QnA Nomenklatur Pendidikan, Instrumen Rekrutmen, Panitia Rekrutmen PNS
![]() |
Ilustrasi Rekrutmen Pegawai Sumber: Freepik.com |
Pertanyaan ke-1:
Permasalahan rekrutmen CPNS yang
dilaksanakan Pemerintah salah satunya mengenai 2000 laporan pada Ombudsman RI tentang
nomenklatur keilmuan yang disyaratkan untuk suatu jabatan atau formasi di
instansi tertentu, hal tersebut membuat petugas yang melakukan seleksi
administrasi kebingungan dan akhirnya melakukan interpretasi yang subjektif
berdasarkan pengetahuannya masing-masing, tidak ada kejelasan bagaimana rumpun
ilmu untuk satu formasi akhirnya petugas menginterpretasikan sendiri. (Hal
tersebut) menjadi multitafsir karena sangat subjektif. Sebagai contoh S1
Administrasi Publik yang juga disebut S1 Administrasi Negara, satu rumpun
(keilmuan) hanya beda nomenklatur saja. Nah, karena perbedaan itu akhirnya
menjadi tidak memenuhi syarat. Ini kan menjebak, Menurut Saudara langkah apa
yang harus dilakukan terhadap permasalahan tersebut?
Jawab:
Masalah rumpun keilmuan memang menjadi
persoalan dari tahun ke tahun seperti contoh di atas. Contoh lain yang sering
ditemui adalah kenyataan lulusan D-IV Akuntansi ternyata tidak bisa melamar
CPNS untuk formasi tahun 2018 di beberapa instansi karena kualifikasi yang
dibutuhkan adalah S1 Akuntansi. Padahal secara ketentuan dari
Kemendikbud/Dikti, D-IV setara dengan S1 (vokasi vs akademik). Hal itu menjadi
kendala bagi para lulusan politeknik yang menginginkan berkarir sebagai PNS.
Bahkan sebelum “bertarung” pun, mereka telah gagal di seleksi administrasi.
Padahal pemerintah gencar mengembangkan pendidikan vokasi. Apalagi untuk
nomenklaturnya berbeda, seperti ilmu administrasi publik dengan administrasi
negara.
Solusi yang dapat menjadi alternatif adalah:
- Kemendikbud/Dikti sebagai pemegang kewenangan dalam pengaturan nomenklatur dan rumpun keilmuan harus segera merumuskan dan mengeluarkan aturan yang jelas.
- BKN dan Kemen PAN dan RB dalam hal ini tidak memiliki kewenangan dalam menentukan rumpun keilmuan tersebut, namun bisa berkoordinasi dan mendorong Kemendikbud/Dikti untuk segera membuat regulasinya.
- Sampai saat regulasi rumpun keilmuan itu dibuat, syarat pelamar CPNS harus sesuai dengan nomenklatur yang tertera.
Pertanyaan ke-2:
Dalam perkembangannya, pelaksanaan
rekrutmen mengalami perubahan sejalan dengan berubah dan berkembangnya teknologi,
instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rekrutmen disesuaikan dengan
manfaat kebutuhan. Sebutkan instrumen-instrumen manfaat kebutuhan tersebut?
Jawab:
Rekrutmen adalah suatu praktik dan
aktivitas yang dilakukan organisasi untuk mencari dan menarik pelamar yang
sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka mengisi jabatan-jabatan yang
lowong. Definisi rekrutmen lebih luas daripada seleksi. Instrumen rekrutmen
terdiri atas: metode yang digunakan, pelaku rekrutmen, dan pemanfaatan
teknologi.
Proses pemenuhan kebutuhan pegawai harus
dilakukan dengan tepat, efisien/murah. Saat ini, berbagai instrumen digunakan
dalam rekrutmen menyesuaikan dengan kriteria pegawai yang diinginkan oleh
organisasi. Seiring dengan berkembangnya teknologi, proses rekrutmen dapat
dilakukan tanpa tatap muka dengan pemanfaatan teknologi dan menggunakan
konsultan/pihak ketiga. Penggunaan CAT merupakan contoh instrumen pemanfaatan
teknologi dalam rekrutmen CPNS. Untuk mendapat pegawai khusus yang kriterianya
cukup ketat, dan tidak bisa dihandle oleh HRD internal kantor, dalam proses
rekrutmennya dapat menggunakan pihak ketiga/konsultan.
Beragam metode seleksi yang digunakan
diantaranya:
- Tes kemampuan (Ability Test)
- Tes Kecakapan/Prestasi (Achievement/Proficiency Test)
- Riwayat Hidup/inventori biodata (Biodata Inventories)
- Wawancara Kerja (employment Interview)
- Inventori Kepribadian (Personality Inventories)
- Pengukuran kejujuran/integritas (Honesty/integrity measures)
- Persyaratan pendidikan dan pengalaman (Educational & experience requirement)
- Pemerikasaan Rekomendasi dan Referensi (Recommendation & reference checking)
- Assessment Center
- Tes Kesehatan (Medical Examination)
- Tes narkoba dan alkohol (drug & alcohol tests)
Penggunaan metode ini menyesuaikan
dengan kebutuhan pegawai. Sebagai contoh, untuk assessment dasar
biasanya dugunakan tes kemampuan, tes kecakapan, tes wawancara, tes kesehatan
dan tes narkoba. Namun, untuk menjaring pegawai yang akan menduduki posisi yang
cukup penting (misal dari kalangan profesional sebagai supervisor/tenaga ahli),
dibutuhkan metode lain seperti pemeriksaan rekomendasi melalui assessment
center dan inventory kepribadian. Seperti halnya yang dilakukan saat
menguji calon JPT.
Pertanyaan ke-3:
Rekrutmen CPNS suatu organisasi
pemerintah melibatkan Panitia, Pejabat Yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian,
terangkan perbedaan unsur-unsur tersebut?
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019:
Panita atau Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas) adalaho Panitia yang
dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
o Bertugas menyiapkan
dan menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara secara nasional;
o Secara teknis dilakukan oleh
Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana.
o Panselnas dapat
pula memberikan rekomendasi
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
terkait dengan masalah kepegawaian pada umumnya.
Pejabat
Yang Berwenang (Pyb) adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
o Sekretaris Jenderal, Sekretaris
Menteri, Sekretaris Utama;
o Sekretaris Lembaga
Non-Struktural; dan
o Sekretaris Daerah
Provinsi,dan Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota.
Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK)
adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil dan pembinaan
manajemen Pegawai Negeri
Sipil di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yaitu:
o
Menteri
di Kementerian;
o
Jaksa
Agung;
o
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
o
Kepala
Badan Intelijen Negara;
o
Pimpinan
Lembaga di Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
o
Sekretaris
Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non-Struktural;
o
Sekretaris
Mahkamah Agung;
o
Gubernur
di Instansi Daerah Provinsi;
o
Bupati/WaliKota
diInstansi Daerah Kabupaten/Kota; dan
o Pejabat lain yang ditentukan
oleh Presiden.
Posting Komentar untuk "QnA Nomenklatur Pendidikan, Instrumen Rekrutmen, Panitia Rekrutmen PNS"