Semua PNS/PPPK Menduduki Jabatan: Kenali Apa itu Jabatan ASN
Jabatan Administrasi |
Kata siapa sobat aparatur bukan pejabat? Berdasarkan UU ASN, semua PNS itu pejabat karena menduduki suatu jabatan. Jadi, pengertian pejabat di zaman dahulu yang identik dengan orang yang menduduki kasta tinggi di birokrasi sudah nggak relevan lagi ya. Sekarang, semua PNS itu pejabat. Cuma bedanya, dia termasuk pejabat apa? Pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional?
Apa sih sebenernya pengertian dari jabatan? Dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, "jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorarng pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi." Jadi jabatan ini bukan buat gaya-gayaan, tetapi lebih memberi kepastian dan kejelasan supaya PNS bekerja lebih profesional karena tugas dan tanggung jawab pekerjaannya menjadi lebih jelas.
Nah, hal pertama yang harus sobat ketahui adalah jenis-jenis jabatan atau tempat yang akan diduduki oleh para pegawai ASN sebagaimana disebutkan di atas. Terdapat tiga jabatan ASN (diatur dalam UU ASN) yaitu:
- Jabatan Administrasi (JA)Adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pegawai yang menduduki jabatan ini disebut pejabat administrasi.
- Jabatan Fungsional (JF)Adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat yang menduduki posisi ini disebut pejabat fungsional.
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Pegawai yang menduduki posisi ini disebut pejabat pimpinan tinggi.
- Jabatan AdministratorPejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintah dan pembangunan. Jabatan administrator setara dengan pejabat eselon III yaitu:
- Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, Kepala Kantor pada instansi pusat (eselon IIIa)
- Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas pada jabatan instansi daerah provinsi (eselon IIIa). Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah (eselon IIIb) pada instansi daerah provinsi.
- Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A (eselon IIIa) pada instansi daerah kota/kabupaten. Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat (eselon IIIb) pada instansi daerah kota/kabupaten. - Jabatan PengawasPejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan pengawas setara dengan pejabat eselon IV.
- Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi (eselon IVa) pada instansi pusat
- Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi (eselon IVa) pada instansi daerah provinsi
- Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan (eselon IVa) pada instansi daerah kota/kabupaten. Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan (eselon IVb) pada instansi daerah kota/kabupaten. - Jabatan PelaksanaPejabat pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan pelaksana dikenal juga dengan nama jabatan staf atau fungsional umum.
Wikepegawaian.blogspot.com |
- Jabatan Pimpinan Tinggi UtamaContoh Pejabat Tinggi Utama adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian seperti Kepala BKN, Kepala LAN dll.
- Jabatan Pimpinan Tinggi MadyaPada instansi pusat, JPT Madya setara dengan pejabat eselon I seperti jabatan sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.
- Jabatan Pimpinan Tinggi PratamaPada instansi pusat, JPT Pratama setara dengan pejabat eselon II yakni jabatan kepala biro, sekretaris direktorat jenderal, direktur, sekretaris inspektorat jenderal, inspektur, sekretaris badan, kepala pusat, kepala balai besar, kepala kantor wilayah, dan jabatan lain yang setara eselon II.
- Jabatan Fungsional Keahlian- ahli utama- ahli madya- ahli muda- ahli pertama
- Jabatan Fungsional Keterampilan- penyelia- mahir- terampil- pemula
Dalam Permenpan RB No. 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional:
- Jabatan administrator disetarakan dengan jenjang fungsional Ahli Madya
- Jabatan pengawas disetarakan dengan jenjang fungsional Ahli Muda
- Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan jenjang fungsional Ahli Pertama
Pengisian Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil dapat dilakukan melalui pengadaan PNS.
Pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain.
Untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, pegawai harus memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Sebagai bagian dari pegawai ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menduduki jabatan ASN. Berdasarkan Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat Diisi oleh PPPK, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah:
- Jabatan Fungsional
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
Contoh jabatan ASN yang dapat diisi PPPK adalah penerimaan pegawai ASN tahun 2021 ini yang banyak formasi PPPK, khususnya untuk formasi jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.
Referensi:
- Bab V Jabatan ASN Pasal 13-20 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Posting Komentar untuk "Semua PNS/PPPK Menduduki Jabatan: Kenali Apa itu Jabatan ASN"