Apa Perbedaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
![]() |
Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK Sumber: akutahu.com |
Apa sih persamaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
- PNS dan PPPK adalah profesi; unsur dari Aparatur Sipil Negara sesuai UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN;
- PNS dan PPPK terikat pada asas, prinsip, nilai dasar, kode etik & kode perilaku, fungsi, tugas, penilaian kinerja, disiplin, kewajiban ASN, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN sebagai bagian dari ASN;
- PNS dan PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- PNS dan PPPK mendapatkan haknya sebagai pegawai yaitu gaji, tunjangan, perlindungan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penghargaan, cuti, .
- Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK dilakukan dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci setiap tahun.
Apa sih perbedaan manajemen PNS dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Dari gambar di atas sebetulnya sudah nampak, sekilas perbedaan PNS dan PPPK. Banyak sekali perbedaan manajemen PNS dan manajemen PPPK jika dilihat dari aspek pengadaan, pengangkatan, hak pegawai, pola mutase dan karir, penghentian dan seterusnya. Berikut ini sebagian perbedaan antara PNS dan P3K:
Uraian | PNS | PPPK |
---|---|---|
Manajemen Pegawai |
14 poin |
9 poin |
Regulasi Manajemen |
PP 11 tahun 2017 |
PP 46 tahun 2018 |
Hak Pegawai |
Mendapat hak yang hampir sama dengan P3K. Hanya berbeda dalam mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan Jaminan Hari tua dari TASPEN |
Jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan |
Pengembangan Karir,Mutasi dan Promosi |
Menempati jabatan JA, JF, JPT |
Hanya boleh mengisi jabatan JF dan JPT, serta jabatan lain (bukan struktural) yang tunjuk Menteri |
Penyusunan dan penetapan kebutuhan |
Ada Penyusunan kebutuhan PNS dilakukan melalui aplikasi yang bersifat elektronik yang disusun berdasarkan peta jabatan, kondisi geografis, alokasi anggaran |
Hanya penetapan kebutuhan karena P3K ada jika dibutuhkan saja. Penyusunan kebutuhan P3K merupakan bagian dari penyusuna kebutuhan PNS (Pasal 4 ayat (3)). Perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. |
Hal-hal terkait Perjanjian Kerja |
Diberhentikan sesuai dengan aturan tentang disiplin PNS (dengan hormat, tidak dengan hormat, usulan sendiri) |
Pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila berdasarkan penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi target/tidak cakap. Perjanjian kerja dilakukan di tingkat individu dan tingkat unit organisasi. Penghentian perjanjian kerja tidak dengan hormat disertai pembayaran ganti rugi |
Proses Pengadaan |
Perencanaan, Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Seleksi, Pengumuman Hasil, Pengangkatan dan masa percobaan CPNS (masa prajabatan), Pengangkatan |
Sama dengan PNS, kecuali dalam hal “Pengangkatan dan masa percobaan CPNS”. P3K tidak otomatis diangkat menjadi CPNS |
Proses Pelamaran |
Usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan tertentu |
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali untuk jabatan tertentu maksimal 40 tahun |
Proses Seleksi |
Seleksi Administrasi dan Kompetensi |
Seleksi Administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang |
Sumpah/Janji |
Ada (PNS wajib mengambil sumpah/janji) |
Tidak ada, hanya ada penandatangan perjanjian kerja |
***
Posting Komentar untuk "Apa Perbedaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?"