Keberatan, Sistem Informasi dan Ketentuan Lain dalam Manajemen Kinerja PNS
Keberatan
- Dalam hal PNS yang dinilai menyatakan keberatan atas hasil penilaian kinerja maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima.
- Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS yang mengajukan keberatan, wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kinerja yang disampaikan kepadanya.
- Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai, dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja.
- Berdasarkan penjelasan tersebut, atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta bersifat final.
Sistem Informasi Kinerja PNS
- Sistem Informasi Kinerja PNS memuat informasi:
- perencanaan kinerja;
- pelaksanaan,
- pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja;
- penilaian kinerja;
- tindak lanjut.
- Sistem Informasi Kinerja merupakan sarana untuk merencanakan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, mendokumentasikan data penilaian kinerja PNS, dan bahan evaluasi kinerja.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi kinerja PNS di Instansi Pemerintah.
- Aplikasi informasi kinerja PNS dapat dimanfaatkan oleh instansi yang belum mempersiapkan aplikasi informasi kinerja PNS.
- Dokumentasi informasi dan data penilaian kinerja PNS dikelola Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja PNS.
- Dokumen penilaian kinerja PNS merupakan arsip dinamis aktif berlaku sejak PNS diterima sebagai PNS sampai pensiun.
Jabatan Fungsional
Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS, Menteri dapat membentuk jabatan fungsional yang bertugas mengelola Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Ketentuan Peralihan:
Bagi Instansi Pemerintah yang telah memiliki Sistem Manajemen Kinerja PNS dapat tetap melaksanakan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri atas hasil evaluasi bersama.
Ketentuan Penutup:
- Ketentuan penilaian kinerja dalam PP 30/2019 ini secara mutatis mutandis berlaku untuk calon pegawai negeri sipil.
- Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam PP 30/2019 ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan/ 29 April 2019.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan (29 April 2021).
- Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan bawahan langsung harus dilaksanakan instansi pemerintah paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Posting Komentar untuk "Keberatan, Sistem Informasi dan Ketentuan Lain dalam Manajemen Kinerja PNS"