Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skema Pensiun PNS: Pay As You Go Vs Fully Funded


Skema Pensiun PNS Saat Ini

Pasal 91 ayat (6) dan Pasal 134 UU ASN mengamanatkan hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PNS yang berhenti bekerja, serta 2 tahun sejak UU ASN diundangkan untuk program pengelolaannya.  Pemberian jaminan pensiun dan JHT ini merupakan bentuk perlindungan kesejahteraan PNS di masa purnabaktinya. 

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1969 tentang  Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, skema pensiun PNS menggunakan program dengan metode pay as you go (PAYGO). Penghitungan manfaat pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima. Iuran pensiun PNS saat ini sebesar 4,75% dari gaji pokok. Adapun, pembiayaan pensiun PNS saat ini berasal dari APBN. 

Program Tabungan Hari Tua (THT) PNS menggunakan  skema iuran pasti (defined contribution). Namun, dalam praktiknya pembayaran THT lebih mencerminkan skema manfaat pasti (defined benefit). 

Isu-isu terkait desain program jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua di antaranya:

  1. Program jaminan pensiun dan JHT termasuk ke dalam program Jaminan Sosial Nasional (JSN). Pembayaran iuran JHT dan jaminan pensiun PNS yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) harus dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
  2. Jumlah manfaat pensiun yang diterima saat ini relatif kecil (replacement ratio) karena penghitungan manfaat pensiun hanya dihitung dari gaji pokok, bukan total take home pay (tidak termasuk tunjangan kinerja). International Labor Organization (ILO) merekomendasikan replacement ratio sebesar 40% dari total penghasilan. 
  3. Batas Usia Pensiun (BUP) PNS terlalu rendah (58 tahun secara umum), mengingat angka harapan hidup PNS terus meningkat di atas 58 tahun.

Desain Program Pensiun PNS

Desain Manfaat Pasti (Defined Benefit)

Desain manfaat pasti atau Defined Benefit (DB) merupakan suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat pensiun berdasarkan penghasilan, accrual rate, dan masa kerja. 

Pembayaran manfaat diberikan dengan metode anuitas bulanan sejak PNS tersebut memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Manfaat pensiun merupakan persentase dari penghasilan sehingga replacement ratio dapat diproyeksi dengan tepat. Di dalam desain ini, risiko investasi dan kenaikan angka harapan hidup (longevity) dialihkan kepada pihak yang membiayai program. Manfaat setelah pensiun biasanya dibuat dalam bentuk indeks. Selain itu, manfaat pensiun yang diberikan juga mencakup manfaat apabila terjadi kecacatan dan manfaat endowmen. Adapun biaya pengelolaan program dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria.

Desain ini sesuai untuk pemberi kerja skala besar yang memberikan pendapatan yang stabil. Desain ini juga memberikan jaminan jangka panjang bagi penerima manfaat pensiun. Selain itu, tingkat ketidakpastian relatif rendah bagi para penerima manfaat pensiun karena manfaat dan tingkat replacement ratio dapat diperhitungkan sejak awal. Dari sisi pembiayaan, skema ini cukup fleksibel karena program dengan skema ini dapat dibiayai dengan matode pay as you go (PAYGO), partially funded atau fully funded. Mengingat manfaat pensiun yang akan diberikan telah ditetapkan dalam besaran tertentu, maka pemberi kerja wajib menyediakan dana untuk memenuhi pembayaran manfaat sesuai dengan besaran tersebut. 

Risiko ketidakpastian, baik risiko investasi, lonjakan jumlah penghasilan yang melampaui batas atas dan kenaikan angka harapan hidup, seluruhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Penghitungan manfaat pensiun untuk desain manfaat pasti ini berdasarkan pada penghasilan terakhir. Adapun penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan manfaat pensiun yang diterapkan pada saat ini adalah gaji pokok terakhir. Hal tersebut menghasilkan nilai replacement ratio yang cukup kecil, mengingat penghasilan yang diterima setelah pensiun jauh lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sebelum memasuki usia pensiun. Penghitungan manfaat pensiun berdasarkan penghasilan terakhir dapat menimbulkan suatu risiko moral hazard yang lebih besar bagi pemberi kerja. Risiko itu akan terjadi terutama ketika terjadi lonjakan jumlah penghasilan yang cukup signifikan menjelang usia pensiun. Oleh karena itu, terdapat alternatif rumusan lain untuk menghitung menfaat pensiun di dalam skema manfaat pasti yaitu berdasarkan rata-rata penghasilan selama masa kerja tertentu/selama masa kerja atau index career average (ICA). Di dalam rumusan ICA, besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan penghasilan dasar pensiun pada setiap periode masa kerja, yang dinaikkan atau disesuaikan berdasarkan indeks penyesuaian tertentu yang ditetapkan pada periode-periode tersebut. Indeks penyesuaian yang umum digunakan adalah nilai rata-rata upah secara nasional. Manfaat pensiun yang diperoleh pada saat usia pensiun merupakan penjumlahan dari setiap manfaat pensiun yang telah disesuaikan pada setiap periode masa kerja tersebut.

Desain Iuran Pasti (Defined Contribution)

Desain iuran pasti atau defined contribution merupakan suatu desain dimana peserta menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun. Selanjutnya, pada saat pensiun peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya  program lebih dapat terprediksi. Pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding, dimana pembiayaan ini berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.

Program pensiun dengan desain iuran pasti memiliki beberapa kelemahan. Di dalam skema ini, peserta dihadapkan pada berbagai tingkat risiko, antara lain risiko ketidakpastian jumlah manfaat pensiun, risiko investasi dan risiko kenaikan angka harapan hidup. Sistem tata kelola, pengawasan dan pengendalian yang tepat diperlukan untuk melindungi akumulasi aset dan hasil investasi peserta

Desain Nonfinancial Defined Contribution

Desain nonfinancial atau pasti akan tetapi pembiayaan program tidak dilakukan dengan metode fully funded tetapi dengan metode PAYGO. Iuran yang dibayarkan oleh peserta tidak diinvestasikan di pasar keuangan tetapi dicatat di dalam rekening atas nama peserta secara notional, dan diberikan bunga berdasarkan suatu tingkat bunga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, investasi dan hasil investasi peserta tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar dan biaya pengelolaan. Lebih lanjut, pada saat pensiun, akumulasi dana yang tercatat di dalam rekening notional tersebut dikonversikan menjadi suatu pembayaran berkala. Faktor konversi pembayaran berkala ditetapkan berdasarkan pada ekspektasi angka harapan dari kelompok peserta yang lahir pada tahun yang sama dan akan selalu dipantau dari waktu ke waktu.

Dalam kaitannya dengan penghasilan, manfaat pensiun dengan desain NDC ditentukan berdasarkan penghasilan peserta selama masa kerja. Desain ini dapat diterapkan terhadap penghasilan yang bervariasi seperti bonus dan tunjangan. Seperti halnya dengan desain manfaat pasti dengan ICA, skema NDC tidak memiliki risiko apabila terjadi lonjakan penghasilan. Namun, desain NDC dinilai lebih transparan apabila dibandingkan dengan desain manfaat pasti degan ICA karena iuran peserta dicatat di dalam rekening atas nama peserta secara notional. Lebih lanjut, desain ini memiliki risiko pasar yang relatif kecil mengingat investasi dan tingkat bunga hasil investasi ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, desain ini tidak memerlukan biaya investasi dan biaya administrasi yang tinggi. Walaupun desain NDC merupakan kombinasi dari desain manfaat pasti dan iuran pasti serta mengurangi potensi risiko yang timbul dari kedua desain tersebut, namun desain NDC juga memiliki kelemahan. 

Sebagaimana desain iuran pasti, desain NDC yang bersifat transparan dapat mendorong tuntutan agar manfaat pensiunnya dibayarkan secara sekaligus bukan berkala. Besaran manfaat akan menjadi lebih kecil apabila tingkat imbal hasilnya lebih kecil dari iuran pasti. Oleh karena itu desain ini tidak memiliki potensi keuntungan apabila dibandingkan dengan skema yang melakukan investasi dana ke dalam pasar keuangan.

Skema Pembiayaan Pensiun  Fully Funded Vs. Pay As You Go (PAYGO)

Metode Pay As You Go (PAYGO) merupakan metode yang membiayai manfaat pensiun yang jatuh tempo pada periode tertentu hanya dari dana yang disediakan untuk pembiayaan program tersebut, misalnya pajak, iuran, atau APBN karena pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja. Skema pembiyaan pensiun PNS saat ini menggunakan Pay As You Go (PAYGO). 

Keuntungan pembiayaan pensiun PAYGO adalah:

  1. PAYGO sesuai dengan filosofi program pensiun PNS sebagai program yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS.
  2. PAYGO dapat digunakan pada desain manfaat pasti maupun Non Defined Contribution karena tidak membebani generasi PNS di masa depan. 

Fully Funded

Fully funded/funding adalah metode pembiayaan pensiun yang dibiayai secara berangsur bersama melalui iuran antara peserta (PNS aktif) dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Akumulasi pemupukan dana pada metode full funding dapat digunakan untuk membayar manfaat pensiun pada saat PNS memasuki masa pensiun. Dalam metode full funding ini, diperlukan penyusunan portofolio sekuritas pasar untuk mengelola akumulasi dana yang terkumpul. Terdapat kemungkinan bahwa dana pensiun yang terkumpul akan dihadapkan pada risiko pasar. Selain itu, Fully Funding tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesinambungan program pensiun PNS.

Referensi:

https://fiskal.kemenkeu.go.id/docs/inklusif/Kajian_Desain%20Program%20Jaminan%20Pensiun%20dan%20Jaminan%20Hari%20Tua%20untuk%20Pegawai%20Negeri%20Sipil.pdf

Posting Komentar untuk "Skema Pensiun PNS: Pay As You Go Vs Fully Funded"