Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Dasar dan Ruang Lingkup Administrasi Keuangan

Administrasi Keuangan ADPU4333

1. Empat fungsi pokok pemerintah dalam kehidupan modern menurut Due dan Friedlaender:
  • Menentukan standar untuk membatasi pemerasan si miskin (dan secara implisit membatasi penawaran tenaga kerja)
  • pemerintah berfungsi menyediakan barang umum yang tidak dapat disediakan oleh ekonomi pasar sektor swasta.
  • pemerintah juga berfungsi mengeluarkan peraturan dan/atau subsidi yang diperlukan untuk menjamin suatu keluaran (output) yang efisien secara ekonomis
  • tindakan pemerintah dibutuhkan untuk menstabilkan ekonomi melalui kebijaksanaan fiskal dan/atau moneter yang tepat. 
2. Richard Musgrave membagi kegiatan pemerintah ke dalam tiga bagian, yaitu:
  • Alokasi → meliputi penyediaan berbagai jasa pemerintah masyarakat
  • Distribusi → adalah pendapatan, program- program kemakmuran, struktur pajak progresif, dan sebagainya. 
  • Stabilisasi atau pertumbuhan → ditujukan kepada peningkatan stabilitas ekonomi dengan mengurangi pengangguran dan inflasi dengan mempengaruhi, apabila perlu, tingkat pertumbuhan ekonomi. 

3. Konsep dasar administrasi keuangan:
  • Administrasi keuangan merupakan salah satu bagian dari bidang administrasi
  • Administrasi keuangan negara merupakan kegiatan penataan kerja sama sekelompok aparat pemerintah yang berkaitan dengan urusan keuangan
  • Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik uang maupun barang) yang menjadi kekayaan negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Hak negara yang berkenaan dengan keuangan adalah (1) hak monopoli mencetak dan mengedarkan uang; (2) hak untuk memungut sumber-sumber keuangan, seperti pajak, bea dan cukai; (3) hak untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum

4. Empat ruang lingkup administrasi keuangan menurut Wakil Ketua BPK 1998, Drs.Kunarto:
  • Seluruh penerimaan dan pengeluaran, baik yang menyangkut Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, dan daerah, maupun institusi yang menggunakan modal atau kelonggaran dari negara atau masyarakat.
  • Merupakan seluruh kekayaan negara berupa harta yang berbentuk uang, hak-hak negara, seperti hak menagih atas kontrak kerja pertambangan, hak penangkapan ikan.
  • Merupakan kebijaksanaan- kebijaksanaan anggaran, fiskal, moneter, beserta akibatnya di bidang ekonomi.
  • Administrasi keuangan negara mencakup keuangan lainnya yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah, dan badan-badan yang menjalankan kepentingan negara atas uang yang dimiliki negara maupun uang ataupun dana yang dimiliki masyarakat 
5. Perencanaan administrasi keuangan: 
  • Penyusunan anggaran keuangan negara tidak hanya ditujukan untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang dimaksudkan Pasal 23, tetapi dimaksudkan juga sebagai rencana kerja
  • Penyusunan APBN harus menganut asas efektivitas dan efisiensi anggaran 

6. Pelaksanaan administrasi keuangan negara:
  • Pelaksanaan kegiatan keuangan dalam bentuk APBN menganut sistem pengurusan keuangan, yang terdiri dari : Pengurus Umum (Pengurus Administratif) dan Pengurusan Khusus (Pengurusan Bendaharawan). 
  • Presiden memegang wewenang Pengurusan Umum, yaitu berkuasa untuk bertindak dan mengatur yang membawa akibat pengeluaran dan penerimaan bagi negara (Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 25 UU Perbendaharaan Indonesia). 
  • Dalam pengurusan umum ini terdapat 2 pejabat atau subjek pengurusan (1) otorisator, yaitu pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya pengeluaran dan atau penerimaan negara; (2) ordonator, yaitu pejabat yang berwenang untuk menguji tagihan memerintahkan pembayaran dan atau penagihan sebagai akibat dari adanya tindakan otorisator tersebut di atas. 
  • Dilihat dari objek pengurusan khusus, ada beberapa macam bendaharawan yaitu:
    • Bendaharawan uang, yaitu yang menerima, menyimpan uang, dan surat berharga milik negara.
    • Bendaharawan   barang,   yaitu   yang   menerima,   menyimpan,   dan mengeluarkan barang-barang milik negara.
    • Bendaharawan uang dan barang, yaitu yang menerima, menyimpan, mengeluarkan/membayarkan uang dan barang milik negara. 

***

Posting Komentar untuk "Konsep Dasar dan Ruang Lingkup Administrasi Keuangan "