Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

QnA Nomenklatur Pendidikan, Instrumen Rekrutmen, Panitia Rekrutmen PNS

 
Ilustrasi Rekrutmen Pegawai
Sumber: Freepik.com

Pertanyaan ke-1:

Permasalahan rekrutmen CPNS yang dilaksanakan Pemerintah salah satunya mengenai 2000 laporan pada Ombudsman RI tentang nomenklatur keilmuan yang disyaratkan untuk suatu jabatan atau formasi di instansi tertentu, hal tersebut membuat petugas yang melakukan seleksi administrasi kebingungan dan akhirnya melakukan interpretasi yang subjektif berdasarkan pengetahuannya masing-masing, tidak ada kejelasan bagaimana rumpun ilmu untuk satu formasi akhirnya petugas menginterpretasikan sendiri. (Hal tersebut) menjadi multitafsir karena sangat subjektif. Sebagai contoh S1 Administrasi Publik yang juga disebut S1 Administrasi Negara, satu rumpun (keilmuan) hanya beda nomenklatur saja. Nah, karena perbedaan itu akhirnya menjadi tidak memenuhi syarat. Ini kan menjebak, Menurut Saudara langkah apa yang harus dilakukan terhadap permasalahan tersebut?

Jawab:

Masalah rumpun keilmuan memang menjadi persoalan dari tahun ke tahun seperti contoh di atas. Contoh lain yang sering ditemui adalah kenyataan lulusan D-IV Akuntansi ternyata tidak bisa melamar CPNS untuk formasi tahun 2018 di beberapa instansi karena kualifikasi yang dibutuhkan adalah S1 Akuntansi. Padahal secara ketentuan dari Kemendikbud/Dikti, D-IV setara dengan S1 (vokasi vs akademik). Hal itu menjadi kendala bagi para lulusan politeknik yang menginginkan berkarir sebagai PNS. Bahkan sebelum “bertarung” pun, mereka telah gagal di seleksi administrasi. Padahal pemerintah gencar mengembangkan pendidikan vokasi. Apalagi untuk nomenklaturnya berbeda, seperti ilmu administrasi publik dengan administrasi negara.

Solusi yang dapat menjadi alternatif adalah:

  • Kemendikbud/Dikti sebagai pemegang kewenangan dalam pengaturan nomenklatur dan rumpun keilmuan harus segera merumuskan dan mengeluarkan aturan yang jelas.
  • BKN dan Kemen PAN dan RB dalam hal ini tidak memiliki kewenangan dalam menentukan rumpun keilmuan tersebut, namun bisa berkoordinasi dan mendorong Kemendikbud/Dikti untuk segera membuat regulasinya.
  • Sampai saat regulasi rumpun keilmuan itu dibuat, syarat pelamar CPNS harus sesuai dengan nomenklatur yang tertera.

 

Pertanyaan ke-2:

Dalam perkembangannya, pelaksanaan rekrutmen mengalami perubahan sejalan dengan berubah dan berkembangnya teknologi, instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rekrutmen disesuaikan dengan manfaat kebutuhan. Sebutkan instrumen-instrumen manfaat kebutuhan tersebut?

Jawab:

Rekrutmen adalah suatu praktik dan aktivitas yang dilakukan organisasi untuk mencari dan menarik pelamar yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka mengisi jabatan-jabatan yang lowong. Definisi rekrutmen lebih luas daripada seleksi. Instrumen rekrutmen terdiri atas: metode yang digunakan, pelaku rekrutmen, dan pemanfaatan teknologi. 

Proses pemenuhan kebutuhan pegawai harus dilakukan dengan tepat, efisien/murah. Saat ini, berbagai instrumen digunakan dalam rekrutmen menyesuaikan dengan kriteria pegawai yang diinginkan oleh organisasi. Seiring dengan berkembangnya teknologi, proses rekrutmen dapat dilakukan tanpa tatap muka dengan pemanfaatan teknologi dan menggunakan konsultan/pihak ketiga. Penggunaan CAT merupakan contoh instrumen pemanfaatan teknologi dalam rekrutmen CPNS. Untuk mendapat pegawai khusus yang kriterianya cukup ketat, dan tidak bisa dihandle oleh HRD internal kantor, dalam proses rekrutmennya dapat menggunakan pihak ketiga/konsultan.

Beragam metode seleksi yang digunakan diantaranya:

  • Tes kemampuan (Ability Test)
  • Tes Kecakapan/Prestasi (Achievement/Proficiency Test)
  • Riwayat Hidup/inventori biodata (Biodata Inventories)
  • Wawancara Kerja (employment Interview)
  • Inventori Kepribadian (Personality Inventories)
  • Pengukuran kejujuran/integritas (Honesty/integrity measures)
  • Persyaratan pendidikan dan pengalaman (Educational & experience requirement)
  • Pemerikasaan Rekomendasi dan Referensi (Recommendation & reference checking)
  • Assessment Center
  • Tes Kesehatan (Medical Examination)
  • Tes narkoba dan alkohol (drug & alcohol tests)

Penggunaan metode ini menyesuaikan dengan kebutuhan pegawai. Sebagai contoh, untuk assessment dasar biasanya dugunakan tes kemampuan, tes kecakapan, tes wawancara, tes kesehatan dan tes narkoba. Namun, untuk menjaring pegawai yang akan menduduki posisi yang cukup penting (misal dari kalangan profesional sebagai supervisor/tenaga ahli), dibutuhkan metode lain seperti pemeriksaan rekomendasi melalui assessment center dan inventory kepribadian. Seperti halnya yang dilakukan saat menguji calon JPT.

 

Pertanyaan ke-3:

Rekrutmen CPNS suatu organisasi pemerintah melibatkan Panitia, Pejabat Yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian, terangkan perbedaan unsur-unsur tersebut?

Jawab:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019:

Panita atau Panitia Seleksi Nasional  Pengadaan   Aparatur   Sipil   Negara (Panselnas) adalah

o  Panitia  yang  dibentuk  oleh  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan  Reformasi  Birokrasi;

o Bertugas  menyiapkan  dan  menyelenggarakan seleksi  Calon Aparatur  Sipil  Negara secara  nasional;

o  Secara teknis dilakukan oleh Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  selaku Ketua    Tim    Pelaksana.   

o   Panselnas    dapat    pula    memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi   Birokrasi   terkait   dengan   masalah kepegawaian pada umumnya.


 Pejabat Yang Berwenang (Pyb) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan  melaksanakan  proses  pengangkatan,  pemindahan,  dan pemberhentian  Pegawai  Negeri  Sipil (PNS) sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

o   Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama;

o   Sekretaris Lembaga Non-Struktural; dan

o   Sekretaris Daerah Provinsi,dan  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai  kewenangan  menetapkan  pengangkatan, pemindahan,    dan    pemberhentian    Pegawai    Negeri    Sipil    dan pembinaan manajemen  Pegawai  Negeri  Sipil di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

o   Menteri di Kementerian;

o   Jaksa Agung;

o   Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

o   Kepala Badan Intelijen Negara;

o   Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;

o   Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non-Struktural;

o   Sekretaris Mahkamah Agung;

o   Gubernur di Instansi Daerah Provinsi;

o   Bupati/WaliKota diInstansi Daerah Kabupaten/Kota; dan

o   Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.


***

Posting Komentar untuk "QnA Nomenklatur Pendidikan, Instrumen Rekrutmen, Panitia Rekrutmen PNS"