Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemantauan, Pembinaan, Pengukuran Kinerja PNS & PPPK


 
Pemantauan Kinerja PNS
  • Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap PNS secara berkala dan berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun berjalan.
  • Pemantauan Kinerja dilakukan dengan mengamati Capaian Kinerja melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistern informasi non-elektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik.
  • Pemantauan Kinerja digunakan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS, agar tidak terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan.
  • Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan, PNS dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari penyebabnya dan diupayakan mengatasinya, serta dilakukan percepatan sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana direncanakan semula.
  • Dalam melakukan Pemantauan Kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat dibantu oleh Pengelola Kinerja.
  • Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang didasarkan bukti-bukti objektif dan perubahan lingkungan organisasi dapat memuat rekomendasi perubahan SKP.
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS dan latau Pengelola Kinerja dapat melakukan perubahan SKP apabila dalam tahun berjalan terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan perencanaan kinerja memerlukan penyesuaian.
  • Kondisi tertentu berupa:
    • perubahan pemangku jabatan;
    • perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran);
    • perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran;
    • perubahan dikarenakan sakit dan cuti yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan.
    • perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan meliputi:
      1. Pengembangan kompetensi; dan/atau
      2. Penugasan untuk mewakili institusi dan/atau negara;
    • kondisi tertentu lainnya.

Pengukuran Kinerja
  • PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja.
  • Pengukuran kinerja dilakukan terhadap:
    • SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan; dan
    • Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.
  • Pengukuran kinerja dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja.
  • Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
  • Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja.
  • Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja, nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).

Pembinaan Kinerja
  • Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
  • Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.
  • Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.
  • Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda kepada PNS.
  • Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
  • Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib membuat rekaman informasi mengenai proses Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.
  • Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja.
  • PNS yang mempunyai permasalahan perilaku dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
  • PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian membuat daftar PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja.
  • Konseling Kinerja dapat dilakukan oleh:
    • Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh
    • pelatihan konseling;
    • pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling; atau
    • Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
  • Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab.
  • Hasil Bimbingan Kinerja dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  • Hasil Konseling Kinerja dilaporkan oleh:
    • Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari
    • pejabat penilai Kinerja PNS;
    • pejabat yang mempunyai fungsi memberikan
    • konseling kepada atasan langsung; atau
    • Konselor independen kepada PyB atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.

Posting Komentar untuk "Pemantauan, Pembinaan, Pengukuran Kinerja PNS & PPPK"