QnA: Sistem Administrasi Kepegawaian, Renstra, Kompensasi dan Pengorganisasian
Materi Kuliah Universitas Terbuka ADPU4430 – Administrasi Kepegawaian (Edisi 3) |
No |
Sistem
Administrasi Kepegawaian |
|
Negara
Federal |
Negara
Kesatuan |
|
1. |
Pemisahan pegawai negara pusat dan negara bagian |
Pegawai negara
dibagi menjadi pegawai negara pusat dan daerah |
2. |
Pemberian gaji, tunjangan, fasilitas (kompensasi)
bersumber dari anggaran belanja negara pusat dan negara bagian sesuai jenis
pegawai negara. |
Pemberian
gaji, tunjangan, fasilitas (kompensasi) bersumber dari anggaran belanja
negara pusat |
3. |
Pengadaan pegawai di negara bagian tidak
tergantung pemerintah pusat |
Pengadaan pegawai
di daerah tergantung alokasi formasi dari pemerintah pusat |
4. |
Terdapat pegawai permanen dan pegawai tetap,
menyesuaikan dengan beban kerja sesuai kontrak kerja |
Pada dasarnya
hanya terdapat pegawai tetap/permanen. Namun, sejak tahun 2015, dalam UU ASN
diperkenankan membuka lowongan pegawai dengan kontrak kerja (PPPK) |
5. |
Pengembangan karir pegawai negara bagian terbatas
pada negara tersebut, sedangkan pegawai negara pusat lebih terbuka. |
Pengelolaan pengembangan karir pegawai mengacu
pada perundang-undangan yang sama sehingga peluang pola karir sama. |
7. |
Contoh: Malaysia, Amerika Serikat |
Contoh: Indonesia |
2. Jelaskan perbedaan pengaturan PNS dan TNI/POLRI ? dan bagaimana hubungan kerja BKN dengan BKD ?Jelaskan!
Jawab:
PNS |
TNI/POLRI |
Ketentuan mengenai PNS/ASN diatur dengan UU No.5
Tahun 2014 tentang ASN; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; dan PP
No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK |
Ketentuan mengenai TNI diatur dalam UU No.34 tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan POLRI diatur dengan UU
No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Banyak perbedaan dalam hal pengembangan karir,
pemberian kompensasi, nama/jenis jabatan dan pola karir yang rinciannya
diatur dengan UU di atas beserta aturan turunannya. Dalam UU No.8 Tahun 1974 s.t.t.d. UU No.43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pegawai Negara terdiri atas PNS, TNI,
POLRI, dan Pegawai Negeri lainnya. Setelah UU ASN lahir, ketentuan di atas
digantikan dan muncul Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). |
Hubungan antara BKN dan BKD dipengaruhi oleh penerapan kebijakan desentralisasi pemerintah pusat dan daerah yang menggabungkan antara unified system dengan separated system. Artinya ada bagian-bagian yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat (BKN), dan ada juga bagian yang diserahkan kepada pemerintah daerah (BKD). BKN mempunyai tugas di bidang manajemen kepegawaian negara. Sedangkan BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen PNS daerah dalam rangka membantu tupoksi pejabat pembina kepegawaian daerah. BKN membuat peraturan dan kebijakan serta mengelola kepegawaian secara nasional. Oleh karen itu, BKD sebagai pelaksana peraturan tersebut wajib berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada BKN terkait hal-hal teknis mengenai manajemen ASN yang diamanatkan peraturan tersebut. Koordinasi dan penyampaian informasi teknis dapat dilakukan langsung ke BKN pusat atau melalui Kantor regional BKN di beberapa daerah. Contoh BKD menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada BKN/Kanreg BKN, pengakuan ijazah, berkas pensiun dll.
Jawab:
Kompensasi adalah balas jasa yang
memadai dan layak kepada pegawai sesuai dengan kontribusi pegawai kepada tujuan
organisasi. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian kompensasi di
antaranya:
a.
Tingkat
kecukupan imbalan terhadap kebutuhan dasar pegawai;
Artinya kompensasi harus diberikan secara layak dan
memenuhi kebutuhan dasar seperi pangan dan sandang pegawai agar pegawai fokus
dalam bekerja.
b. Bersifat
wajar dan adil dilihat dari sudut pandang pasar tenaga kerja;
Sebagai contoh penetapan upah minimum di suatu
daerah, diberikan berbeda-beda mengikuti pasar tenaga kerja dan tingkat
kemahalan harga barang-barang pokok di tempat tersebut.
c. Bersifat
wajar dan adil dilihat dari sudut pandang kemampuan organisasi/perusahaan;
Pemberian kompensasi tentu harus menyesuaikan dengan
kemampuan anggaran perusahaan. Jangan sampai pemberian upah melebihi kemampuan
perusahaan yang mengakibatkan kerugian.
d. Memperlihatkan
perbedaan untuk setiap pegawai berdasarkan jabatan/posisi, tanggung jawab, dan
peran terhadap organisasi.
Dalam pemberian kompensasi dikenal istilah pay by
performance, pemberian kompensasi didasarkan pada seberapa besar beban
kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Semakin besar beban kerja, risiko,
dan tanggung jawab, maka semakin besar juga kompensasi yang diberikan.
Jawab:
Pada saat pelaksanaan perencanaan pegawai, rencana
strategis organisasi akan dijadikan dasar dan menentukan bagaimana perencanaan
pegawai ini akan dijalankan. Filosofi dasarnya adalah menentukan apa tujuan
yang ingin dicapai organisasi dan apa saja sumber daya yang dibutuhkan.
Pengejawantahan filosofi dasar tersebut akan tertuang dalam perencanaan
pegawai.
Dalam penyusunan kebutuhan PNS pun, rencana strategis digunakan sebagai landasan agar pemenuhan kebutuhan pegawai tidak melenceng dari tujuan organisasi. Misalnya tahun ini sebuah organisasi ingin meningkatkan penerimaan negara. Dilihat dari data persediaan pegawai, ternyata rasio fungsional pemeriksa pajak dengan jumlah wajib pajak masih jauh dari angka ideal, maka dalam perencanaan pegawai dalam 5 tahun perlu direkrut sekian pegawai, dilakukan pengangkatan/mutasi/inpassing menjadi tenaga fungsional pemeriksa pajak.
Jawab:
Setidaknya ada 6 langkah dalam pengorganisasian,
yaitu:
a. Mengetahui
tujuan, misal dengan menetukan visi, misi, renstra dst sebagai dasar dalam
pelaksanaan fungsi manajemen selanjutnya.
b. Membagi
habis pekerjaan dalam kegiatan-kegiatan bagian. Tidak boleh ada pekerjaan yang
terlewat dari daftar/list karena akan dibagi habis kepada bawahan dan sebagian
yang menjadi tugas pimpinan.
c. Menggolongkan
kegiatan menjadi satuan-satuan yang praktis agar secara nyata dapat
dipraktikkan.
d. Menentukan
kewajiban yang harus dilaksanakan dan menentukan/menyediakan alat-alat serta
tempat/ruang fisik yang diperlukan. Hal ini dilakukan sebagai pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan.
e.
Penugasan
pegawai yang cakap, memberikan suatu pekerjaan sesuai dengan kemampuannya dan
tanggung jawabnya.
f. Mendelegasikan wewenang. Kegiatan ini sangat penting karena seharusnya pemberian tugas disertai dengan pemberian kewenangan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan baik. Setiap pegawai harus bekerja sesuai dengan kewenangan dan tugas yang telah diberikan.
Jawab:
Dalam teori keadilan, pemimpin harus bisa mengetahui
perasaan pegawai saat terjadi ketidakadilan dengan cara:
a. Pimpinan
hendaknya mengenal klaim-klaim ketidakadilan. Hai Ini meliputi
persepsi mengenai perasaan seseorang yang bisa menerima kewajaran terhadap
reward yang telah diterimanya atau persepsi mengenai apakah individu
bisa menerima penghasilan dari kontribusinya.
b. Pimpinan
harus bisa mencegah klaim-klaim ketidakadilan dengan memperjelas apa yang
sebenarnya mereka rasakan mengenai kewajaran atau organizational reward.
Selanjutnya, secara konsisten menerapkan organizational reward dan
hukuman serta menspesifikasikan alasan-alasan di balik tindakan pegawai.
c. Pimpinan
harus bisa mengenal kesimpulan yang mengarah bahwa seseorang telah diperlakukan
secara tidak adil sebagai sebuah produk dari proses logika internal yang unik
dari seseorang yang dikendalikan oleh beberapa hal dengan perasaan yang
mengganggu ketidakadilan.
d. Resolusi
sederhana yang mengganggu isu-isu ketidakadilan memudahkan manusia mengalami
distorsi secara kognitif terhadap input/output.
Jawab:
Pengawasan diartikan sebagai
proses mengukur dan menilai tingkat efektivitas kerja personel dan tingkat
efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada tujuan
organisasi. Pengawasan pada unit kerja yang kecil dilakukan oleh pimpinan
masing-masing. Artinya untuk organisasi dengan skala kecil, pimpinan dapat
langsung mengawasi secara formal/informal pelaksanaan pekerjaan yang ada.
Misalnya di sebuah kantor keluarahan yang berisi 15 pegawai, lurah dapat
langsung mengawasi sendiri pekerjaan bawahannya. Berbeda dengan organisasi yang
besar, pimpinan tidak mungkin mengawasi semua pekerjaan sendiri mengingat
keterbatasan waktu dan tenaga. Sebagai unit organisasi cukup besar (jumlah
pegawai >100 orang), seyogyanya terdapat unit kepatuhan
internal yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan semua pegawai agar
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Unit kepatuhan tersebut secara rutin
membuat laporan pengawasan yang diserahkan kepada pimpinan untuk dievaluasi.
***
Posting Komentar untuk "QnA: Sistem Administrasi Kepegawaian, Renstra, Kompensasi dan Pengorganisasian"