Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Tugas, Fungsi, dan Peran Aparatur Sipil Negara (ASN)?


Tugas, fungsi dan peran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat kita lihat pada Bab IV UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Ingat bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Tiga Fungsi pegawai ASN adalah:
Pasal 10 UU ASN
  1. pelayanan kebijakan publik;
  2. pelayanan publik;
  3. perekat dan pemersatu bangsa.

Tiga Tugas pegawai ASN adalah:
Pasal 11 UU ASN
  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan peran pegawai ASN sesuai dengan Pasal 12 UU ASN adalah:
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Posting Komentar untuk "Apa Tugas, Fungsi, dan Peran Aparatur Sipil Negara (ASN)?"