Manajemen Kinerja PNS dan PPPK: Perencanaan Kinerja
Perencanaan Kinerja: Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
- Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
- Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:
- perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
- perjanjian kinerja;
- organisasi dan tata kerja;
- uraian jabatan; dan/atau
- SKP atasan langsung.
- SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.
- SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
- SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun, dan juga dapat memuat kinerja tambahan.
- Kinerja utama dan kinerja paling sedikit memuat:
- Indikator Kinerja Individu; dan
- Target kinerja.
- Indikator Kinerja Individu disusun dengan memperhatikan kriteria:
- spesifik;
- terukur;
- realistis;
- memiliki batas waktu pencapaian; dan
- menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
- Target kinerja meliputi aspek:
- kuantitas;
- kualitas;
- waktu; dan/atau
- biaya.
- Kinerja utama merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
- kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi;
- kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung; dan
- kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
- Proses penjabaran melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola Kinerja.
- Kinerja tambahan berupa tugas tambahan merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
- disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
- diformalkan dalam surat keputusan;
- di luar tugas pokok jabatan;
- sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/ atau
- terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Perencanaan Kinerja
Penyusunan Sasaran Kinerja dibedakan sesuai dengan jenis jabatannya yakni:
- Pejabat Pimpinan Tinggi
- Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri
- Pejabat Administrasi
- Pejabat Fungsional
- Pejabat Fungsional yang Rangkap Jabatan
Penetapan SKP:
- SKP yang telah disusun dan disepakati ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
- Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru.
- Penetapan SKP dituangkan dalam dokumen SKP.
Perilaku Kerja
- Perilaku Kerja meliputi aspek:
- orientasi pelayanan;
- komitmen;
- inisiatif kerja;
- kerja sama; dan
- kepemimpinan.
- Aspek kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:
- jabatan pimpinan tinggi,
- jabatan administrator,
- jabatan pengawas, dan
- jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya
- membutuhkan aspek kepemimpinan.
- Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
- Perilaku Kerja ditetapkan berdasarkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan.
Pelaksanaan Rencana Kinerja
- Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik.
- Pendokumentasian secara periodik dapat berupa:
- harian;
- mingguan;
- bulanan;
- triwulanan;
- semesteran; dan/atau
- tahunan.
Posting Komentar untuk "Manajemen Kinerja PNS dan PPPK: Perencanaan Kinerja"