bagi Pelamar PPPK Guru Penyandang Disabilitas:

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Pengadaan pegawai ASN PPPK Guru dilaksakan oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah 

Tahapan Pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2022:

  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi; dan
  6. pengangkatan menjadi PPPK.

Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Pengadaan PPPK JF Guru adalah mempersiapkan:

  • Petunjuk teknis seleksi administrasi, petunjuk teknis seleksi kompetensi dan wawancara, dan petunjuk teknis pengumuman hasil seleksi dan sanggah
  • data pelamar beserta atributnya pada Dapodik yang diintegrasikan dengan SSCASN.
  • Soal seleksi Kompetensi Teknis;
  • Sistem CAT-UNBK yang bekerjasama dengan tim audit teknologi Panselnas dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem
  • data satuan pendidikan untuk pengisian kebutuhan PPPK yang belum terpenuhi; dan
  • layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Pengadaan PPPK JF Guru adalah mempersiapkan:

  • data THK-II yang diintegrasikan dengan Dapodik Kemdikbudristek;
  • SSCASN yang diintegrasikan dengan sistem Dapodik;
  • sistem pengolahan nilai;
  • pengolahan hasil kelulusan akhir; dan
  • pemberkasan dan penetapan nomor induk PPPK
Tugas instansi daerah adalah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dalam menyelenggarakan seleksi PPPK JF Guru dan menyiapkan layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi instansi.

Tahap Seleksi PPPK JF Guru

a. seleksi administrasi;
dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

b. seleksi kompetensi.
dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan. Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara

Ketentuan Seleksi Bagi Pelamar PPPK Prioritas

  • Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 yang terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
  • Jika pelamar  prioritas I mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan
  • apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Seleksi Kompetensi Pelamar PPPK Prioritas II dan Prioritas III

  • Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
    • kualifikasi akademik;
    • kompetensi;
    • kinerja; dan
    • pemeriksaan latar belakang (background check).
  • Penilaian kesesuaian seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan prioritas III ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Ketentuan Pemilihan Unit Kerja/Tempat Bertugas PPPK Guru

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. 
  • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
  • Pemilihan sekolah di atas merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK. 
  • Keputusan tempat bertugas ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketentuan Seleksi Bagi Pelamar Umum PPPK Guru

  • Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.
  • Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas. 
  • Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. Nilai Ambang Batas pelamar umum terdiri dari:
    • Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
    • Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
    • Nilai Ambang Batas wawancara.
  • Dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
    • nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
    • jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
    • jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
    • jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

Pemenuhan Kebutuhan PPPK JF Guru

Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I. 

Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I berlaku urutan dari: 
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; 
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; 
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; 
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. 
Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II. Jika masih belum belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru nonASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar prioritas III belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum.

Penambahan Nilai Pelamar Umum

Kompetensi Teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; 
  • pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; 
  • dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen). Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.

Pengangkatan Menjadi PPPK

  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK yang ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
  • Keputusan PPK Instansi Daerah terkait pengangkatan PPPK disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
  • Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
  • Jika calon PPPK yang sudah diterima tersebut mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
***

Posting Komentar untuk "Poin Penting SE Menpan 20/2022: Syarat PPPK Guru Instansi Daerah"