Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan, Sumber, Komposisi Gaji Ke-13 PNS

Resume Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2022

Latar Belakang

Dasar hukum pemberian gaji ke-13 sudah diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Jadi, tidak hanya ASN aktif yang mendapat gaji ke-13, tapi ada kriteria lain, yaitu:

  • Aparatur negara terdiri atas PNS, PPPK, anggota TNI dan POLRI.
  • Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerima pensiun yaitu ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlalu. Contohnya pensiunan janda/duda/anak karena aparat negara yang purna tugas sudah meninggal dunia. 
  • Penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara  dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah aparatur negara di instansi pusat tahun 2022 adalah 1,79 juta orang, jumlah aparatur negara di instansi daerah 3,65 juta orang dan pensiunan berjumlah 3,32 juta orang.

Total anggaran untuk gaji ke-13 tahun 2022 adalah kurang lebih Rp35,5 triliun

Tujuan Pemberian Gaji Ke-13

  • Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
  • Sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

PNS, anggota TNI, POLRI yang tidak mendapat gaji ke-13 adalah mereka yang

  • sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau dengan sebutan lain; atau
  • sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari mana sumber pendanaan gaji ke-13 berasal?

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Gaji ke-13 juga dapat ditambahkan dari APBD  sesuai kemampuan fiskal instansi daerah masing-masing yang ketentuan teknisnya diatur dengan peraturan daerah.

Bagaimana komposisi Gaji Ke-13 yang diberikan?

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 persen tunjangan kinerja (50% tukin atau TPP)
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kapan Gaji Ke-13 cair?

Diperkirakan mulai bulan Juli 2022 karena Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan ke KPPN mulai 24 Juni 2022. 


Referensi:
  • https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-jadi-bantalan-ekonomi-sekaligus-mendorong-percepatan-pemulihan-ekonomi/
  • https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/inilah-pp-16-2022-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara-pensiunan-penerima-pensiun-dan-penerima-tunjangan-2022#:~:text=Presiden%20RI%20Joko%20Widodo%20(Jokowi,dan%20Penerima%20Tunjangan%20Tahun%202022.

Posting Komentar untuk "Tujuan, Sumber, Komposisi Gaji Ke-13 PNS"