Pemantauan, Pembinaan, Pengukuran Kinerja PNS & PPPK
Pemantauan Kinerja PNS
- Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap PNS secara berkala dan berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun berjalan.
- Pemantauan Kinerja dilakukan dengan mengamati Capaian Kinerja melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistern informasi non-elektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik.
- Pemantauan Kinerja digunakan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS, agar tidak terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan.
- Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan, PNS dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari penyebabnya dan diupayakan mengatasinya, serta dilakukan percepatan sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana direncanakan semula.
- Dalam melakukan Pemantauan Kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat dibantu oleh Pengelola Kinerja.
- Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang didasarkan bukti-bukti objektif dan perubahan lingkungan organisasi dapat memuat rekomendasi perubahan SKP.
- Pejabat Penilai Kinerja PNS dan latau Pengelola Kinerja dapat melakukan perubahan SKP apabila dalam tahun berjalan terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan perencanaan kinerja memerlukan penyesuaian.
- Kondisi tertentu berupa:
- perubahan pemangku jabatan;
- perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran);
- perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran;
- perubahan dikarenakan sakit dan cuti yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan.
- perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan meliputi:
- Pengembangan kompetensi; dan/atau
- Penugasan untuk mewakili institusi dan/atau negara;
- kondisi tertentu lainnya.
Pengukuran Kinerja
- PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja.
- Pengukuran kinerja dilakukan terhadap:
- SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan; dan
- Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.
- Pengukuran kinerja dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja.
- Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
- Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja.
- Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja, nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).
Pembinaan Kinerja
- Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
- Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.
- Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.
- Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda kepada PNS.
- Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
- Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib membuat rekaman informasi mengenai proses Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.
- Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja.
- PNS yang mempunyai permasalahan perilaku dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
- PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian membuat daftar PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja.
- Konseling Kinerja dapat dilakukan oleh:
- Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh
- pelatihan konseling;
- pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling; atau
- Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
- Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab.
- Hasil Bimbingan Kinerja dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
- Hasil Konseling Kinerja dilaporkan oleh:
- Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari
- pejabat penilai Kinerja PNS;
- pejabat yang mempunyai fungsi memberikan
- konseling kepada atasan langsung; atau
- Konselor independen kepada PyB atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Posting Komentar untuk "Pemantauan, Pembinaan, Pengukuran Kinerja PNS & PPPK"