Makalah : Kebijakan Pemerintah Daerah di Tengah Pandemi Covid-19
![]() |
Modul UT Administrasi Pemerintah Daerah (ADPU4440) Penanganan Covid-19 Sumber: Pexels.com |
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Wabah Corona Virus
Disease tahun 2019 (Covid-19) merupakan pandemi global yang
menggegerkan dunia. Di awal kemunculannya sekitar Januari 2020, virus ini
menyerang wilayah Wuhan di negeri tirai bambu, Tiongkok. Selang beberapa bulan,
covid-19 pun menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Tingkat
penyebaran virus dan kematian yang terjadi di negara kita cukup
memperihatinkan. Oleh karena itu, Program Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di
beberapa kota di Indonesia menjadi alternatif mencegah virus ini menyebar ke
seantero negeri.
Langkah lain yang
dijalankan oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah adalah dengan
menerapkan social distancing/physical distancing. Masyarakat dihimbau
agar tetap berada di rumah, belajar, beribadah, dan bekerja dari rumah. Hal ini
juga berdampak pada pemberian pelayanan
publik. Kantor-kantor pemerintahan ditutup dan pelayanan tatap muka otomatis
ditiadakan. Pembatasan pemberian pelayan pun dilakukan agar masyarakat dan
pegawai dapat terhindar dari risiko penyebaran covid-19 karena bagaimana
pun kesehatan masyarakat adalah yang terpenting Wabah ini berdampak ke berbagai
aspek, khususnya tingkat ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah
sebagai daerah otonom mempunyai tugas menjaga stabilitas, keamanan dan
kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi ini. Perlu kebijakan publik
yang cepat dan tepat guna menanggulangi multiplier effect pandemi covid-19.
Melihat kondisi ini, penulis tertarik untuk menyajikan
makalah dengan judul “Kebijakan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Tengah
Pandemi Covid-19” untuk melihat bagaimana pemerintah daerah bekerja menjaga
stabilitas masyarakat di tengah wabah dunia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perumusan masalah yang akan dibahas adalah:
Bagaimana langkah kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah daerah di tengah Pandemi Covid-19?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan
masalah tersebut di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Secara Teoritis;
Penulis berharap,
penulisan ini dapat menambah wawasan tentang kebijakan publik yang dilakukan pemerintah daerah di Tengah Pandemi Covid-19;
2. Secara Praktis;
Penulisan ini diharapkan dapat memberi manfaat praktis, khususnya kepada penulis sebagai Aparatur Sipil Negara untuk bersikap adaptif dan responsif terhadap perubahan kebijakan publik yang dilakukan karena wabah covid-19.
PEMBAHASAN
A. Kebijakan Publik dan
Pelayanan Publik
Kebijakan publik pada
dasarnya merupakan refleksi dari relasi antara wakil dan yang terwakili yang
dipilih secara demokratis untuk menangani dan menyelesaikan masalah-masalah
bersama. Kebijakan publik merupakan bentuk kegiatan untuk menyelesaikan masalah
bersama dan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik.
Pelayanan publik
secara sederhana adalah pelayanan yang diberikan oleh negara (instansi
pemerintah dan badan hukum lain pemerintah) kepada warga masyarakat. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, atau layanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara layanan publik.
Pemberian pelayanan publik merupakan salah satu fungsi pemerintah yang wajib dilaksanakan. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup barang dan jasa publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, serta sektor lain yang terkait.
B.Kebijakan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah dalam Rangka Menanggulangi Pandemi Covid-19
Wabah covid-19 merupakan masalah kesehatan yang sudah ditetapkan World Health Organisazion (WHO) sebagai pandemi global karena menyerang lebih kurang 200 negara di dunia dan telah menewaskan banyak korban. Penyebaran virus ini sangat cepat sehingga dalam beberapa bulan saja beberapa negara terkonfirmasi terjangkit, kemudian diikuti dengan menetapkannya sebagai wabah nasional.
Berkaca dari pemerintah Tiongkok dalam menangani kasus ini, beberapa orang berpendapat bahwa penanganan wabah covid-19 di Indonesia terkesan lamban. Kita lihat pada bulan Januari-Februari 2020 lalu, saat beberapa negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia sudah tanggap mengonfirmasi kasus pasien positif covid-19 pertama mereka. Saat itu, pemerintah Indonesia masih terlihat tenang dan seolah jumawa bahwa negara ini bebas dari virus corona. Kemudian, bulan Maret 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi menyatakan kasus pasien positif covid-19 terjadi di Depok, Jawa Barat. Bak gunung es, pasien positif corona kian bertambah dan saat ini sudah mencapai lebih dari 8.000 orang.
Melihat kondisi ini pemerintah pusat segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan beberapa peraturan di antaranya:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19); dan
2. Peraturan
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan
kebijakan di daerahnya masing-masing dengan tentunya memperhatikan
kebijakan-kebijakan pusat seperti kedua peraturan di atas.
Dampak pemberlakuan social distancing, physical
distancing, dan pembatasan sosial berskala besar di beberapa daerah
menyebabkan instansi-instansi pemerintah terpaksa menutup kantornya. Fenomena
ini secara tidak langsung memaksa ASN untuk dapat beradaptasi dengan perubahan
metode pelayanan kepada masyarakat dan penyelesaian pekerjaan berbasis
teknologi. Layanan online menjadi mutlak dibutuhkan, begitu juga dengan
pelaksanaan work from home (WFH). Namun di sisi lain, terdapat beberapa
kantor pelayanan publik yang membutuhkan kedatangan masyarakat langsung seperti
pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait perekaman KTP elektronik,
serta pembayaran pajak dan perpanjangan STNK di kantor samsat. Dalam UU tentang
Pelayanan Publik, tidak diatur mengenai pembatasan pelayanan sehingga dalam
kondisi seperti saat ini pelayanan publik harus tetap memenuhi prosedur, jangka
waktu, penyelesaian, biaya, dan produk yang sama seperti biasanya. Apalagi
dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB No. 50/2020 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi
Pemerintahan, diharapkan ASN tidak menurunkan produktivita sebagai pelayan
masyarakat. ASN harus tetap produktif dan pelayanan publik tidak boleh
diabaikan.
Secara umum, pemberlakuan social distancing ini
diamini oleh hampir semua daerah dengan mengganti pembelajaran sekolah para
pelajar di sekolah dengan belajar di rumah, pelarangan kegiatan yang bersifat
mengumpulkan massa, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Kondisi ini tentu
saja mengganggu kelancaran pelayanan publik secara umum
Setidaknya ada dua hal yang menjadi fokus masalah yang
harus segera ditanggulangi pemerintah daerah yaitu:
1. Bidang Kesehatan; dan
2. Bidang ekonomi.
Peran pemerintah
daerah sangat penting agar percepatan penanggulangan wabah covid-19 dapat
segera teratasi. Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom seharusnya sigap dan
cepat merespon kondisi terkini di masyarakat. Dalam mengatasi masalah
Kesehatan, pemerintah harus mampu mengajak masyarakat agar mengikuti himbauan social
distancing guna memutus mata rantai penyebaran, memberikan pengobatan
kepada pasien positif covid-19 dan memberikan sarana dan prasarana yang memadai
bagi petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Berikut ini
langkah-langkah yang ditempuh beberapa pemerintah daerah dalam menghadapi masalah
kesehatan akibat wabah covid-19:
1. Menetapkan wabah covid-19 sebagai Kejadian
Luar Biasa (KLB)
Hal
ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta segera setelah diketahui ada salah
satu warganya yang dinyatakan positif covid-19 dan meninggal dunia. Penetapan
KLB tersebut memberikan kepastian hukum yang tegas bagi masyarakat sehingga
tindakan yang dilakukan pemerintah dengan meliburkan sekolah, menutup
acara-acara/kegiatan massal tetap dalam koridor hukum.
2. Membentuk tim gugus penanganan tugas covid-19.
Hal
ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dengan membentuk tim penanganan
tugas mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota. Hal
ini dilakukan agar masyarakat sadar dan proaktif dalam mencegah penularan dan
mengikuti protokol penanganan pasien positif covid-19. Tim ini juga bertugas
memberikan penyuluhan bagi masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS) dan mengimbau kepada masyarakat yang baru datang dari zona merah
agar memeriksakan diri terlebih dahulu ke puskesmas terdekat.
3. Menyediakan media center dan call center
sebagai pusat informasi yang kredibel bagi masyarakat. Hal ini penting
dilakukan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur (hoax)
yang dapat menimbulkan keresahan.
4. Menyiapkan alat pelindung diri (APD), masker,
dan perlengkapan kesehatan lain bagi
masyarakat dan petugas kesehatan. Selain itu, beberapa daerah pun menyediakan
lahan khusus bagi pasien postif corona yang meninggal dunia.
Selain itu, langkah kebijakan publik yang
dilakukan pemerintah daerah di bidang ekonomi di antaranya:
1. Menyalurkan bantuan pangang kepada masyarakat
yang membutuhkan. Hal ini dilakukan dengan menggunakan anggaran dana sosial dan
dana transfer yang dialihkan untuk menangani kasus covid-19.
2. Memantau persediaan pangan dan harga barang-barang
pokok
3. Menghimbau kepada masyarakat dan pelaku bisnis
untuk ikut membantu membangun jaringan pengaman sosial bagi mereka yang tidak
mampu secara ekonomi.
Hal yang paling penting dalam menghadapi bencana nonalam ini adalah peran pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi dan sinergi semua lembaga-lembaga pemerintah daerah terkait untuk bersama-sama menangani wabah covid-19. Tentunya hal ini dilakukan tanpa melangkahi kebijakan pemerintah pusat dan tetap mengikuti koridor hukum yang ada.
PENUTUP
A. Simpulan
Pelayanan publik tetap harus dijalankan pemerintah daerah walaupun dalam keadaan darurat bencana nonalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah harus memanfaatkan semua sumber daya yang dan melakukan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam menangani kasus wabah nasional covid-19, khususnya di bidang kesehatan dan ekonomi sebagai bidang yang paling terdampak. Langkah kebijakan yang dilakukan antara lain membentuk tim penanganan covid-19, membentuk media dan call center, menyalurkan bantuan sosial, dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan.
B.
Saran
Dalam keadaan darurat dan mendesak saat ini, pemerintah tidak dapat berjuang sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus mengajak masyarakat serta melibatkannya dalam berbagai program. Selain itu, masyarakat pun mempunyai peran sebagai pengawas eksternal terhadap pelayanan publik agar tidak terjadi penyelewengan wewenang dalam penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.
DAFTAR PUSTAKA
Nurcholis, Hanif dan Enceng. 2018. Administrasi Pemerintah Daerah Edisi ke-3. Tangerang: Universitas Terbuka.
Peraturan
perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik.
Sumber lainnya:
https://kebijakankesehatanindonesia.net/images/2012/srby/Slide_ke_2_Pelatihan_Kebijakan_Publik.pdf.
diakses 27 April 2020
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--dampak-pandemi-covid-19-bagi-penyelenggaraan-pelayanan-publik.
diakses 27 April 2020
https://portal.sukabumikota.go.id/13255/pamarentah-kota-sukabumi-geus-ngabentuk-tim-gugus-tugas-pananganan-covid-19/. diakses 27 April 2020
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/pastikan-pelayanan-publik-tetap-optimal-ditengah-pandemi-kementerian-panrb-adakan-ngulik.
diakses 27 April 2020
https://tirto.id/upaya-pemda-tangani-covid-19-dari-klb-hingga-karantina-wilayah-eKpc.
diakses 27 April 2020
***
Posting Komentar untuk "Makalah : Kebijakan Pemerintah Daerah di Tengah Pandemi Covid-19"