Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Perbedaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

 

Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK
Sumber: akutahu.com


Apa sih persamaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Berikut ini beberapa persamaan PNS dengan PPPK:

  1. PNS dan PPPK adalah profesi; unsur dari Aparatur Sipil Negara sesuai UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN;
  2. PNS dan PPPK terikat pada asas, prinsip, nilai dasar, kode etik & kode perilaku, fungsi, tugas, penilaian kinerja, disiplin, kewajiban ASN, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN sebagai bagian dari ASN;
  3. PNS dan PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  4. PNS dan PPPK mendapatkan haknya sebagai pegawai yaitu gaji, tunjangan, perlindungan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penghargaan, cuti, .
  5. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK dilakukan dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci setiap tahun.

Apa sih perbedaan manajemen PNS dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Dari gambar di atas sebetulnya sudah nampak, sekilas perbedaan PNS dan PPPK. Banyak sekali perbedaan manajemen PNS dan manajemen PPPK jika dilihat dari aspek pengadaan, pengangkatan, hak pegawai, pola mutase dan karir, penghentian dan seterusnya. Berikut ini sebagian perbedaan antara PNS dan P3K:

Uraian PNS PPPK
   
Manajemen Pegawai   
   
14 poin   
   
9 poin   
   
Regulasi Manajemen   
   
PP 11 tahun 2017   
   
PP 46 tahun 2018   
   
Hak Pegawai   
   
Mendapat hak yang hampir sama dengan P3K. Hanya berbeda dalam   mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan Jaminan Hari tua dari TASPEN   
   
Jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua diperoleh dari BPJS   Ketenagakerjaan   
   
Pengembangan Karir,Mutasi dan Promosi   
   
Menempati jabatan JA, JF, JPT   
   
Hanya boleh mengisi jabatan JF dan JPT, serta jabatan lain (bukan   struktural) yang tunjuk Menteri   
   
Penyusunan dan penetapan kebutuhan    
   
Ada
   
Penyusunan kebutuhan PNS dilakukan melalui aplikasi yang bersifat   elektronik yang disusun berdasarkan peta jabatan, kondisi geografis, alokasi   anggaran
   
   
   
Hanya penetapan kebutuhan karena P3K ada jika dibutuhkan saja.   Penyusunan kebutuhan P3K merupakan bagian dari penyusuna kebutuhan PNS (Pasal   4 ayat (3)).
   
Perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.   
   
Hal-hal terkait Perjanjian Kerja   
   
Diberhentikan sesuai dengan aturan tentang disiplin PNS (dengan   hormat, tidak dengan hormat, usulan   sendiri)   
   
Pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila berdasarkan penilaian   kinerja dinyatakan tidak memenuhi target/tidak cakap.
   
Perjanjian kerja dilakukan di tingkat individu dan tingkat unit   organisasi.
   
Penghentian perjanjian kerja tidak dengan hormat disertai pembayaran   ganti rugi    
   
Proses Pengadaan   
   
Perencanaan, Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Seleksi, Pengumuman   Hasil, Pengangkatan dan masa percobaan CPNS (masa prajabatan), Pengangkatan   
   
Sama dengan PNS, kecuali dalam hal “Pengangkatan dan masa   percobaan CPNS”. P3K tidak otomatis diangkat menjadi CPNS   
   
Proses Pelamaran   
   
Usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum   batas usia tertentu pada jabatan tertentu   
   
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali   untuk jabatan tertentu maksimal 40 tahun   
   
Proses Seleksi   
   
Seleksi Administrasi dan Kompetensi   
   
Seleksi Administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang   
   
Sumpah/Janji   
   
Ada (PNS wajib mengambil sumpah/janji)   
   
Tidak ada, hanya ada penandatangan perjanjian kerja   

***

Posting Komentar untuk "Apa Perbedaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?"