Sekilas Tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS
![]() |
Sumber: Freepik.com |
1. Paragraf 13 terdiri atas satu pasal yaitu Pasal 91 dengan 6
ayat;
2. Membahas tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri
sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
3. Salah satu bagian dari manajemen PNS adalah Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua;
4. Dasar hukum:
- UU No.5 tahun 2014 tentang ASN
- UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN
5. JHT dan
JP adalah perlindungan, hak dan
bentuk penghargaan kepada PNS untuk
keberlangsungan di hari tua berupa Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program
Pensiun yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri);
6. Perbedaan
JHT dan JP :
Keterangan |
Jaminan Hari Tua |
Jaminan Pensiun |
Bentuk Output |
Tabungan Hari Tua (Asuransi Dwiguna) |
Manfaat Pensiun (termasuk pensiun
terusan) |
Waktu Pembayaran |
Dibayarkan sekali (bersamaan dengan
klim JKM) saat PNS memasuki usia pensiun/meninggal/keluar atau keluarga
peserta (suami/isteri) meninggal dunia |
Dibayarkan berkala setiap bulan |
Besar Iuran |
3,25% dari Gaji Pokok ditambah
tunjangan istri dan tunjangan anak setiap bulan |
4,75% dari Gaji Pokok ditambah
tunjangan istri dan tunjangan anak setiap bulan |
7. Program
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan
sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi pada negara
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Janda/Duda Pegawai.
8. Sumber
pembiayaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua berasal dari pemerintah (APBN-Pay as you go)
dan iuran PNS sebesar c dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan
istri dan tunjangan anak) setiap bulan;
9. Hak-hak
Penerima Pensiun :
a. Pensiun Sendiri
b. Pensiun Janda/Duda
c. Pensiun Yatim Piatu
d. Pensiun Orang Tua
e. Pensiun Terusan
f. Uang Duka Wafat (UDW)- JKM
g. Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun, bagi
peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun dengan
tidak hormat.
10. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang
diberikan kepada PNS termasuk dalam program Jaminan Sosial Nasional sesuai pasal 18 UU No. 40 tahun 2004
tentang SJSN demi penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia;
11. Syarat mendapat pensiun sesuai pasal 305 PP
11/2017 tentang Manajemen ASN adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat karena:
a) meninggal
dunia;
b) atas permintaan
sendiri apabila telah berusia 45
(empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
c) mencapai Batas
Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit
10 (sepuluh) tahun (BUP pejabat
administrasi 58 thn— Pejabat Pimpinan Tinggi 60 thn --- Pejabat Fungsional sesuai
UU (58-60-65 thn);
Batas
Usia Pensiun yang dimaksud yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama,
dan pejabat fungsional keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
d) Perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja
paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
e) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam
jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa
mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
f) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam
jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh
dan karena menjalankan kewajiban jabatan
apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
12. Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat (misal terpidana korupsi) tidak mendapat hak dana pensiun;
13.Jaminan hari tua/pensiun menjadi salah satu alasan masyarakat menjadi PNS, dan
menjadi poin pembeda dengan PPPK;
14. RPP tentang Jaminan Pensiun-JHT dan perlindungan
sesuai UU 5/2014 belum disahkan pemerintah?;
15.
Hak pensiun dihapus apabila:
a. Tanpa izin menjadi pegawai/tentara asing;
b. Berdasarkan putusan pemerintah bersalah
mengikuti gerakan anti pancasila/kesetiaan negara;
c. Keterangan yang menjadi acuan besaran pensiun
PNS tidak benar atau tidak berhak mendapat uang pensiun.
Posting Komentar untuk "Sekilas Tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS "