Peraturan Bagi PNS yang Memiliki Usaha Sampingan Atau Berbisnis
Apakah seorang ASN/PNS boleh berwiraswasta?
Jawab: BOLEH
Artikel kali ini akan membahas tentang FAQ kepegawaian-manajemen ASN, terkait peraturan PNS Berbisnis dalam regulasi ASN.
a. Dalam PP Disiplin PNS sebelumnya yaitu PP No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang sudah diganti dengan PP 53/2010, disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) bagian Larangan PNS yang berhubungan kegiatan usaha/bisnis:
Huruf p: “memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan”
Huruf q: “melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I”
Aturan mengenai pembatasan kegiatan usaha bagi PNS juga berlaku bagi isteri pegawai ybs sesuai PP No.6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta. Peraturan di atas sudah tidak berlaku karena digantikan dengan PP 53 Tahun 2010 (update: sekarang diganti lagi dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS).
b. PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang berlaku saat ini tidak mengatur secara tegas larangan PNS untuk memiliki bisnis/berwirausaha. Larangan bagi PNS hanya berlaku jika bekerja kepada LSM/perusahaan/konsultan asing atau bekerja untuk negara lain tanpa izin .
c. Jika
kegiatan bisnis seorang PNS tersebut berpengaruh buruk terhadap kinerjanya,
maka PNS tersebut dapat dikenakan hukdis atas penurunan kinerjanya tersebut atau atas pelanggaran kewajiban/pelaksanaan pelanggaran disiplin PNS.
d. Secara hukum, PNS tidak dilarang melakukan kegiatan usaha asalkan tidak mengganggu profesionalitas dan kualitas kinerjanya. Namun, secara etika, PNS yang memiliki usaha sebaiknya memberi tahu atasan langsung dan kegiatan usaha tersebut tidak berkaitan dengan ruang lingkup profesinya agar tidak ada conflict of interest atau berpotensi mengganggu profesionalitasnya. Hal ini juga berlaku bagi keluarga PNS tersebut.
Posting Komentar untuk "Peraturan Bagi PNS yang Memiliki Usaha Sampingan Atau Berbisnis"