Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Lembaga Pemerintah yang Berwenang dalam Kebijakan Pembinaan Profesi dan Manajemen ASN

Lembaga Pemerintah di Bidang Manajemen ASN
Sumber: Wikepegawaian.blogspot.com

 

Halo sobat aparatur, sebetulnya kalian tahu nggak perbedaan tugas, fungsi dan kewenangan BKN, Kemenpan RB, Lembaga Administrasi Negara dan Komisi ASN? Kayaknya mirip-mirip ya. Nah, kalau belum tahu, saya akan menuliskan tusi/tugas fungsi dan perbedaan dari keempat kementerian/lembaga tersebut (1 Kementerian, 2 lembaga, dan 1 komisi), check it out!

Pada dasarnya, pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi ASN dan manajemen ASN dipegang oleh Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan. Tapi, gak mungkin dong, presiden ngurusin itu semua sendiri. Oleh sebab itu ada yang namanya delegasi kekuasaan kepada beberapa instansi pemerintah. Berikut ini instansi pemerintah yang mendapat delegasi kekuasaan dari presiden terkait manajemen ASN, pembinaan profesi, dan kebijakan ASN.

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)/ Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform of the Republic of Indonesia
    Kemenpan RB mendapat delegasi kekuasaan yang berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN.

    Secara umum, Kementerian PAN dan RB berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan pegawai ASN. Kebijakan yang dimaksud meliputi: kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia; kebijakan umum pembinaan profesi ASN; kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS; pemindahan PNS antar jabatan, antardaerah, dan antar instansi; pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN.

    Bisa dibilang, Kemenpan RB menjadi punggawa dalam menentukan kebijakan di bidang manajemen ASN. Misalnya ketika Presiden Jokowi menginginkan penyederhanaan birokrasi, maka kebijakan peraturan yang mendasari program tersebut diatur dengan peraturan Menteri PAN dan RB. 

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)/ National Civil Service Agency of Indonesia
    BKN mendapat delegasi kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. Rasanya banyak sobat aparatur yang sering mendengar fungsi BKN, khususnya saat mengajukan kenaikan pangkat atau mengikuti seleksi CPNS dulu ya. Ya, BKN mempunyai tiga tugas yaitu: pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN; penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.

    Beberapa tugas BKN yaitu: mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian; mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN; menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.

    Peraturan BKN biasanya dibuat sebagai peraturan pelaksanaan/teknis dari Peraturan Menpan RB. Istilahnya, Menpan RB sebagai pembuat kebijakan dan Kepala BKN yang membuat aturan teknisnya. Itu sih sekilas perbedaan yang saya tangkap antara Kemenpan RB dan BKN. Tapi secara umum, tugas dan fungsinya mirip-mirip sekali. 

  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)/ National Institute of Public Administration Indonesia
    LAN mendapat delegasi kekuasaan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN. Kalau ditanya tentang LAN, yang ada dipikiran saya adalah latsar, kajian, diklat dll. Hal itu tidak salah karena LAN memiliki lima fungsi yaitu: pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN; pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen ASN; dan melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.

    Beberapa tugas LAN adalah:
    Meneliti meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan; membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi; merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional; menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait; memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan.

    LAN juga berwenang mencabut izin penyelenggaraan diklat Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN; mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.

  • Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)/ The Indonesian Civil Service Commission
    KASN mendapat delegasi kekuasaan yang berkaitan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

    KASN memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. KASN bisa dikatakan sebagai wasit dalam pelaksanaan sistem merit. Tiga tugas utama KASN adalah menjaga netralitas pegawai ASN; mengawasi pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden.

    Beberapa kasus pelanggaran netralitas, seperti PNS yang terlibat dalam pemilu/partai politik diawasi oleh KASN, termasuk pengisian pegawai ASN pada Jabatan Pimpinan Tinggi yang melibatkan KASN. Setiap tahun KASN juga memberikan penilaian sistem merit yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang (Kepala daerah/Menteri/Pimpinan lembaga, sekretaris kementerian lembaga dst.) yang melanggar prinsip sistem merit.
     

Singkatnya, Kemenpan RB berperan sebagai pembuat kebijakan dalam manajemen ASN, sedangkan BKN memberikan pertimbangan teknis dalam manajemen ASN. LAN bertugas mengembangkan standar, akreditasi penyelenggaraan diklat pegawai ASN, dan KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN, mengawasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN dan mengawasi pembinaan profesi ASN.

Sekian. Apabila ada yang kurang tepat, sila berkomentar :)


Referensi:

Bab VII Kelembagaan, Pasal 25-50 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN 

Posting Komentar untuk "Empat Lembaga Pemerintah yang Berwenang dalam Kebijakan Pembinaan Profesi dan Manajemen ASN "