Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekilas Tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS

Sumber: Freepik.com

Berikut ini poin-poin dari Paragraf 13, Pasal 91 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berisi ketentuan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS.

1.   Paragraf 13 terdiri atas satu pasal yaitu Pasal 91 dengan 6 ayat;

2. Membahas tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;

3. Salah satu bagian dari manajemen PNS adalah Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua;

4.    Dasar hukum:

  • UU No.5 tahun 2014 tentang ASN
  • UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  • UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN

5. JHT dan JP adalah perlindungan, hak dan bentuk penghargaan kepada PNS untuk keberlangsungan di hari tua berupa Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri);

6.     Perbedaan JHT dan JP :

Keterangan

Jaminan Hari Tua

Jaminan Pensiun

Bentuk Output

Tabungan Hari Tua (Asuransi Dwiguna)

Manfaat Pensiun (termasuk pensiun terusan)

Waktu Pembayaran

Dibayarkan sekali (bersamaan dengan klim JKM) saat PNS memasuki usia pensiun/meninggal/keluar atau keluarga peserta (suami/isteri) meninggal dunia

Dibayarkan berkala setiap bulan

Besar Iuran

3,25% dari Gaji Pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak setiap bulan

4,75% dari Gaji Pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak setiap bulan

 

7.  Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi pada negara berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

8.  Sumber pembiayaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua  berasal dari pemerintah (APBN-Pay as you go) dan iuran PNS sebesar c dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulan;

9.    Hak-hak Penerima Pensiun :

a.  Pensiun Sendiri

b. Pensiun Janda/Duda

c.  Pensiun Yatim Piatu

d.  Pensiun Orang Tua

e.  Pensiun Terusan

f.  Uang Duka Wafat (UDW)- JKM

g. Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

10. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang diberikan kepada PNS termasuk dalam program Jaminan Sosial Nasional sesuai pasal 18 UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN demi penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia;

11.  Syarat mendapat pensiun sesuai pasal 305 PP 11/2017 tentang Manajemen ASN adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat karena:

a)    meninggal dunia;

b)  atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

c)  mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun (BUP pejabat administrasi 58 thn— Pejabat Pimpinan Tinggi 60 thn --- Pejabat Fungsional sesuai UU (58-60-65 thn);

      Batas Usia Pensiun yang dimaksud yaitu:

-  58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

-  60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

-  65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

d) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

e) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau

f) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.

12. Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat (misal terpidana korupsi) tidak mendapat hak dana pensiun;

13.Jaminan hari tua/pensiun menjadi salah satu alasan masyarakat menjadi PNS, dan menjadi poin pembeda dengan PPPK;

14. RPP tentang Jaminan Pensiun-JHT dan perlindungan sesuai UU 5/2014 belum disahkan pemerintah?;

15.   Hak pensiun dihapus apabila:

a.   Tanpa izin menjadi pegawai/tentara asing;

b. Berdasarkan putusan pemerintah bersalah mengikuti gerakan anti pancasila/kesetiaan negara;

c.  Keterangan yang menjadi acuan besaran pensiun PNS tidak benar atau tidak berhak mendapat uang pensiun.

***

Posting Komentar untuk "Sekilas Tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS "