Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penghargaan Kinerja dan Sanksi Dalam Manajemen Kinerja PNS



Penghargaan Kinerja
  • PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
  • PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
  • Pembayaran tunjangan kinerja mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas.
  • Selain Penghargaan kinerja, PPK dapat memberikan Penghargaan lain atas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan yang mengakibatkan pembebanan anggaran pada APBN diatur oleh menteri keuangan.


Sanksi Dalam Manajemen Kinerja PNS 
  • Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
  • Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi target kinerja yang diperjanjika selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
  • Penilaian kinerja diberikan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.
  • Dalam hal pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
  • Berdasarkan hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
  • Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat fungsional tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
  • Berdasarkan uji kompetensi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, pejabat administrasi atau pejabat fungsional ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  • Dalam hal setelah 1 (satu) tahun, tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Posting Komentar untuk "Penghargaan Kinerja dan Sanksi Dalam Manajemen Kinerja PNS"