Penghargaan PNS-PPPK
![]() |
Penghargaan Bagi PNS dan PPPK |
Dalam UU No.5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat istilah penghargaan bagi PNS dan PPPK. Apa sih yang dimaksud penghargaan tersebut? Apa saja bentuk perlindungan yang diberikan negara?
Sebagai abdi negara, profesi sebagai ASN tentu menanggung beban pekerjaan dan tanggung jawab yang tidak kecil karena berurusan dengan negara atau masyarakat. Mungkin kita pernah mendengar istilah "stick and carrot" atau sistem reward and punishment. Pelaksanaan sistem ini mutlak diperlukan agar pegawai ASN dapat berlomba memberikan performa terbaiknya dan bagi meraka yang tidak berkinerja atau berkinerja buruk harus diberikan sanksi yang setimpal.
Berikut ini beberapa hal terkait penghargaan bagi pegawai ASN yang terdapat pada UU ASN. Check it out!
- Penghargaan merupakan salah satu dari 14 manajemen PNS. Pemberian penghargaan pun termasuk salah satu dari 9 manajemen PPPK.
- Penghargaan diberikan atas dasar kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja yang dilaksanakan oleh pegawai ASN dalam pelaksanaan tugasnya.
- Terdapat empat bentuk penghargaan yaitu:
- Tanda kehormatan;
- Kenaikan pangkat istimewa;
Pemberian kenaikan pangkat isitimewa ini diberikan berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan. - Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; Penghargaan berupa kesempatan tambahan untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai kinerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi dan merupakan tambahan atas pengembangan kompetensi
- Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
- PNS dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan jika dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
- Riwayat pemberian penghargaan akan terekam pada data kepegawaian.
- Penghargaan kenaikan pangkay dan kesempatan prioritas pengembangan kompetensi diberikan oleh Pyb (Pejabat yang berwenang) setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja.
Bagaimana dengan penghargaan atau hadiah selain yang disebutkan di atas? misalnya ada instansi yang memberikan hadiah umrah bagi pegawai teladan? Apakah legal secara hukum dan keuangan negara? Ada komentar? Tulis di bawah ya Sobat!
***
Posting Komentar untuk "Penghargaan PNS-PPPK"