Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

QnA Kompensasi: Program Tunjangan Efektif dan Fringe Benefits bagi PNS

Tunjangan, Kompensasi, Fringe Benefit bagi PNS

1. Jelaskan syarat utama untuk penerapan program tunjangan bagi pegawai yang efektif!

Jawab:

Pengertian Tunjangan

  • Menurut Simamora, tunjangan karyawan (employee benefit) adalah pembayaran-pembayaran (payments) dan jasa-jasa (services) yang melindungi dan melengkapi gaji pokok, dan perusahaan membayar semua atau sebagian dari tunjangan ini.
  • Menurut Wungu dan Brotoharsojo, tunjangan atau fringe and benefit adalah komponen imbalan jasa  atau penghasilan yang tidak terkait langsung dengan berat ringannya tugas jabatan dan prestasi kerja pegawai atau merupakan indirect compensation.
  • Tunjangan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai berikut:
    1. merupakan indirect compensation yang dapat berwujud finansial ataupun non-finansial;
    2. tidak berkaitan dengan kontribusi produktivitas pegawai bagi perusahaan dan diberikan semata-mata karena pegawai adalah anggota kelompok organisasi perusahaan; 
    3. menunjukkan kesediaan perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap pegawainya secara sosial;      
    4. diberikan oleh perusahaan agar motivasi pegawai terjaga tetap tinggi, melalui pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pegawai.

Syarat utama penerapan program tunjangan pegawai yang efektif 

Lima syarat/prinsip umum agar program tunjangan pegawai efektif, berdampak positif bagi organisasi:

1) Tunjangan karyawan haruslah memenuhi kebutuhan nyata; 

Tunjangan yang diberikan harus sesuai dengan harapan dan kebutuhan pegawai sehingga pemberian tersebut dapat berdampak pada peningkatan/pemeliharaan motivasi dan kinerja pegawai. Tunjangan jangan diberikan hanya berdasarkan pendapat para manajer tanpa melakukan dialog dengan para pegawai.

2) Tunjangan haruslah dibatasi kepada aktivitas yaitu kelompok lebih efisien dibandingkan individu; 

Contoh penerapan efisiensi penerapan tunjangan secara kelompok adalah pemberian tunjangan asuransi yang relatif berbiaya lebih rendah apabila diberikan secara kelompok. 

3) Program tunjangan haruslah bercirikan fleksibilitas yang memadai demi memungkinkan adaptasi terhadap berbagai kebutuhan karyawan; 

Program tunjangan harus fleksibel karena pegawai memiliki karakteristik usia, status keluarga dan finansial yang berbeda-beda. Perusahaan harus memerhatikan perubahan kebutuhan yang terjadi di masyarakat dengan memerhatikan karakteristik di atas. Contoh tunjangan yang bersifat fleksibel adalah pemberian tunjangan yang lebih besar apabila cuti tidak diambil oleh pegawai. 

4) Jika perusahaan ingin meraih apresiasi dari penyediaan jasa-jasa karyawan, perusahaan haruslah melakukan program komunikasi yang efektif dan terencana dengan baik; 

Perusahaan harus berkomunikasi dengan pegawai mengenai program tunjangan yang diberikan agar memberikan kepastian dan pemahaman yang baik bagi para pegawai. Para pegawai harus menyadari semua kebijakan tunjangan agar bisa dimanfaatkan dengan optimal.   

5) Biaya tunjangan haruslah dapat dikalkulasi dan ketentuannya haruslah dibuat bagi pendanaan yang sehat

Biaya tunjangan harus dikalkulasi dengan baik dan disusun dengan prinsip keuangan yang tepat dan efisien. Contoh: pendanaan tunjangan pensiun harus sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan dan prakiraan dana pensiun yang harus dikeluarkan. 


2. Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi kompensasi balas jasa bagi PNS? 

Jawab:

Pengertian Kompensasi Balas Jasa

  • Yoder menyatakan bahwa kompensasi balas jasa adalah kontra prestasi yang diberikan seseorang atau sekelompok orang atas prestasi kerjanya atau jasa yang telah dikorbankan;
  • Admosudiro berpendapat bahwa kompensasi balas jasa adalah kompensasi balas jasa adalah penghargaan kepada pegawai secara adil dan layak untuk prestasi kerja dan atas jasa yang telah dikeluarkan terhadap tujuan organisasi demi tercapainya tujuan organisasi;
  • Kompensasi balas jasa dapat berbentuk uang kontan (gaji, upah, tunjangan), material, dan fasilitas (bus antarjemput, makan siang, perumahan, kesehatan).

Faktor-faktor yang memengaruhi kompensasi balas jasa bagi PNS

Komponen balasa jasa PNS diatur dalam ketentuan perundang-undangan seperti UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas PP 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No.66 Tahun 2017 tentang Perubahan PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN. Faktor yang memengaruhi kompensasi balas jasa PNS dipengaruhi faktor internal dan eksternal yang tertuang dalam peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah. Berikut ini beberapa faktor yang memengaruhi kompensasi balas jasa:

1). Pemberian kompensasi balas jasa PNS berdasarkan sistem merit dan kinerja

Prinsip utama sistem remunerasi berbasis merit menetapkan bahwa besarnya remunerasi pegawai harus terkait dengan bobot pekerjaan (job value). Bobot atau nilai jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan adalah metode untuk menilai berat atau ringannya, mudah atau sukar, besar atau kecil risiko pekerjaan dan memberikan nama, ranking (peringkat), serta harga atau gaji suatu jabatan. Dalam manajemen PNS, evaluasi jabatan menggunakan sistem FES sehingga diperoleh rangking jabatan/grading.

Apabila pekerjaan berat, sukar, berisiko besar, dan ranking jabatan semakin tinggi maka harga  atau gaji semakin besar, tetapi sebaliknya apabila pekerjaan mudah, ringan, risiko kecil, tanggung jawab kecil, dan ranking jabatan rendah maka harga atau gaji jabatannya semakin kecil. Pemberian tunjangan PNS saat ini diberikan berdasarkan kinerja, artinya semakin produktif seorang PNS dan semakin besar angka reformasi birokrasi tempatnya bekerja, maka semakin besar tunjangan kinerja yang diperoleh. Walaupun, beberapa instansi belum sepenuhnya menerapkan tunjangan berdasarkan kinerja atau masih menggunakan basis kehadiran.

2). Memenuhi konsep gaji yang adil, layak dan memenuhi kebutuhan PNS.

Konsep gaji adil, laayak dan memenuhi kebutuhan PNS disebutkan dalam Pasal 79 UU ASN. Jumlah gaji PNS harus memenuhi kebutuhan hidup layak sehingga tidak mendorong korupsi. Pemberian gaji harus dikaitkan dengan bobot jabatan masing-masing pegawai, kompetensi dan prestasi mereka. Pemberian sistem pensiun yang pun harus menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri setelah memasuki masa pensiun. Di samping gaji pokok, Pegawai Negeri juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan pajak, tunjangan khusus dan honorarium. Definisi hidup layak adalah apabila dengan menerima gaji tersebut karyawan dapat memenuhi segala kebutuhan diri dan keluarganya. Dalam UU ASN, terdapat komponen tunjangan kemahalan sebagai bentuk pemenuhan keadilan bagi PNS yang bekerja di daerah yang memiliki biaya hidup relatif lebih mahal, seperti di Papua.

3). Kriteria/karakteristik pegawai yang berkaitan dengan:

  • pangkat atau golongan karyawan yang bersangkutan; 
  • masa kerja karyawan; 
  • susunan keluarga; dan 
  • jabatan karyawan yang disandangnya. 

Semakin tinggi karakteristik dari komponen tersebut, maka semakin besar pula gaji yang diterima seorang karyawan. Faktor hukuman disiplin juga memengaruhi besaran kompensasi yang diperoleh sebagai pelaksanaan reward and punishment. Begitu juga dengan pencapaian luar biasa PNS dapat diganjar melalui kenaikan pangkat yang otomatis meningkatkan kompensasi yang diperoleh.

3. Jelaskan apakah PNS mendapatkan Kompensasi Pelengkap (Fringe Benefits)? Berikan contoh yang relevan disertai dengan argumentasi yang jelas.

Jawab:

Pengertian Kompensasi Pelengkap (Fringe Benefits)

  • Samsudin berpendapat bahwa kompensasi pelengkap (fringe benefits) adalah salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa penyediaan paket/benefits dan program-program pelayanan karyawan, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan karyawan sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang. 
  • Penyediaan fringe benefits berdasarkan pada kemampuan kerja dan pertimbangan sikap mental dari karyawan itu sendiri.         
  • Program-program penyediaan fringe benefits ini berkembang karena beberapa hal:
    1. perubahan sikap karyawan; 
    2. tuntutan serikat karyawan; 
    3. persaingan yang memaksa perusahaan untuk menyediakan benefit yang menarik dan menjaga karyawannya; 
    4. persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah; 
    5. tuntutan kenaikan biaya hidup. 
  • Empat kategori kompensasi pelengkap:
    1. pembayaran upah untuk waktu tidak bekerja (time off benefit); 
    2. perlindungan ekonomis terhadap bahaya; 
    3. program-program pelayanan karyawan (fasilitatif); dan 
    4. pembayaran kompensasi yang ditetapkan secara legal.


Kompensasi Pelengkap (Fringe Benefits) pada PNS dan Contohnya

Seperti disebutkan Samsudin, fringe benefits diberikan dalam bentuk penyediaan paket dan program pelayanan pegawai seperti pembayaran upah saat sakit, cuti, sakit atau dalam bentuk pelayanan seperti pemberian fasilitas perumahan, program rekreasi, beasiswa dan fasilitas pembelian. 

Kompensasi pelengkap yang diterima PNS adalah:

Hak Cuti

Berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti termasuk ke dalam kompensasi pelengkap karena memberikan kesempatan bagi PNS untuk off sementara dari hiruk pikuk pekerjaan. Terdapat tujuh macam cuti yaitu: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan duti di luar tanggungan negara. Selama cuti, PNS tetap mendapat penghasilan berupa gaji dan tunjangan, kecuali untuk cuti di luar tanggungan negara.

Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi

Pemberian penghargaan kepada pegawai menjadi ajang meningkatkan motivasi kerja PNS karena telah memberikan dampak positif bagi organisasi sesuai kriteria yang telah ditetapkan, misalnya memiliki kinerja di atas rata-rata, menjadi mentor terbaik dalam manajemen talenta atau membuat inovasi yang bermanfaat bagi organisasi. Sebagai contoh, terdapat Surat Edaran No. SE-50/MK.1/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Pegawai Berprestasi Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pesangon/ Tabungan Hari Tua dari PT TASPEN

Pemberian jaminan kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pesangon/ Jaminan Hari Tua dikelola oleh BUMN yaitu PT TASPEN berdasarkan iuran dan pengelolaan dana selama PNS tersebut bekerja.  JKK atau jaminan kecelakaan kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat. Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Besar iuran JKK adalah 0,24% dari gaji peserta dan JKM sebesar 0,30% dari gaji peserta yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan THT atau Tabungan Hari Tua dan pensiun adalah manfaat program yang diterima pada saat berhenti sebagai PNS. Jaminan kesehatan bagi PNS diberikan dalam bentuk keikutsertaan pada jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Tabungan Perumahan dari Badan Pengelola TAPERA

Program ini menawarkan manfaat berupa pemberian bantuan dana bagi PNS yang belum memiliki rumah atau ingin merenovasi rumah. Jika fasilitas ini tidak diambil, PNS akan mendapat pengembalian tabungan perumahan pada saat pensiun. 

Pemberian Beasiswa 

Pemerintah menyediakan beasiswa kepada PNS berprestasi di dalam/luar negeri untuk melanjutkan pendidikan. Contoh penyedia lembaga beasiswa bagi PNS adalah beasiswa Bappenas, beasiswa PIK BKN, beasiswa LPDP. Selain itu, terdapat juga sponsor beasiswa dari luar pemerintah Indonesia bagi PNS seperti Chevening dan Australia Award Scholarship. 

Program rekreasi: olahraga dan sosial 

Program rekreasi ini berbeda-beda di tiap instansi dan tidak diatur secara global. Di instansi tempat saya bekerja, terdapat kegiatan jumat berolahraga. Terdapat grup memanah, tenis meja dan badminton yang bisa diikuti para pegawai. Kegiatan rekreasi dalam bentuk ICV biasanya diadakan setahun sekali dalam rangka refreshment dan meningkatkan kekompakan para pegawai. 


4. Jelaskan, bagaimanakah desain kebijakan Kompensasi Pelengkap yang efektif bagi PNS?

Jawab:

Melihat komponen kompensasi pelengkap bagi PNS sesuai dengan jawaban nomor sebelumnya, menurut saya desain kebijakan kompensasi pelengkap harus mampu memenuhi tujuan kompensasi pelengkap itu sendiri, yaitu mampu:

  • menjaga pegawai agar tetap bertahan pada organisasi;
  • menarik pegawai potensial agar mau bergabung dalam organisasi;
  • memenuhi perubahan pegawai baik dari sisi kebutuhan/tuntutan dan sikap mental.

Menurut saya, desain kompensasi PNS belum sepenuhnya memenuhi tiga poin di atas karena beberapa kompensasi pelengkap belum cukup menarik dibandingkan kompensasi yang diberikan organisasi privat atau BUMN/D. Pemberian jaminan kesehatan berupa BPJS pun dinilai tidak lebih baik daripada pada saat jaminan kesehatan PNS dikelola PT ASKES. 

Beberapa PNS yang memiliki kualifikasi sangat bagus, banyak yang berpindah bekerja ke sektor swasta karena kebutuhan kompensasi mereka lebih lengkap dan menjamin kebutuhan pegawai. Sebagai contoh, pada beberapa perusahaan/BUMN, terdapat fasilitas sewa beli mobil sehingga pegawai bisa memiliki kendaraan pribadi. Kemudian klaim asuransi kesehatan pun lebih mudah, tanpa ribet karena menggunakan jasa asuransi swasta/khusus, bukan BPJS. 

Pemberian kompensasi pelengkap bagi PNS dapat disempurnakan dengan memperbaiki dan menambah kompensasi pelengkap yang dibutuhkan sebagaimana diberikan oleh perusahaan lain, minimal sama dengan BUMN/D karena sama-sama pegawai yang digaji oleh dana negara. Mungkin perlu dibuat komite kompensasi seperti pada perusahan swasta yang fokus memerhatikan kebutuhan apa yang sebenarnya harus diberikan kepada para pegawai. Kompensasi pelengkap bagi PNS harus mampu menarik talenta terbaik bangsa agar mau mengabdi pada sektor publik. Saat ini, banyak lulusan universitas terkemuka lebih melirik perusahaan startup/BUMN karena selian penghasilan yang cukup tinggi, kompensasi pelengkap yang menyeimbangkan pekerjaan dan work life balance pada perusahaan tersebut lebih jelas dan menarik. Perlu standar kebijakan yang jelas tentang pemberian kompensasi pelengkap ini, khususnya pada bagian pemberian penghargaan pegawai, pemberian fasilitas hukum, bantuan perumahan dan kesehatan mental pegawai.

***

Posting Komentar untuk "QnA Kompensasi: Program Tunjangan Efektif dan Fringe Benefits bagi PNS"