Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Jenis Manajemen ASN Indonesia

Sumber: fajar.co.id
Sumber: fajar.co.id

Manajemen Aparatur Sipil Negara dibagi menjadi dua jenis, yaitu:


  1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan
  2. Pengadaan
  3. Pangkat dan jabatan
  4. Pengembangan karier
  5. Pola Karier
  6. Promosi
  7. Mutasi
  8. Penilaian kinerja
  9. Penggajian dan tunjangan
  10. Penghargaan
  11. Disiplin
  12. Pemberhentian
  13. Jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT)
  14. Perlindungan

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) –> 9 poin
  1. Penetapan Kebutuhan
  2. Pengadaan
  3. Penilaian kinerja
  4. Penggajian dan tunjangan
  5. Pengembangan kompetensi
  6. Pemberian penghargaan
  7. Disiplin
  8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja perlindungan
  9. Perlindungan

Siapa pelaksana manajemen ASN?
Pelaksana manajemen ASN adalah presiden. Presiden kemudian mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada pejabat yang ada di Kementerian, Sekjen/Sekretariat lembaga negara/lembaga nonstruktural, Sekda Provinsi dan Kota/Kabupaten. Mereka di sebut Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPPK dan PyB atau Pejabat yang Berwenang.


Posting Komentar untuk "Dua Jenis Manajemen ASN Indonesia"