Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen Kinerja PNS dan PPPK: Perencanaan Kinerja




Perencanaan Kinerja: Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
  • Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
  • Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:
    • perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
    • perjanjian kinerja;
    • organisasi dan tata kerja;
    • uraian jabatan; dan/atau
    • SKP atasan langsung.
  • SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.
  • SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
  • SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun, dan juga dapat memuat kinerja tambahan.
  • Kinerja utama dan kinerja paling sedikit memuat:
    • Indikator Kinerja Individu; dan
    • Target kinerja.
  • Indikator Kinerja Individu disusun dengan memperhatikan kriteria:
    • spesifik;
    • terukur;
    • realistis;
    • memiliki batas waktu pencapaian; dan
    • menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
  • Target kinerja meliputi aspek:
    • kuantitas;
    • kualitas;
    • waktu; dan/atau
    • biaya.
  • Kinerja utama merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
    • kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi;
    • kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung; dan
    • kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
  • Proses penjabaran melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola Kinerja.
  • Kinerja tambahan berupa tugas tambahan merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
    • disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
    • diformalkan dalam surat keputusan;
    • di luar tugas pokok jabatan;
    • sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/ atau
    • terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.


Perencanaan Kinerja
Penyusunan Sasaran Kinerja dibedakan sesuai dengan jenis jabatannya yakni:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi
  2. Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri
  3. Pejabat Administrasi
  4. Pejabat Fungsional
  5. Pejabat Fungsional yang Rangkap Jabatan

Penetapan SKP:
  • SKP yang telah disusun dan disepakati ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  • SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  • Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru.
  • Penetapan SKP dituangkan dalam dokumen SKP.

Perilaku Kerja
  • Perilaku Kerja meliputi aspek:
    • orientasi pelayanan;
    • komitmen;
    • inisiatif kerja;
    • kerja sama; dan
    • kepemimpinan.
  • Aspek kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:
    • jabatan pimpinan tinggi,
    • jabatan administrator,
    • jabatan pengawas, dan
    • jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya
    • membutuhkan aspek kepemimpinan.
  • Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
  • Perilaku Kerja ditetapkan berdasarkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan.

Pelaksanaan Rencana Kinerja
  • Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik.
  • Pendokumentasian secara periodik dapat berupa:
    • harian;
    • mingguan;
    • bulanan;
    • triwulanan;
    • semesteran; dan/atau
    • tahunan.

Posting Komentar untuk "Manajemen Kinerja PNS dan PPPK: Perencanaan Kinerja"