Matrix Perbandingan PP Disiplin PNS (PP 53/2010 vs PP 94/2021)
![]() |
Matrix Perbandingan Ketentuan Disiplin PNS PP 53/2010 dan PP 94/2021 |
Penegakan disiplin PNS merupakan hal yang wajib dilakukan agar PNS bekerja sesuai dengan nilai dan koridor yang sudah dibuat. Definisi Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada 17 Kewajiban PNS:
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan
- masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
- menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tak mau kalah, ada 14 larangan bagi PNS, termasuk PPPK yaitu:
- menyalahgunakan wewenang
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
- menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
- bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
- melakukan pungutan di luar ketentuan
- melakukan kegiatan yang merugikan negara
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
- melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- ikut kampanye
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
- memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
Karena sebentar lagi, kita akan memasuki tahun politik, maka PNS diwanti-wanti untuk menjaga kewajiban dan menjauhi larangan khususnya yang berkaitan dengan upaya memberikan dukungan kepada calon presiden, calon anggota dewan atau calon kepala daerah jika tidak ingin diproses pemeriksaan karena melanggar larangan sebagaimana disebut dalam nomor 14. PNS yang melanggar kewajiban dan melakukan ketentuan larangan akan dilakukan pemeriksaan dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahannya.
Beberapa hal yang diubah dari PP 53/2010 dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS di antaranya:
- Jenis hukuman disiplin sedang dan berat. Dalam PP 94/2021 hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja, sebelumnya tidak seperti itu. Begitu juga dengan jenis hukuman disiplin berat, terdapat sedikit perbedaan. Namun, sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Tunjangan, jenis Hukuman Disiplin Sedang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu :
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
- penurunan pangkat setingkat Lebih rendah selama 1 (satu) tahun
- Terdapat beberapa perubahan dalam ketentuan kewajiban dan larangan, salah satu yang baru muncul adalah larangan terhadap pungli/pungutan liar.
- Bagi bawahan yang merasa terdzalimi oleh atasan, ada juga ketentuan yang melindungi kaum umbies karena melarang atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahan.
- Bagi PNS yang dihambat untuk tubel atau melanjutkan pendidikan, jangan khawatir ada ketentuan bagi atasan yang mewajibkan "memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi"
Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis)
- Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
- Keputusan disampaikan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
- Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
- Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima.
- Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
Matrix perbandingan ini bersumber dari internet. Silakan kawan-kawan lihat di bawah ini untuk lebih lengkapnya.
Posting Komentar untuk "Matrix Perbandingan PP Disiplin PNS (PP 53/2010 vs PP 94/2021)"