Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen Kinerja: Pelaporan dan Pemeringkatan Kinerja PNS


 

Pelaporan Kinerja

  • Dokumen penilaian kinerja ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja disampaikan secara langsung oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada PNS yang dinilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
  • PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian kinerja wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen penilaian kinerja.
  • Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS tidak menandatangani dokumen penilaian kinerja setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari, maka dokumen penilaian kinerja ditetapkan dan ditandatangani oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
  • Dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS dan SrB paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
  • Laporan dokumen penilaian kinerja paling kurang terdiri dari:
    • nilai kinerja PNS;
    • predikat kinerja PNS;
    • permasalahan kinerja PNS; dan
    • rekomendasi
  • Laporan dokumen penilaian kinerja dikelola oleh PyB. PNS.
  • Laporan dokumen penilaian kinerja PNS dijadikan acuan dalam:
    • mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan dan atau pelatihan;
    • mengembangkan kompetensi;
    • mengembangkan karier;
    • pemberian tunjangan;
    • pertimbangan mutasi, dan promosi;
    • memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau
    • menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan dalam penilaian SKP dan Perilaku Kerja.

Pemeringkatan Kinerja
  • Berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja, PyB melakukan penetapan Pemeringkatan Kinerja tahunan.
  • Pemeringkatan Kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai kinerja dan predikat kinerja pada dokumen penilaian kinerja antarPNS setiap tahun.
  • Pemeringkatan Kinerja dilaksanakan dalam lingkup masing-masing instansi pemerintah.
  • Pemeringkatan Kinerja tahunan dimaksudkan untuk menyusun profil kinerja PNS dalam 1 (satu) unit dan/ atau Instansi Pemerintah.
  • Pemeringkatan Kinerja tahunan dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja PNS.
  • Pemeringkatan Kinerja dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier.

Posting Komentar untuk "Manajemen Kinerja: Pelaporan dan Pemeringkatan Kinerja PNS"