Mengenal Perlindungan Bagi ASN-PNS dan PPPK
![]() |
Perlindungan Bagi PNS dan PPPK |
Dalam UU No.5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat istilah perlindungan bagi PNS dan PPPK. Apa sih yang dimaksud perlindungan tersebut? Apa saja bentuk perlindungan yang diberikan negara?
Sebagai abdi negara, profesi sebagai ASN tentu menanggung beban pekerjaan dan tanggung jawab yang tidak kecil. Terdapat risiko-risiko yang harus dihadapi ketika menjalankan tugas yang sepatutnya diberikan perlindungan oleh negara.
Berikut ini beberapa hal terkait perlindungan bagi pegawai ASN yang terdapat pada UU ASN. Check it out!
- Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas merupakan salah satu prinsip ASN sebagai sebuah profesi.
- Perlindungan merupakan hak yang dimiliki oleh PNS dan PPPK.
- Perlindungan pun termasuk ke dalam salah satu manajemen PNS dan PPPK.
- Salah satu bentuk perlindungan bagi PNS adalah pemberian jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan berkesinambungan penghasilan di hari tua dan bentuk penghargaan.
- Pasal 92 UU ASN menyebutkan empat bentuk perlindungan yang harus diberikan pemerintah kepada pegawai ASN adalah:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan
- bantuan hukum.
- Perlindungan di atas mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Jaminan kesehatan diberikan dalam bentuk iuran wajib kepada BPJS Kesehatan baik PNS maupun PPPK. Sedangkan jaminan kecelakaan, kematian, hari tua bagi PNS dikelola oleh PT TASPEN. Sedangkan jaminan kesehatan dan kematian PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas. Misalnya terdapat gugatan dari masyarakat terkait prosedur atau keputusan yang berkaitan dengan tugas seorang ASN.
- Fungsi perlindungan dan advokasi bagi pegawai ASN juga diemban oleh organisasi profesi ASN (KORPRI) kepada seluruh anggota Korps profesi ASN RI terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
Ada komentar? Tulis di bawah ya Sobat!
***
Posting Komentar untuk "Mengenal Perlindungan Bagi ASN-PNS dan PPPK"